Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 5 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Dianggap Bisa Guncang Institusi
Nasional

Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Dianggap Bisa Guncang Institusi

Syifa FauziahAmin Suciady
Last updated: November 24, 2025 11:10 am
Syifa Fauziah
Amin Suciady
Share
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. (foto: owrite)
SHARE

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memberikan pandangan kritisnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Kepolisian.

Menurutnya, putusan tersebut justru membuka ruang multitafsir dan menimbulkan keguncangan, terutama bagi anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Sugeng menjelaskan, bahwa Pasal 28 Ayat 3 UU Polri pada dasarnya mengatur bahwa anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

Ini kan normalnya adalah anggota polisi dilarang menduduki jabatan sipil dalam status aktif. DIa bisa menduduki jabatan sipil sebagai orang sipil,”

ujar Sugeng kepada owrite, baru-baru ini. 

Namun, persoalan muncul ketika melihat penjelasan pasal tersebut. Dalam penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud jabatan di luar Polri adalah jabatan yang berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian dan atas dasar penugasan dari Polri.

Nah ini norma antara pasal 28 ayat 3 dengan penjelasannya ini bertentangan. Karena penjelasan ini membuka tafsir baru bahwa dia (Polri) boleh menduduki jabatan sipil dan tetap dalam dinas,”

katanya.

Sugeng menambahkan, pada akhirnya MK membatalkan penjelasan tersebut. Artinya, aturan harus kembali ditegakkan secara ketat, yaitu polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil.

Makanya nanti yang penjelasan itu sudah tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka yang mengikat batang tubuhnya. Jadi pasal ini yang berlaku batang tubuh. Batang tubuh tadi dikatakan dia harus mundur atau pensiun,”

terangnya.

Sugeng menilai, putusan ini berpotensi menimbulkan keguncangan besar di berbagai institusi. Pasalnya, jumlah anggota Polri aktif yang saat ini mengisi jabatan di lembaga non-Polri tidak sedikit.

Walaupun di Baintelkam ada empat ribuan, pasti seribuan atau dua ribuan ada di institusi sipil. Kalau mereka kembali ke Polri, ini menimbulkan keguncangan,”

ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa banyak dari mereka yang masih memiliki masa dinas panjang. Jika harus kembali ke Polri, belum tentu tersedia jabatan yang sesuai. Kondisi ini memicu upaya sebagian pihak untuk mencari celah tafsir agar tetap dapat bertahan di posisi mereka saat ini.

Sugeng menyoroti adanya upaya memperluas tafsir bahwa penempatan anggota Polri aktif di institusi seperti BNN, BNPT, atau lembaga siber tetap sah, karena dianggap berkaitan dengan tugas kepolisian. Padahal, menurutnya, lembaga-lembaga tersebut sesungguhnya adalah institusi sipil.

BNPT, BNN itu institusi sipil. Tapi ditafsirkan masih terkait dengan keamanan, jadi dianggap boleh,”

tegasnya.

Menurut Sugeng, akar masalah penempatan aparat aktif ke jabatan sipil bukan hanya soal tafsir hukum, tetapi juga kelemahan kapasitas aparatur sipil itu sendiri. Ia menyebut masih kuatnya warisan kultur Orde Baru, di mana TNI dan Polri mendominasi struktur pemerintahan yang membuat aparatur sipil negara (ASN) cenderung minder dan hanya berperan sebagai staf.

Sugeng menilai, putusan MK sejatinya mengandung spirit positif karena bisa memperkuat supremasi sipil dan mengingatkan bahwa jabatan sipil seharusnya diisi oleh orang sipil. Ia mencontohkan, kehadiran profesional non birokrat seperti Ignasius Jonan atau Budi Gunadi Sadikin dalam kabinet sebagai bukti bahwa sipil mampu mengisi posisi strategis.

Namun, ia menyayangkan bahwa ASN yang seharusnya menjadi tulang punggung birokrasi justru tidak tampil sebagai pemimpin, melainkan tetap terjebak dalam kultur sebagai staf.

Sebetulnya yang harus mengisi itu para pamong. Tapi jiwanya masih jiwa staf. Ini tidak bisa,”

tandasnya.
Tag:indonesia police watchIPWMahkamah KonstitusiSugeng Teguh Santoso
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Antrian warga memadati kantor BPJS Kesehatan Depok.
Hype

Antrean BPJS di Depok Viral, Eks Sekdewas: Nonaktifnya Peserta PBI Jadi Momentum Evaluasi

Mantan Sekretaris Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dicky Budiman memberi tanggapan terkait antrian video viral warga yang memadati kantor BPJS Kesehatan di Depok. Dilansir dari unggahan Instagram…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Koalisi masyarakat sipil melaporkan entitias Israel atas kejahatannya ke Kejagung. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Israel ke Kejagung Soal Genosida dan Rusak RS Indonesia 

Koalisi masyarakat sipil melaporkan otoritas Israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kejahatan genosida yang menimpa warga dan Rumah Sakit Indonesia di Palestina. Koalisi sipil mendesak agar Kejagung bisa mengimplementasikan KUHP…

By
Rahmat
Dusep
4 Min Read
Kemacetan di Bundaran HI, Jakarta Pusat. (Sumber: Unsplash/Adrian Pranata )
Ekonomi Bisnis

Ekonomi RI 2025 Tumbuh 5,11 Persen, Konsumsi Rumah Tangga Tetap Jadi Penopang Utama

Ekonomi Indonesia pada kuartal IV-2025 tumbuh 5,39 persen secara tahunan atau year on year (yoy), dan sepanjang 2025 tumbuh 5,11 persen yoy. Sumber pertumbuhan ekonomi tertinggi pada 2025 ini disumbang…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan Tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun dengan program prioritas antara lain yakni kesejahteraan guru, program Indonesia pintar, hingga digitalisasi pembelajaran. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/wsj.
Nasional

Duka di Bangku Sekolah Dasar NTT, Kemendikdasmen Akui Dukungan Uang Tak Menjamin Semua

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
2 jam lalu
Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu (Jokman), Andi Azwan. (Foto: owrite)
Nasional

Andi Azwan Nilai Isu Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Sengaja Dipelihara Terkait Pemilu 2029

Ketua Umum Jokowi Mania (Jokman) Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menilai ada beberapa…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
2 jam lalu
Dokumen istimewa
Nasional

Mengapa HPN 9 Februari

Tanggal 9 Februari 1946 yang menjadi dasar penetapan Hari Pers Nasional (HPN)…

Amin Suciady
By
Amin Suciady
2 jam lalu
Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Donald trump
Nasional

Board of Peace Palestina, Indonesia Tak Wajib Bayar USD 1 Miliar

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa partisipasi Indonesia dalam Board of…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up