Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 7 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Soal Kasus Andrie Yunus, LBH Desak Penerapan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana dengan Penyertaan
Nasional

Soal Kasus Andrie Yunus, LBH Desak Penerapan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana dengan Penyertaan

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Maret 18, 2026 3:49 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
5 bulan lalu
Share
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam kasus Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Rabu, 18 Maret 2026.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam kasus Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Rabu, 18 Maret 2026. (Foto: OWRITE/Adi Briantika)
SHARE

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah menyurati kepolisian terkait konstruksi hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. 

TAUD mendesak penyidik untuk tidak mereduksi kasus ini sebagai penganiayaan biasa, melainkan harus dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana.

Direktur LBH Jakarta sekaligus anggota TAUD, Fadhil Alfathan, menjabarkan poin krusial terkait evaluasi penegakan hukum.

Ia menegaskan, pihaknya telah meminta penyidik untuk menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan.

Sebab, unsur perencanaan sangat mutlak terpenuhi lantaran ada pembagian tugas yang rapi di antara pelaku di lapangan. 

Ada pembagian tugas, mulai dari pengintaian, penguntitan, eksekusi, pelarian, dan lain sebagainya, itu menunjukkan bahwa ada rencana terlebih dahulu,”

kata Fadhil, di kantor YLBHI, Rabu, 18 Maret 2026. 

Selain itu, instrumen dan sasaran serangan menunjukkan niat yang fatal yaitu penggunaan air keras ditujukan kepada bagian vital, yaitu kepala dan muka, termasuk mata dan saluran pernapasan. Itu berkonsekuensi, yang paling fatal, ialah meninggal dunia. 

Kemudian, penerapan pasal penyertaan juga dinilai krusial agar polisi tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. 

Tidak hanya mencari siapa eksekutornya, tapi juga mencari siapa yang menjadi dalang, siapa yang menjadi aktor intelektual, atau bahkan siapa yang mendanai,” 

ucap Fadhil.

Meski berkoordinasi secara kooperatif, TAUD secara terbuka mempertanyakan keseriusan dan keberanian Polri.

Pasalnya, sejak kepolisian mengklaim telah menganalisis 86 titik kamera pengawas dan mengidentifikasi terduga pelaku, hingga kini belum ada tindakan tegas.

Ketika pelaku sudah diidentifikasi, kenapa belum ada pengungkapan terhadap pelaku? Kenapa belum ada penetapan tersangka dan kenapa tidak dilakukan upaya paksa?”

cecar Fadhil. 

Kelambanan ini dinilai sangat berbahaya, karena profil pelaku dipastikan bukan kriminal biasa. TAUD menduga profil pelaku merupakan orang-orang yang terlatih, terkoordinasi, terorganisasi dengan baik, dan terbiasa dalam disiplin organisasi maupun disiplin tugas.

Maka, penundaan penangkapan berpotensi memberi ruang bagi pelaku dan jaringannya untuk merintangi proses hukum 

Lebih lanjut, Fadil menyoroti tajam respons institusi militer. Pada 17 Maret 2026, Kepala Pusat Penerangan TNI menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan internal untuk merespons opini publik ihwal dugaan keterlibatan anggota TNI. Langkah ini dinilai TAUD sebagai tindakan tidak logis.

Menurut kami, sikap atau tindakan (TNI) ini adalah hal yang prematur dan tidak masuk akal. Polisi yang telah lebih dulu mengusut saja belum mampu secara resmi mengungkap siapa pelaku, motifnya, apalagi menetapkan tersangka,”

tutur Fadhil.

Alasan TNI yang bergerak berdasarkan opini publik juga dipertanyakan basis hukumnya.

Apakah rasional penyelidikan dilakukan berdasarkan opini yang berkembang di masyarakat? Sedangkan penyidikan terhadap suatu tindak pidana basisnya adalah bukti,” 

lanjut dia.

TAUD mengingatkan bahwa langkah TNI yang bergerak sendiri secara internal justru bertentangan dengan komitmen presiden dan DPR, yang telah memerintahkan Polri guna mengusut kasus ini secara objektif dan tuntas.

Penyelidikan yang hanya berbasis pada “opini” dikhawatirkan menghasilkan temuan subjektif.

Sebab mereka khawatir kasus ini jadi terjebak di dalam permainan politik elite yang kontraproduktif dengan proses penegakan hukum maupun upaya pengungkapan perkara. 

Kasus bermula pada pukul 23.37 WIB, Kamis, 12 Maret. Saat itu, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I tiba-tiba dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah.

Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga membuat baju yang dikenakannya meleleh.

Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan helm dan penutup wajah langsung kabur memacu kendaraannya ke arah Jalan Salemba Raya.

Akibat siraman tersebut, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 20 persen dan masih dirawat di RSCM Jakarta. 

Pelaku Ditangkap 

Lantas, militer turut bergerak mengusut perkara ini. Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengalami pihaknya telah menangkap terduga pelaku berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. 

Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI, 4 orang yang diduga tersangka penganiayaan terhadap Andrie Yunus,” 

kata dia.

Kini para pelaku masih dalam pemeriksaan intensif dan dikenakan Pasal 467 KUHP. 

Tag:Andrie YunuskontraslbhPenyiraman Air Keras
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Dipecat karena Tilap Uang, Eks Bos Sekolah Swasta di Jaksel Tinggalkan ‘Gudang’ Bedil
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruangan eks ketua yayasan sekolah.
1
Dari Court ke Street, Sepatu Basket Berubah Jadi Statement Fashion
By Syifa Fauziah
Sepatu Basket
2
Ada AK-47 Hingga Narkoba: ‘Gudang Rahasia’ Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel Terbongkar
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruang sekolah berisi senpi dan narkotika.
3
Heboh Warga Israel Diduga Tinggal dan Punya Bisnis di Bali, Kemlu RI: Kami Cek Dulu
By Natania Longdong
Ilustrasi warga asing liburan di Bali.
4
Babak Baru Polemik Tudingan Wartawan ‘Gerombolan Sirkus’, Deddy Sitorus Siapkan Langkah Hukum
By Rika Pangesti
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus.
5

BERITA LAINNYA

Presiden RI Prabowo Subianto
Nasional

Hasil Survei PISA Rendah, Prabowo Sedih Kualitas Pendidikan RI Terbelakang

Presiden Prabowo Subianto mengaku prihatin terhadap capaian pendidikan Indonesia yang masih tertinggal…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
6 jam lalu
Seorang dokter membaewa stetoskop.
Nasional

Soal Viral Nakes Hujat Pasien BPJS, Anggota DPR Ini Desak Evaluasi Etika Nakes

Anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Haris menilai meninggalnya peserta BPJS Kesehatan…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
7 jam lalu
BRIN Pamerkan Teknologi Nuklir ke Prabowo. (Sumber: BPMI)
Nasional

Prabowo Dapat Kabar PLTN dari BRIN, RI Ternyata Punya 89 Ribu Ton Uranium

Presiden Prabowo Subianto menerima paparan mengenai pengembangan teknologi nuklir dari Badan Riset…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
8 jam lalu
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti pelantikan dan penyerahan SK di Lapangan Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah
Nasional

DPR Desak Purbaya Segera Tambah Transfer ke Daerah, Gaji ASN Terancam Tersendat

Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid mendesak pemerintah segera memutuskan tambahan…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up