Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset-aset milik ‘saudagar minyak’ Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018-2023.
Beberapa aset tersebut diantaranya 10 unit kendaraan mewah yang telah disita dan dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Badan Pemulihan Aset (BPA).
Ada beberapa aset yang sudah kita dapat, ada beberapa kendaraan mewah yang sudah kita sita, kurang lebih hampir 10 unit lebih ya, itu sedang berada sekarang ini di Rupbasan di bawah kendalinya BPA Badan Pemulihan Aset,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Selain kendaraan roda empat, Kejagung turut menyita bangunan seluas 3.000 meter di kawasan Rancamaya, Bogor, Jawa Barat. Lalu bangunan di jalan Hang Lekir 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama anak Riza.
Penyidik juga melakukan kegiatan asset tracing-nya, dimana ada beberapa aset yang sudah kita dapat,” ujar Anang.
Selain melakukan penyitaan asset, penyidik hingga kini masih memburu keberadaan Riza yang diduga berada di luar negeri. Kejagung juga telah menyurati interpol NCB Internasional agar nantinya segera menerbitkan red notice.
Kalau berdasarkan data lintasan yang disampaikan oleh imigrasi, yang bersangkutan berada di negara tetangga, dan terhadap permohonan kita untuk penyidik sudah meminta red notice melalui interpol NCB di Indonesia, sudah diteruskan oleh NCB di sini ke NCB Internasional di Lyon, dan beberapa saat lalu, tinggal kita. Mudah-mudahan lah, agar mudah-mudahan bisa cepat ya,” ungkapnya.








Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pertamina setelah Kejagung mendapatkan kecukupan alat bukti dan keterangan para saksi.
Penetapan Riza sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya yakni, AN selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan TN selaku VP Integrated Supply Charge 2017-2018.
Kemudian DS selaku VP Crude and Product Kantor Pusat PT Pertamina (persero) 2018-2020; AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina International Shipping; dan HW selaku mantan SVP Supply Change 2019-2020.
Selanjutnya, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula 2019-2021; IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Mereka disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Hilirisasi Minyak, Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana diubah Peraturan Menteri BUMN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik Pada BUMN.

