Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 14 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • iran
  • Spill
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nah Loh.. Pasca Putusan MK 4.132 Anggota Polri Terancam Nganggur
Nasional

Nah Loh.. Pasca Putusan MK 4.132 Anggota Polri Terancam Nganggur

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: November 15, 2025 9:41 am
Rahmat
Amin Suciady
Share
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kedua kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) membacakan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kedua kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) membacakan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar
SHARE

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sekitar 4.132 anggota polri menempati strutur jabatan staregis di instansi sipil. Mereka terdiri dari perwira bawah, menengah, hingga tinggi berpangkat bintang satu sampai dengan tiga.

ini sungguh bisa menimbulkan perubahan signifikan atas posisi personal Polri yang berpangkat perwira tinggi bintang 1 sampai bintang 3. Ini menimbulkan dilema para perwira tinggi yang ditempatkan di instansi di luar Polri,”

kata Sugeng saat dihubungi Owrite.id, Jumat (14/11/2025).

Disatu sisi, dilema ini membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, harus menarik anak buahnya kembali ke satuannya masing-masing. Kapolri, tambah Sugeng, tidak perlu harus menunggu arahan dari Presiden Prabowo dahulu untuk melaksanakan perintah MK.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Pasal 10 ayat (1) UU MK menegaskan kembali bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan MK memperoleh kekuatan hukum sejak disampaikan dalam sidang yang terbuka untuk umum, dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut. 

Disaat yang bersamaan, Sigit harus menjalakan putusan MK. Anak buahnya yang menduduki jabatan sipil kemudian ditarik kembali ke ‘barak’ bisa-bisa tidak mendapat ‘takhta’ apapun hingga kemungkinan besar ada yang menganggur di satuannya.

Beberapa jabatan yang sebelumnya dimungkinkan melalui mekanisme penugasan dari Kapolri untuk anak buahnya menduduki jabatan sipil sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 Ayat 4 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) diantaranya adalah, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara, sekretariat militer Presiden, intelijen negara, sandi negara, ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan nasional, penanggulangan narkotika nasional, dan penanggulangan bencana nasional

Apabila disebut ‘nganggur’ apabila dimaknakan ‘nganggur’ itu tidak punya jabatan, iya. Tetapi Polri kita serahkan pada Polri agar anggota-anggota ini juga tetap dapat melakukan pengabdian sesuai dengan keahliannya,”

ucap Sugeng.

Menurutnya, hanya ada dua jalan yang bisa ditempuh oleh Kapolri untuk mengakali anak buahnya tidak menganggur. Pertama, Kapolri harus bisa membentuk suatu struktur baru, atau kedua menunggu rotasi jabatan.

Memang mereka pada akhirnya harus rela mendapatkan kembali (ke satuan) tanpa memiliki jabatan sementara karena jabatan-jabatan yang sudah ada diisi oleh aparat kepolisian yang lain. Mereka harus menunggu giliran,”

bebernya.

Bukan cuman polri yang sebelum putusan ini menempatkan diri ke instansi sipil, ada TNI juga yang bisa menempati jabatan sipil sebagaimana dalam Pasal 47 nomor 34 tahun 2004. 

Sugeng mengataka,n sudah semestinya TNI diperlakukan hal yang sama demi menciptakan pemerintahan sipil.

Dari perspektif pemerintahan sipil ingin menegaskan bahwa pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan sipil adalah suatu putusan yang baik sebetulnya untuk Indonesia termasuk di dalamnya harus dipikirkan kemudian adalah TNI terlebih lagi harus diperlakukan yang sama seperti ini,”

tegas Sugeng.

Pada akhirnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya harus menempati jabatan-jabatan yang kosong itu. Kalau dari segi pendidikan sekolah perguruan tinggi sipil, menurut Sugeng ASN disana beda halnya dengan TNI Polri yang pada dasarnya dilatih dan membentuk jiwa kepemimpinan.

ASN ini nantinya juga bakal dituntut menjalankan tugas secara profesional dan memiliki kedisiplinan yang sama. Namun menurutnya, ASN yang sekarang ini dianggap mampu mengisi jabatan-jabatan itu nantinya.

Wajib Dipatuhi

Komisioner Kepolisian Nasional, Choirul Anam alias Cak Anam, mengatakan dengan keputusan MK ini aparat kepolisian yang sudah terlanjur menempati jabatan sipil harus mematuhi dengan prosedur yang sudah dibatasi. Disatu sisi, menurutnya dengan keputusan MK ini bisa menjadi angin segar baru institusi bhayangkara agar bebenah diri dulu.

Mahkamah Konstitusi mendukung berbagai harapan besar di masyarakat bahwa kepolisian kita semakin lama semakin profesional dengan berkonsentrasi di internal,”

ucap Anam kepad wartawan.

Menurutnya, Polri selalu terbuka dengan berbagai masukan dan tentu akan mematuhi segala aturan yang sudah diputus.

Ada kondisi keterbukaan dan kombatan hukum di internal kepolisian maka dari itu putusan MK akan dijalankan,”

terangnya.

Seperti diketahui, MK memutuskan anggota Polri tidak boleh lagi merangkap jabatan sipil dan harus mengundurkan diri terlebih dahulu atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan itu termaktub dalam putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang digugat oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite atas permohonan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap menjadi celah bagi aparat kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Tag:Headlineindonesia police watchkomisioner kepolian nasionalMahkamah Konstitusipolisi
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Trending di OWRITE
Kenapa Rasanya Cuma Kamu yang Selalu Berusaha Menjaga Hubungan? Ini Jawabannya!
By Salsabillah Irwanda
Kenapa Rasanya Cuma Kamu yang Selalu Berusaha Menjaga Hubungan? Ini Jawabannya!
1
Libas Palace 3-0, Phil Foden Klaim Manchester City Belum Menyerah Kejar Arsenal
By Hadi Febriansyah
Selebrasi dua pemain Manchester City, Phil Foden dan Erling Haaland.
2
Update Kasus Ijazah Palsu: Polisi Segera Rilis Keputusan Kelengkapan Perkara Roy Suryo cs
By Rahmat
Roy Suryo Notodiprojo memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/2/2026).
3
Viral Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi”, DPR Bakal Panggil Pihak Terkait
By Hadi Febriansyah
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-18 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
4
Harga Emas Antam Melemah pada Rabu, 13 Mei 2026, Buyback Ikut Anjlok
By Syifa Fauziah
Pramuniaga menunjukkan emas Atntambatangan
5

BERITA LAINNYA

Suasana Gerbang Tol Cikampek Utama 2.
Nasional

Urai Kepadatan Libur Panjang, Rekayasa Contraflow Diterapkan di Ruas Tol Japek Pagi Ini

PT Jasamarga Transjawa Tol memberlakukan rekayasa lalu lintas contraflow mulai KM 55…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
49 menit lalu
Monumen Nasional di Jakarta Pusat.
Nasional

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota RI Selama Keppres Pemindahan IKN Belum Terbit

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jakarta hingga saat ini masih sah berstatus…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
12 jam lalu
Syekh Ahmad Al Misry
Nasional

Polri Khawatir Ahmad Al Misry Lepas WNI, Proses Red Notice Terancam Mandek?

Polri mendapatkan informasi bahwa tersangka kasus pelecehan santri sekaligus pendakwah Syekh Ahmad…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
15 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan pada kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang Rp10,27 triliun ke kas negara dari hasil pengaihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3,42 triliun, hasil pajak PBB dan non PBB hasil pengawasan Satgas PKH senilai Rp6,84 triliun serta 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali ke negara.
Nasional

Sindir Izin Investasi Lambat, Prabowo Perintahkan Mensesneg Bentuk Satgas Deregulasi

Presiden Prabowo Subianto menyoroti banyak investor asing yang sulit ingin membuka usaha…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
16 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up