Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan senilai Rp9,65 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu aset tersebut akan dimanfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani naskah hibah dan berita acara serah terima bersama Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Hari ini baru saja Pemerintah DKI Jakarta mendapatkan hibah dari KPK RI, dua aset tanah. Yang pertama ada di Tebet, yang kedua di Kemayoran, Jakarta Pusat,”
kata Pramono dikutip dari Berita Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
Dua aset tersebut terdiri atas tanah dan bangunan di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, seluas 240 meter persegi dengan luas bangunan 59,4 meter persegi senilai Rp4,3 miliar.





