Polda Metro Jaya menetapakan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka pencemaran nama baik dan fitnah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Penetapan tersangka tersebut, buntut dari Roy Suryo Cs menuding ijazah S1 Jokowi diduga palsu.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,”
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Penetapan tersangka berdasarkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah melakukan gelar perkara yang diawasai oleh pihak eksternal, terdiri dari Itwasda, Wasidik, dan Propam serta Bidkum Polda Metro Jaya, dan dibantu dengan keterangan dari beberapa saksi ahli terkait.
Dalam prosesnya penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang,”
Irjen Asep.
Lebih lanjut Kapolda Metro Jaya menjelaskan, penyidik juga menyita 723 bukti termasuk dokumen asli Universitas Gadjah Mada milik Jokowi.
Irjen Asep mengatakan, penetapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran masing-masing tersangka.
Pada klaster pertama, ada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah yang disangkakan melanggar pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.
Untuk klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Belum Dilakukan Penahanan
Meski Roy Suryo Cs telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak langsung melakukan penahanan terhadap mereka.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menerangkan penahanan merupakan pertimbangan penyidik. Para tersangka dikenakan pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE dengan ancaman penjara 12 tahun.
Berhubung dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik, nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan terhadap tersangka,”
Kombes Iman.


