Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, membantah dirinya terlibat korupsi sebagaimana yang dilaporkan oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem).
Bagja dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan rasuah proyek dan renovasi gedung di lingkungan Bawaslu tahun anggaran 2024.
Hal-hal yang berkaitan dengan yang dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana tersebut adalah tidak benar,”
kata Bagja saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/11/2025).
Pihaknya, sambung Bagja, telah menyelesaikan masalah itu sebagaimana yang dilaporkan oleh Gabdem dan sudah diselesaikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail permasalahan yang dihadapinya.
Yang teknisnya lebih baik ditanyakan ke Sekretariat Jenderal,”
ujar Bagja.
Diberitakan sebelumnya, Gabdem melaporkan Rahmat Bagja ke KPK atas dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek di lingkungan Bawaslu, termasuk proyek Command Center serta renovasi Gedung A dan B pada tahun anggaran 2024.
Nilai proyek tersebut disebut mencapai Rp12,14 miliar, yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara. Meski laporan sudah disampaikan, KPK belum memberikan konfirmasi resmi terkait tindak lanjut kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya memiliki kebijakan untuk tidak membuka informasi publik mengenai laporan pengaduan masyarakat selama proses masih berlangsung.
Laporan aduan masyarakat tindak lanjutnya ditangani oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat atau PLPN, dan itu merupakan informasi tertutup. KPK belum bisa menyampaikan detail kepada publik,”
ujar Budi kepada owrite.id, Selasa (11/11/2025).
Ia menegaskan, bahwa kerahasiaan identitas pelapor dan materi laporan merupakan hal yang wajib dijaga oleh KPK. Sebab hal tersebut menurutnya penting untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan pelapor. Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa KPK tetap menjalankan prinsip akuntabilitas dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Setiap aduan yang masuk akan diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan validitas data dan relevansi dengan kewenangan KPK. KPK akan memverifikasi, menelaah, dan menganalisis apakah laporan tersebut masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi atau bukan,” kata Budi.
Selain itu, proses tersebut juga memastikan apakah laporan tersebut masuk dalam kewenangan KPK atau perlu diteruskan ke lembaga lain yang berwenang. Menurut Budi, tahapan verifikasi awal sangat penting agar penanganan laporan tidak bias. Meskipun tertutup untuk publik, diungkapkan Budi pelapor tetap mendapatkan pembaruan (update) terkait perkembangan laporan mereka.
Sebagai bentuk tanggung jawab, KPK selalu menyampaikan perkembangan tahapan pengaduan kepada pelapor. Jadi setiap pelapor akan mendapat update resmi dari KPK,”
ujarnya.
Ditambahkan Budi, KPK akan tetap bersikap proaktif dan transparan dalam koridor hukum tanpa mengorbankan kerahasiaan proses penyelidikan. Meskipun belum ada kepastian apakah laporan Gabdem terhadap Rahmat Bagja akan naik ke tahap penyelidikan, lembaga antirasuah tersebut memastikan setiap laporan akan dianalisis secara objektif dan profesional.


