Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mendeteksi keberadaan para pelaku di sejumlah wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
Pelaku pertama berinisial NHK ditangkap di Desa Sukamanah, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian, termasuk senjata airsoftgun.
Dari tangan NHK, polisi menyita satu pucuk senjata airsoftgun, satu set kunci letter T, serta pakaian dan helm yang cocok dengan rekaman CCTV,”
ujar Khadafi.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap tiga pelaku lainnya, yakni SML yang diduga berperan sebagai penadah, DK sebagai joki transaksi, dan ADR selaku pemilik rumah yang digunakan untuk menyimpan enam sepeda motor tanpa surat-surat resmi. Ketiganya ditangkap di wilayah Sukabumi pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Polisi juga mengamankan pelaku berinisial SLH alias Ucok di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan setelah SLH sempat melarikan diri saat dikejar petugas di sebuah lahan kosong.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial BDM masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan, komplotan tersebut mengaku tidak hanya beraksi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, tetapi juga menyasar sejumlah wilayah lain di Jakarta dan sekitarnya.
Tak hanya di Kembangan, Jakarta Barat. Komplotan ini mengaku telah beraksi di berbagai wilayah lain seperti Ciledug, Tangerang, hingga Jakarta Selatan,”
ujar Khadafi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor berbagai merek, rekaman CCTV, uang tunai Rp9,8 juta, lima unit telepon seluler, sejumlah STNK milik korban, serta dua set pelat nomor palsu. Polisi juga menyita senjata airsoftgun yang ditemukan saat menangkap NHK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.