Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 23 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Berlaku Hari Ini
Nasional

Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Berlaku Hari Ini

Nisa-OWRITEIvan OWRITE
Last updated: Oktober 22, 2025 11:28 am
By
Anisa Aulia
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro...
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
10 bulan lalu
Share
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman
Foto: Kementerian Pertanian
SHARE

Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025.

Penurunan harga ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan oleh petani.

Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengatakan kebijakan ini merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto guna memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.

Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran. Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” ujar Amran dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).

Amran menjelaskan, seluruh jenis pupuk turun harga diantaranya urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram.

Kemudian ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.

Amran menyebut, turunnya harga pupuk subsidi ini akan dirasakan lebih dari 155 juta penerima manfaat. Di samping itu, pemerintah akan menindak tegas bila ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh pihak manapun, termasuk korporasi besar yang menggunakan pupuk subsidi secara tidak sah.

Amran menekankan, bagi pelaku yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha serta proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.

Negara Hemat Rp10 triliun

Lanjut Amran, diturunkannya harga pupuk bersubsidi dilakukan pemerintah tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, namun melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.

Adapun dari hasil revitalisasi tata kelola pupuk bersubsidi menghasilkan efisiensi besar bagi negara. Melalui pembenahan sistem, pemerintah berhasil menghemat anggaran hingga Rp10 triliun, menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen, serta meningkatkan laba PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga Rp2,5 triliun pada tahun 2026, dengan proyeksi total keuntungan mencapai Rp7,5 triliun.

Selain itu, revitalisasi ini juga berpotensi menambah volume pupuk bersubsidi sebanyak 700 ribu ton secara bertahap hingga 2029.

Tag:Andi Amran SulaimanKeputusan Menteri PertanianPupuk Subsidi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Karhutla Ancam Kalimantan, IKN Forest City Dipertanyakan: Jangan Cuma Jual Narasi Hijau
By Syifa Fauziah
Peserta menanam bibit pohon dalam kegiatan aksi menanan bersama di Ibu Kota Nusantara (IKN), Paser Penajam Utara, Kalimantan Timur
1
Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu Otomatis Diangkat Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
By Rika Pangesti
Guru membimbing siswi mengerjakan soal saat proses belajar mengajar di SRMP 25 Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/5/2026).
2
Konflik Agraria Tak Kunjung Tuntas, Komnas HAM Catat 2.780 Aduan dalam Lima Tahun
By Rika Pangesti
Ilustrasi lahan pertanian
3
Paman Birin Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PB Lemkari, Kini Pimpin Dewan Guru 2026-2031
By Hadi Febriansyah
Pemilihan Ketua Dewan Guru Lemkari
4
DPR Desak Kemenkeu Cairkan Rp290,9 Miliar untuk Penanganan Karhutla
By Rika Pangesti
Api membakar sebuah pondok dari bambu di Kelurahan Sabaru, Palangka Raya, Kalimantan Tengah
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi lahan pertanian
Nasional

Konflik Agraria Tak Kunjung Tuntas, Komnas HAM Catat 2.780 Aduan dalam Lima Tahun

Konflik agraria di Indonesia belum juga tuntas. Dalam lima tahun terakhir, Komisi…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
11 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto (tengah) memimpin rapat bersama menteri Kabinet Merah Putih di Landasan Udara Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat
Nasional

TNI Siagakan 66.510 Personel Tangani Karhutla di Seluruh Indonesia

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyiagakan 66.510 personel untuk menghadapi kebakaran hutan dan…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
11 jam lalu
Api membakar semak belukar lahan di dekat kawasan permukiman Tegal Sari, Palangka Raya, Kalimantan Tengah
Nasional

Karhutla Makin Ganas, DPR: Pemangkasan Anggaran Jangan jadi Alasan 

Karhutla Kalimantan-Sumatera Makin Ganas, DPR Desak Prabowo Ambil Alih Penanganan Kebakaran hutan…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
13 jam lalu
Siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar di SD Negeri 4 Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah
Nasional

Asap Karhutla Kepung Kalimantan, Mendikdasmen Izinkan Pembelajaran dari Rumah

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menjadi ancaman bagi…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
20 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up