Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan kajian pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nantinya kajian tersebut diberikan kepada pihak terkait agar tata kelola pelaksanaan MBG bisa efisien.
Kajian itu KPK akan memberikan rekomendasi dan harapannya adalah untuk ditindaklanjuti. Sehingga tata kelola, mekanisme, prosesnya menjadi lebih efektif dan efisien,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo di KPK, Rabu (15/10/2025).
Budi mengungkapkan, kajian tata kelola MBG ini dilakukan KPK melalui Direktorat Monitoring Pencegahan, kajian bersama stakeholder terkait.
Kajian ini sebagai bentuk dukungan Komisi Antirasuah, mendukung program pemerintah guna pendistribusian makanan kepada para pelajar.






