Pengembalian uang Rp200 juta oleh Timothy Ivan Triyono ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dapat dimaknai sebagai pengakuan bersalah secara tidak langsung.
Pakar Hukum Pidana Prof. Abdul Fickar Hadjar menyebut status Timothy yang diperiksa sebagai saksi masih membuka kemungkinan peningkatan status menjadi tersangka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Secara tidak langsung pengembalian Rp 200 JT. (uang negara) adalah pengakuan bersalah,”
kata Prof. Abdul Fickar kepada Owrite pada Kamis, 2 Oktober 2026.
Timothy sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.
KPK saat itu mendalami pengetahuan Timothy mengenai dugaan aliran uang dari Heryanto Tanaka kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan pihak lain untuk mempercepat pengurusan perkara serta mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.
Rekening Penampungan KPK
Dalam perkara tersebut, Timothy tercatat mengembalikan Rp200 juta ke rekening penampungan KPK pada 12 Januari 2023.
Nama Timothy muncul dalam perkara karena ia merupakan keponakan Heryanto Tanaka, salah satu pihak yang diproses dalam perkara suap pengurusan perkara di MA.
Menurut Abdul Fickar, status saksi tidak serta-merta menutup kemungkinan seseorang menjadi tersangka.
Ia menilai pemeriksaan terhadap seorang saksi dapat berkembang apabila penyidik menemukan fakta dan bukti yang mengarah pada keterlibatan pidana.
Sepanjang masih berstatus saksi berpotensi menjadi tersangka,”
jelasnya.
Abdul Fickar menjelaskan, dalam proses penyidikan, seseorang yang awalnya diperiksa sebagai saksi dapat saja kemudian ditetapkan sebagai tersangka apabila bukti yang diperoleh penyidik memenuhi ketentuan hukum.
Karena biasanya tersangka itu berasal dari salah seorang saksi yang diperiksa,”
terangnya.
Abdul Fickar menambahkan, status saksi berkaitan dengan pengetahuan seseorang mengenai suatu perkara.
Karena itu, keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan menjadi bagian penting bagi penyidik untuk mengurai konstruksi perkara.
Saksi itu orang yang mengetahui, melihat, mendengar, dan bahkan merasakan sendiri,”
tegasnya.
Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, antara lain Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, sejumlah aparatur MA, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta pihak swasta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
KPK menyebut perkara bermula dari pengurusan perkara KSP Intidana di tingkat kasasi.
Sementara itu, Timothy dalam pernyataannya pada 2025 membantah bahwa pengembalian Rp200 juta merupakan pengakuan bersalah.
Ia menyatakan dirinya diperiksa sebagai saksi dan mengklaim pengembalian uang dilakukan sebagai bentuk kooperatif terhadap proses hukum.






