Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag).
Penyidikan perkara ini masih terus berprogres, termasuk perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
KPK hingga saat ini masih memang belum menetapkan tersangka sebab BPK masih meminta keterangan dari ratusan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) alias travel haji.
Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan perhitungan kerugian negaranya, dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya,” beber Budi.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK mendapatkan fakta baru adanya penyalahgunaan kuota haji bukan hanya terjadi terhadap pada kuota jamaah, melainkan juga terhadap petugas haji.
Fakta tersebut diungkapkan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Dalam pemeriksaan ini KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,” ujar Juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 2 Oktober 2025.
Para saksi yang diperiksa tersebut diantaranya pihak asosiasi maupun PIHK atau biro travel yang diduga terlibat dalam korupsi kuota haji Kemenag.
Mereka, kata Budi juga didalami ihwal teknis pembayaran kuota haji khusus.
Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggara haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang oleh asosiasi,” ucap Budi.
Sejatinya ada tujuh orang saksi yang semestinya diperiksa oleh penyidik lembaga anti rasuah itu, meski demikian masih ada beberapa saksi diantaranya yang tidak kunjung hadir.
KPK juga memberikan ultimatum kepada sejumlah saksi dijadwalkan maupun yang akan datang agar bersikap kooperatif guna menuntaskan dugaan korupsi pada kuota haji tersebut.
Mengingat KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaanya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia, guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” pungkas Budi.
Penyidikan dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama tahun 2023-2024 telah resmi diumumkan oleh KPK sejak 9 Agustus 2025 lalu.
Hal itu bertepatan setelah penyidik KPK selesai memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Berdasarkan perhitungan sementara KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara yang disebabkan dari kasus dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp1 triliun lebih.
Selain itu sebanyak tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, salah satunya yakni Yaqut Cholil.



