Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memberikan pandangan kritisnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Kepolisian.
Menurutnya, putusan tersebut justru membuka ruang multitafsir dan menimbulkan keguncangan, terutama bagi anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Sugeng menjelaskan, bahwa Pasal 28 Ayat 3 UU Polri pada dasarnya mengatur bahwa anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Ini kan normalnya adalah anggota polisi dilarang menduduki jabatan sipil dalam status aktif. DIa bisa menduduki jabatan sipil sebagai orang sipil,”
ujar Sugeng kepada owrite, baru-baru ini.
Namun, persoalan muncul ketika melihat penjelasan pasal tersebut. Dalam penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud jabatan di luar Polri adalah jabatan yang berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian dan atas dasar penugasan dari Polri.
Nah ini norma antara pasal 28 ayat 3 dengan penjelasannya ini bertentangan. Karena penjelasan ini membuka tafsir baru bahwa dia (Polri) boleh menduduki jabatan sipil dan tetap dalam dinas,”
katanya.
Sugeng menambahkan, pada akhirnya MK membatalkan penjelasan tersebut. Artinya, aturan harus kembali ditegakkan secara ketat, yaitu polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil.
Makanya nanti yang penjelasan itu sudah tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka yang mengikat batang tubuhnya. Jadi pasal ini yang berlaku batang tubuh. Batang tubuh tadi dikatakan dia harus mundur atau pensiun,”
terangnya.
Sugeng menilai, putusan ini berpotensi menimbulkan keguncangan besar di berbagai institusi. Pasalnya, jumlah anggota Polri aktif yang saat ini mengisi jabatan di lembaga non-Polri tidak sedikit.
Walaupun di Baintelkam ada empat ribuan, pasti seribuan atau dua ribuan ada di institusi sipil. Kalau mereka kembali ke Polri, ini menimbulkan keguncangan,”
ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa banyak dari mereka yang masih memiliki masa dinas panjang. Jika harus kembali ke Polri, belum tentu tersedia jabatan yang sesuai. Kondisi ini memicu upaya sebagian pihak untuk mencari celah tafsir agar tetap dapat bertahan di posisi mereka saat ini.
Sugeng menyoroti adanya upaya memperluas tafsir bahwa penempatan anggota Polri aktif di institusi seperti BNN, BNPT, atau lembaga siber tetap sah, karena dianggap berkaitan dengan tugas kepolisian. Padahal, menurutnya, lembaga-lembaga tersebut sesungguhnya adalah institusi sipil.
BNPT, BNN itu institusi sipil. Tapi ditafsirkan masih terkait dengan keamanan, jadi dianggap boleh,”
tegasnya.
Menurut Sugeng, akar masalah penempatan aparat aktif ke jabatan sipil bukan hanya soal tafsir hukum, tetapi juga kelemahan kapasitas aparatur sipil itu sendiri. Ia menyebut masih kuatnya warisan kultur Orde Baru, di mana TNI dan Polri mendominasi struktur pemerintahan yang membuat aparatur sipil negara (ASN) cenderung minder dan hanya berperan sebagai staf.
Sugeng menilai, putusan MK sejatinya mengandung spirit positif karena bisa memperkuat supremasi sipil dan mengingatkan bahwa jabatan sipil seharusnya diisi oleh orang sipil. Ia mencontohkan, kehadiran profesional non birokrat seperti Ignasius Jonan atau Budi Gunadi Sadikin dalam kabinet sebagai bukti bahwa sipil mampu mengisi posisi strategis.
Namun, ia menyayangkan bahwa ASN yang seharusnya menjadi tulang punggung birokrasi justru tidak tampil sebagai pemimpin, melainkan tetap terjebak dalam kultur sebagai staf.
Sebetulnya yang harus mengisi itu para pamong. Tapi jiwanya masih jiwa staf. Ini tidak bisa,”
tandasnya.


