Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyidikan korupsi diduga melibatkan pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan terkait Tax Amnesty, melainkan pengurangan kewajiban pajak perusahaan periode 2016-2020.
Proses penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak, periode 2016-2020, yang dilakukan oleh oknum atau pegawai pajak di Kementerian Keuangan,”
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan Jumat 21 November 2025.
Penyelidikan kasus korupsi di lingkungan Ditjen Pajak semula ini, Kejagung juga melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga milik pegawai pajak Ditjen Pajak Kemenkeu di lima lokasi oleh penyidik.
Yang jelas menurut informasi dari penyidik ada beberapa lokasi penggeledahan, baik itu perkantoran maupun rumah kediaman. Itu saja,”
Anang.
Hasilnya, didapat beberapa bukti dokumen yang diduga pemberian pengurangan wajib pajak terhadap perusahaan swasta. Selanjutnya, dokumen itu dijadikan barang bukti oleh penyidik Kejagung.
Ketika disinggung apakah perusahaan itu merupakan PT Djarum, Anang belum berani membeberkannya.
Yang jelas ada dari swasta ada gitu, terus dari birokrasinya ada, itu saja sementara ini,”
Anang.


