Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Megapolitan

Pemprov DKI Terima Hibah Aset Rampasan KPK Rp9,65 Miliar, Satu untuk Pos Damkar

Pemprov DKI terima hibah dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp9,65 M dari KPK. Pramono menyebut salahs atu aset akan digunakan sebagai pos Pemadam Kebakaran.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto (Foto: beritajakarta.id)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan senilai Rp9,65 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu aset tersebut akan dimanfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani naskah hibah dan berita acara serah terima bersama Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Hari ini baru saja Pemerintah DKI Jakarta mendapatkan hibah dari KPK RI, dua aset tanah. Yang pertama ada di Tebet, yang kedua di Kemayoran, Jakarta Pusat,”

kata Pramono dikutip dari Berita Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Dua aset tersebut terdiri atas tanah dan bangunan di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, seluas 240 meter persegi dengan luas bangunan 59,4 meter persegi senilai Rp4,3 miliar.

Iklan

Sementara itu, aset kedua berada di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan luas tanah 234 meter persegi dan bangunan 236 meter persegi dengan nilai aset senilai Rp5,36 miliar.

Pramono mengatakan aset di Kemayoran akan digunakan untuk mendukung pelayanan pemadam kebakaran karena dibutuhkan di wilayah tersebut.

Untuk aset di Kemayoran, sudah kami putuskan akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan di lokasi tersebut,”

ujar Pramono dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2026.

Mengelola Aset Hibah

Pramono memastikan Pemprov DKI akan mengelola aset hibah tersebut secara transparan dan akuntabel. Ia juga berharap kerja sama dengan KPK terus berlanjut agar aset hasil penegakan hukum dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikno menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Mungki, barang rampasan negara dapat dikelola melalui sejumlah mekanisme, termasuk lelang dan hibah untuk kepentingan pemerintahan.

Mekanisme hibah ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

KPK berharap penyerahan aset tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pengelolaan dan pemanfaatan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Iklan