Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif duduki jabatan sipil. Namun aturan tersebut tidak mempengaruhi anggota polisi aktif yang saat ini tengah menduduki jabatan sipil.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memberi tanggapan terkait aturan tersebut. Menurutnya, ada banyak anggota polisi aktif yang berada di luar struktur Polri dan mengikuti jabatan-jabatan di badan lembaga dan kementerian.
Dengan adanya keputusan ini menimbulkan problematik penempatan personil dan juga bagaimana memikirkan surplus jenderal, seperi di kementerian, beberapa posisi level penjabat utama itu kan diduduki oleh jenderal bintang tiga,”
ujar Sugeng kepada owrite baru-baru ini.
Sugeng mengatakan, keputusan tersebut membuat para polisi yang menduduki jabatan di pemerintahan mengalami pecah konsentrasi. Antara harus memutuskan pensiun dini atau mengundurkan diri dari polisi aktif.
Kalau kemudian mereka ingin menjadi polisi aktif, ya mereka harus mundur kemudian kembali kepada institusi. Sementara posisi jabatan di institusi sudah tidak ada, ditempati orang. Nah ini menimbulkan problem soal SDM,”
katanya.
Masalah lainnya menurut Sugeng adalah penempatan para pejabat di institusi sipil, yaitu di lembaga, badan, dan kementeran dianggap sebagai penugasan bila masih aktif di kepolisian.
Penugasan ini tentu ada tujuannya. Ya, tujuannya untuk bisa memperkuat institusi polri dan memperkuat di sana, selain mungkin juga lapak,”
tegasnya.
Hal tersebut menjadi indikasi bahwa kementerian atau badan terkait kurang percaya diri mengelola program tanpa dukungan aparat berseragam. Namun, Sugeng tidak secara langsung menegaskan hal itu. Ia menyebut bahwa fenomena tersebut tak lepas dari kebutuhan saling menguatkan antar instansi.
Ya mau bagaimana? Ada faktor akses ekonomi. Itu juga bisa digunakan untuk memperkuat kegiatan Polri. Bisa mengkolaborasikan kegiatan-kegiatan kelembagaan badan sipil ini karena kan punya anggaran untuk membantu kegiatan polri,”
tandasnya.


