Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 21 orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) pada lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2019-2022.
Dari para tersangka diantaranya ada mantan ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS) hingga anggota DPR RI Anwar Sadad (AS).
“Dari 21 orang, empat tersangka merupakan pihak penerima, yakni KUS selaku Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, AS selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, AI selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, dan BGS selaku staf AS,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/10/2025).

Selain empat nama yang diungkapkan oleh KPK, 17 orang lainnya kata Asep selaku pihak pemberi suap yang juga merupakan anggota DPRD hingga pihak swasta.
Kasus rasuah tersebut semula dari pengembangan operasi tangkap tangan menyasar Wakil ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua Simanjutak pada Desember 2022 lalu.
Pasca dilakukan penyelidikan lebih lanjut, penyidik lembaga antirasuah mendapat para pelaku beranak-pinak hingga akhirnya ditetapkan 21 orang sebagai tersangka korupsi dana hibah pokmas Jatim 2019-2022.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ucap Asep.
Identitas para tersangka
A. Empat tersangka penerima suap
- Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)
- Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
- Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
- Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B. 17 tersangka pemberi suap
- Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
- Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
- Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
- Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
- Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
- Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
- Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus
- Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
- Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
- Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
- Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
- Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
- Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
- Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
- Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
- Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
- Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP)
Untuk selanjutnya Kusnadi bersama tiga orang lainnya, lanjut Asep langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak 2 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK.
