Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi pengelolaan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado (LCM).
PT LCM diduga mengakali pengelolaan produk anoda logam yang semestinya memiliki output emas dan perak untuk dikirim ke PT Antam
Setiap 1 kilogram anoda logam yang diolah oleh PT LCM, ditukar dengan emas sekitar 3 gram. Padahal dalam pengolahan setiap kilogram emas ini, harusnya hasilnya itu ada emas dan perak,” ungkap Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kamis (16/10/2025).
Setiap 1 kilogram anoda logam milik PT Antam dikirim ke PT LCM untuk dikelola. Namun hasil yang dikelola PT LCM justru diganti dengan emas seberat 3 gram saja.
Akibatnya berdasarkan perhitungan, KPK memperkirakan negara mengalami kerugian ratusan miliar akibat korupsi tersebut.
Dari modus-modus itu, merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp100 miliar,” ungkap Budi.
Pada hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan didalami peran PT Loco Montrado secara korporasi atau entitas. Keempat saksi tersebut diantaranya:
- Fakhri Reza Pegawai BUMN / Tayan Alumina Logistic Senior Officer PT Antam, Tbk. (Tahun 2021 s.d Sekarang) / Logam Mulia Storage Service Officer UBPP LM PT Antam, Tbk. (Tahun 2017-2018)
- Hardianto Tumpak Manurung Pegawai BUMN (PT Aneka Tambang, Tbk.) / Refining Officer (Des 2016-2018)
- Helminton Jaharjo Sitanggang Program Head Pomalaa Asset Restructuring sejak 1 september 2021 / Eks Senior Vice President Internal Audit PT Aneka Tambang, Tbk.
- Ilham Iskandar Siregar Karyawan BUMN / Business Feasibility Manager PT Aneka Tambang, Tbk. / Mantan Manager Refining UBPP LM PT Aneka Tambang, Tbk. (Januari 2015 s.d November 2017)
KPK, dalam kasus ini telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB) sebagai tersangka.
Siman dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari tangan Siman Bahar, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar yang diduga hasil uang panas.


