Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menetapkan satu orang inisial IM dan satu korporasi PT BRN sebagai tersangka dari kasus illegal logging atau penebangan liar di kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai.
Satu tersangka perorangan, satu tersangka korporasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Anang menerangkan IM diduga menggunakan dokumen palsu kepemilikan lahan seluas 140 hektare milik orang lain.
Namun nyatanya pembalakan liar tersebut merambat hingga kawasan hutan, sebanyak 4.600 meter kubik kayu meranti diangkut.
Ternyata dari hasil ini hampir dari tanah hutan Sipora, hampir 730 hektare itu menebang di wilayah yang tidak ada izinnya. Nah ini diduga berasal dari kawasan itu,” ujar Anang.
Rencananya, gelondongan kayu itu hendak dijual ke perusahaan di wilayah Gresik milik seorang pengusaha dari Jepara. Meski demikian, Satgas PKH masih melakukan pendalaman lagi terhadap pihak perusahaan itu.
Diberitakan sebelumnya, Satgas PKH membongkar kasus dugaan illegal logging atau penebangan liar di kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai.
Dugaan sementara negara mengalami kerugian mencapai Rp239 miliar akibat dari penebangan liar tersebut.
Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp239 miliar, terdiri atas kerugian ekosistem sebesar Rp198 miliar dan nilai ekonomi kayu Rp41 miliar,” ucap Kepala Staf Umum (Kasum) Letjen TNI Richard Tampubolon dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).
Letjen Richard menyebut sebanyak 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal diangkut menggunakan kapal tongkang Kencana Sanjaya & B dan tugboat Jenebora I dari kepulauan Mentawai ke Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.
Di Mentawai sudah kita amankan basecamp, excavator, pekerja beberapa orang. Ini akan ditelusuri terus sesuai hukum. Tentunya ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang, terukur namun tindakannya tegas,” ucap Letjen Richard.
Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Ditjen Gakkum KLHK bersama Kejaksaan Agung. terkait dengan kasus ini ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp15 miliar.



