Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 25 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Dianggap Bisa Guncang Institusi
Nasional

Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Dianggap Bisa Guncang Institusi

Syifa FauziahAmin Suciady
Last updated: November 24, 2025 11:10 am
Syifa Fauziah
Amin Suciady
Share
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. (foto: owrite)
SHARE

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memberikan pandangan kritisnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Kepolisian.

Menurutnya, putusan tersebut justru membuka ruang multitafsir dan menimbulkan keguncangan, terutama bagi anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Sugeng menjelaskan, bahwa Pasal 28 Ayat 3 UU Polri pada dasarnya mengatur bahwa anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

Ini kan normalnya adalah anggota polisi dilarang menduduki jabatan sipil dalam status aktif. DIa bisa menduduki jabatan sipil sebagai orang sipil,”

ujar Sugeng kepada owrite, baru-baru ini. 

Namun, persoalan muncul ketika melihat penjelasan pasal tersebut. Dalam penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud jabatan di luar Polri adalah jabatan yang berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian dan atas dasar penugasan dari Polri.

Nah ini norma antara pasal 28 ayat 3 dengan penjelasannya ini bertentangan. Karena penjelasan ini membuka tafsir baru bahwa dia (Polri) boleh menduduki jabatan sipil dan tetap dalam dinas,”

katanya.

Sugeng menambahkan, pada akhirnya MK membatalkan penjelasan tersebut. Artinya, aturan harus kembali ditegakkan secara ketat, yaitu polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil.

Makanya nanti yang penjelasan itu sudah tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka yang mengikat batang tubuhnya. Jadi pasal ini yang berlaku batang tubuh. Batang tubuh tadi dikatakan dia harus mundur atau pensiun,”

terangnya.

Sugeng menilai, putusan ini berpotensi menimbulkan keguncangan besar di berbagai institusi. Pasalnya, jumlah anggota Polri aktif yang saat ini mengisi jabatan di lembaga non-Polri tidak sedikit.

Walaupun di Baintelkam ada empat ribuan, pasti seribuan atau dua ribuan ada di institusi sipil. Kalau mereka kembali ke Polri, ini menimbulkan keguncangan,”

ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa banyak dari mereka yang masih memiliki masa dinas panjang. Jika harus kembali ke Polri, belum tentu tersedia jabatan yang sesuai. Kondisi ini memicu upaya sebagian pihak untuk mencari celah tafsir agar tetap dapat bertahan di posisi mereka saat ini.

Sugeng menyoroti adanya upaya memperluas tafsir bahwa penempatan anggota Polri aktif di institusi seperti BNN, BNPT, atau lembaga siber tetap sah, karena dianggap berkaitan dengan tugas kepolisian. Padahal, menurutnya, lembaga-lembaga tersebut sesungguhnya adalah institusi sipil.

BNPT, BNN itu institusi sipil. Tapi ditafsirkan masih terkait dengan keamanan, jadi dianggap boleh,”

tegasnya.

Menurut Sugeng, akar masalah penempatan aparat aktif ke jabatan sipil bukan hanya soal tafsir hukum, tetapi juga kelemahan kapasitas aparatur sipil itu sendiri. Ia menyebut masih kuatnya warisan kultur Orde Baru, di mana TNI dan Polri mendominasi struktur pemerintahan yang membuat aparatur sipil negara (ASN) cenderung minder dan hanya berperan sebagai staf.

Sugeng menilai, putusan MK sejatinya mengandung spirit positif karena bisa memperkuat supremasi sipil dan mengingatkan bahwa jabatan sipil seharusnya diisi oleh orang sipil. Ia mencontohkan, kehadiran profesional non birokrat seperti Ignasius Jonan atau Budi Gunadi Sadikin dalam kabinet sebagai bukti bahwa sipil mampu mengisi posisi strategis.

Namun, ia menyayangkan bahwa ASN yang seharusnya menjadi tulang punggung birokrasi justru tidak tampil sebagai pemimpin, melainkan tetap terjebak dalam kultur sebagai staf.

Sebetulnya yang harus mengisi itu para pamong. Tapi jiwanya masih jiwa staf. Ini tidak bisa,”

tandasnya.
Tag:indonesia police watchIPWMahkamah KonstitusiSugeng Teguh Santoso
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (sumber: owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

WFH ASN Diterapkan Jumat, Purbaya: Waktu Kerja Pendek, Pagi Olahraga Sore Leyeh-leyeh

Pemerintah akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah usai libur Lebaran 2026. Pekerja di sektor industri alias pabrik dikecualikan dari kebijakan ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)
Hukum

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Didesak Dibawa ke Peradilan Umum

DPR RI mendesak Polri menyelidiki tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, hingga ke pengadilan. Terlebih, kasus ini…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Kue Nastar
Kesehatan

Menkes Ungkap Bahaya Kalori Tersembunyi di Nastar, Batasi Konsumsi saat Lebaran

Kue nastar menjadi salah satu sajian wajib yang selalu hadir di meja saat perayaan Lebaran. Rasanya yang manis dengan isian selai nanas serta teksturnya yang lembut membuat kue ini sulit…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno.
Nasional

Menko PMK Pastikan Tak Ada Pembelajaran Daring Bagi Siswa Sekolah

Pemerintah sebelumnya dikabarkan berencana menerapkan kebijakan pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
2 jam lalu
Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Baruga yang telah rampung dibangun di Kendari, Sulawesi Tenggara
Nasional

Rekrutmen 30 Ribu SPPI oleh Kemhan Picu Kecurigaan, Kopdes Merah Putih Dikelola Ala Militer?

Rencana Kementerian Pertahanan merekrut 30 ribu Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
3 jam lalu
Aplikasi Gim Roblox. (Sumber: Roblox)
Nasional

Kena Semprit Komdigi, Roblox ‘Patuh’ Tambah Kontrol untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Perusahaan platform gim daring Roblox Corporation menyampaikan angkat suara terkait kebijakan pemerintah…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
4 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK
Nasional

Tahanan Rumah Yaqut Bikin Gaduh, Petisi Ahli: KPK Perlu Dievaluasi dan Dibubarkan!

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerapkan tahanan rumah kepada eks Menteri…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up