Jakarta ingin bergerak dari sekadar memberikan akses menjadi membuka kesempatan, sehingga penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang setara untuk belajar, bekerja, berkembang, dan berpartisipasi dalam kehidupan kota,”
ujar Pramono dalam keterangannya Senin 12 Oktober 2026.
Selain menyediakan lowongan kerja, Pemprov DKI mencatat sebanyak 4.324 penyandang disabilitas telah bekerja di Jakarta.
Pemerintah daerah juga melibatkan 133 penyandang disabilitas sebagai mitra binaan program Jakpreneur untuk mendukung kemandirian ekonomi melalui pengembangan usaha.
Pramono menegaskan, pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak cukup hanya melalui penyediaan fasilitas, tetapi harus disertai kesempatan untuk memperoleh pekerjaan dan hidup mandiri.
Inklusi harus sampai pada kesempatan bekerja dan mandiri, bukan semata-mata membangun gedung tinggi melainkan sentuhan keberpihakan seperti inilah yang membuat Jakarta lebih nyaman, aman, dan kolaboratif,”
tuturnya.
Di bidang pendidikan, Pemprov DKI memiliki 88 sekolah luar biasa (SLB), terdiri atas 13 SLB negeri dan 75 SLB swasta. Pemerintah juga menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 kepada 2.764 siswa SLB.
Ramah Disabilitas
Sementara itu, layanan kesehatan ramah disabilitas telah tersedia di 44 puskesmas dan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD).
Untuk mendukung mobilitas, Pemprov DKI mengoperasikan 37 bus sekolah ramah disabilitas yang melayani 10 rute.
Pemerintah daerah turut menyediakan alat bantu fisik, seperti kursi roda, alat bantu dengar, dan tongkat, bagi penyandang disabilitas.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menilai, upaya Pemprov DKI dalam memenuhi hak anak berkebutuhan khusus dapat menjadi percontohan bagi daerah lain.
DKI Jakarta bisa menjadi pilot project bagaimana Pemerintah DKI Jakarta mencoba dan berusaha memberikan akses yang sama untuk anak-anak kita tumbuh dan berkembang dalam pemenuhan hak-haknya,”
ujar Arifatul.
Menurut dia, pembangunan ekosistem inklusif membutuhkan kesinambungan kebijakan dan kolaborasi lintas sektor agar pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak berhenti pada program atau kegiatan tertentu.