Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 22 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Soal Kasus Andrie Yunus, LBH Desak Penerapan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana dengan Penyertaan
Nasional

Soal Kasus Andrie Yunus, LBH Desak Penerapan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana dengan Penyertaan

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Maret 18, 2026 3:49 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam kasus Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Rabu, 18 Maret 2026.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam kasus Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Rabu, 18 Maret 2026. (Foto: OWRITE/Adi Briantika)
SHARE

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah menyurati kepolisian terkait konstruksi hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. 

TAUD mendesak penyidik untuk tidak mereduksi kasus ini sebagai penganiayaan biasa, melainkan harus dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana.

Direktur LBH Jakarta sekaligus anggota TAUD, Fadhil Alfathan, menjabarkan poin krusial terkait evaluasi penegakan hukum.

Ia menegaskan, pihaknya telah meminta penyidik untuk menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan.

Sebab, unsur perencanaan sangat mutlak terpenuhi lantaran ada pembagian tugas yang rapi di antara pelaku di lapangan. 

Ada pembagian tugas, mulai dari pengintaian, penguntitan, eksekusi, pelarian, dan lain sebagainya, itu menunjukkan bahwa ada rencana terlebih dahulu,”

kata Fadhil, di kantor YLBHI, Rabu, 18 Maret 2026. 

Selain itu, instrumen dan sasaran serangan menunjukkan niat yang fatal yaitu penggunaan air keras ditujukan kepada bagian vital, yaitu kepala dan muka, termasuk mata dan saluran pernapasan. Itu berkonsekuensi, yang paling fatal, ialah meninggal dunia. 

Kemudian, penerapan pasal penyertaan juga dinilai krusial agar polisi tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. 

Tidak hanya mencari siapa eksekutornya, tapi juga mencari siapa yang menjadi dalang, siapa yang menjadi aktor intelektual, atau bahkan siapa yang mendanai,” 

ucap Fadhil.

Meski berkoordinasi secara kooperatif, TAUD secara terbuka mempertanyakan keseriusan dan keberanian Polri.

Pasalnya, sejak kepolisian mengklaim telah menganalisis 86 titik kamera pengawas dan mengidentifikasi terduga pelaku, hingga kini belum ada tindakan tegas.

Ketika pelaku sudah diidentifikasi, kenapa belum ada pengungkapan terhadap pelaku? Kenapa belum ada penetapan tersangka dan kenapa tidak dilakukan upaya paksa?”

cecar Fadhil. 

Kelambanan ini dinilai sangat berbahaya, karena profil pelaku dipastikan bukan kriminal biasa. TAUD menduga profil pelaku merupakan orang-orang yang terlatih, terkoordinasi, terorganisasi dengan baik, dan terbiasa dalam disiplin organisasi maupun disiplin tugas.

Maka, penundaan penangkapan berpotensi memberi ruang bagi pelaku dan jaringannya untuk merintangi proses hukum 

Lebih lanjut, Fadil menyoroti tajam respons institusi militer. Pada 17 Maret 2026, Kepala Pusat Penerangan TNI menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan internal untuk merespons opini publik ihwal dugaan keterlibatan anggota TNI. Langkah ini dinilai TAUD sebagai tindakan tidak logis.

Menurut kami, sikap atau tindakan (TNI) ini adalah hal yang prematur dan tidak masuk akal. Polisi yang telah lebih dulu mengusut saja belum mampu secara resmi mengungkap siapa pelaku, motifnya, apalagi menetapkan tersangka,”

tutur Fadhil.

Alasan TNI yang bergerak berdasarkan opini publik juga dipertanyakan basis hukumnya.

Apakah rasional penyelidikan dilakukan berdasarkan opini yang berkembang di masyarakat? Sedangkan penyidikan terhadap suatu tindak pidana basisnya adalah bukti,” 

lanjut dia.

TAUD mengingatkan bahwa langkah TNI yang bergerak sendiri secara internal justru bertentangan dengan komitmen presiden dan DPR, yang telah memerintahkan Polri guna mengusut kasus ini secara objektif dan tuntas.

Penyelidikan yang hanya berbasis pada “opini” dikhawatirkan menghasilkan temuan subjektif.

Sebab mereka khawatir kasus ini jadi terjebak di dalam permainan politik elite yang kontraproduktif dengan proses penegakan hukum maupun upaya pengungkapan perkara. 

Kasus bermula pada pukul 23.37 WIB, Kamis, 12 Maret. Saat itu, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I tiba-tiba dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah.

Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga membuat baju yang dikenakannya meleleh.

Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan helm dan penutup wajah langsung kabur memacu kendaraannya ke arah Jalan Salemba Raya.

Akibat siraman tersebut, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 20 persen dan masih dirawat di RSCM Jakarta. 

Pelaku Ditangkap 

Lantas, militer turut bergerak mengusut perkara ini. Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengalami pihaknya telah menangkap terduga pelaku berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. 

Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI, 4 orang yang diduga tersangka penganiayaan terhadap Andrie Yunus,” 

kata dia.

Kini para pelaku masih dalam pemeriksaan intensif dan dikenakan Pasal 467 KUHP. 

Tag:Andrie YunuskontraslbhPenyiraman Air Keras
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Jokowi ‘Curi Start’ Pilpres 2029, Ada Misi Mengunci Kursi Cawapres untuk Gibran
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) bersiap memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
1
PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Bojonggede dan Citayam Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak
By Ani Ratnasari
Pemadaman listrik
2
Teriak Takbir Pakai Baju Tahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
By Rahmat Baihaqi
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
3
Usai Bikin Geger Pemadaman Bergilir, PLN Klaim Gangguan Listrik Jawa Berangsur Pulih
By Natania Longdong
Direktur Utama PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di PLN Unit Induk Pusat Pengatur Beban Jawa, Madura, dan Bali (UIP2B Jamali), Depok, Jawa Barat. (Sumber: Dok. PLN)
4
Janji Kompensasi Mandalika Diduga Zonk, ITDC dan Dinas Perkim Loteng Dilaporkan ke KPK
By Rahmat Baihaqi
LSBH NTB melaporkan dugaan korupsi relokasi pemukiman Mandalika kepada KPK, 22 Juni 2026.
5

BERITA LAINNYA

Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) mencurahkan kegelisahannya di hadapan pimpinan DPR RI dan Panitia Khusus.
Nasional

KNRA Curhat ke DPR: Rapat Berkali-kali, Tapi Petani Masih Digusur dan Dikriminalisasi!

Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) mencurahkan kegelisahannya di hadapan pimpinan DPR RI…

Hardani TriyogaRika Pangesti
By
Hardani Triyoga
Rika Pangesti
3 jam lalu
DPR Terima Aspirasi Koalisi Nasional Reforma Agraria
Nasional

Usai Serap Aspirasi KNRA, Pansus Agraria Bakal Panggil Pihak-Pihak Bersengketa

DPR RI telah menyerap aspirasi dari Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) terkait…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
3 jam lalu
DPR Terima Aspirasi Koalisi Nasional Reforma Agraria
Nasional

DPR Terima Aspirasi Koalisi Nasional Reforma Agraria, Pansus Janji Tindak Lanjuti Konflik Tanah di Berbagai Daerah

Aksi demonstrasi yang digelar massa dari Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) di…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
4 jam lalu
Koalisi Nasional Reforma Agraria menggeruduk Gedung DPR RI pada Senin, 22 Juni 2026.
Nasional

Reforma Agraria Mandek, Aksi ‘1000 Caping’ Tuntut Pemerintah Stop Manjakan Korporasi

Massa yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria menggeruduk gedung DPR RI…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up