Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 20 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / 150 WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba
Nasional

150 WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba

iren natania longdongIvan OWRITE
Last updated: Desember 5, 2025 1:24 pm
By
Natania Longdong
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id,...
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
9 bulan lalu
Share
Ilustrasi-Kriminal-Lapas
Ilustrasi Kriminal Lapas (Foto: Dok. OWRITE)
SHARE

150 Warga Negara Indonesia (WNI) tengah menghadapi ancaman hukuman mati di Semenanjung Malaysia. Hal ini termasuk kasus yang masih dalam proses penyelidikan, persidangan, maupun tahap banding.

Sebagian besar kasus besar yang ditangani berkaitan dengan tindak pidana narkotika, baik sebagai kurir, pihak yang tertipu oleh sindikat, maupun yang terlibat tanpa pemahaman penuh mengenai konsekuensinya.

Selain itu, terdapat pula kasus pembunuhan dan tindak pidana berat lainnya, karena masing-masing kasus memiliki dimensi hukum, sosial, dan kemanusiaan yang berbeda-beda.

Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru, dan KJRI Penang memastikan bahwa setiap WNI, yang menghadapi ancaman hukuman mati mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan proses peradilan yang adil.

Berbagai upaya pun telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap WNI, yang terlibat kasus hukum di Malaysia, salah satunya menunjuk pengacara pembela (defence counsel) bagi WNI yang tidak mampu secara finansial.

Pemerintah pun melakukan kunjungan konsuler ke tahanan, guna memastikan kondisi fisik dan psikologis mereka tetap stabil, serta membangun komunikasi dengan otoritas hukum Malaysia untuk memperoleh informasi yang akurat dan memperjuangkan perlakuan yang manusiawi bagi para WNI.

Menurut Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, tantangan yang dihadapi saat ini di lapangan masih sangat besar.

Setiap kasus memiliki dinamika hukum yang berbeda, mulai dari kesulitan pembuktian, perbedaan bahasa, keterbatasan pemahaman hukum oleh terdakwa, hingga lamanya proses banding.

Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam memperkuat efektivitas pelindungan hukum dan diplomatik bagi para WNI,”

Danang dalam siaran tertulis, dikutip Jumat, 5 Desember 2025.

Selain itu, lanjut Danang, penting bagi Pemerintah RI untuk memastikan agar setiap langkah yang diambil tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif.

Pemerintah juga didesak untuk memperkuat edukasi hukum dan kesadaran risiko hukum bagi calon pekerja migran, guna memahami sepenuhnya konsekuensi dari setiap tindakan di negara tujuan.

Semoga upaya kita hari ini dapat memperkuat sinergi dan menghasilkan langkah nyata dalam memberikan harapan dan keadilan bagi WNI yang tengah menghadapi situasi sulit di luar negeri, khususnya di Malaysia,”

Danang.

Sementara itu, menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Sesditjen AHU Kemenkum) Hantor Situmorang, Atase Hukum pada KBRI Kuala Lumpur memiliki peran substantif dari pelindungan WNI, salah satunya terkait isu status kewarganegaraan yang merupakan perhatian Presiden RI Prabowo Subianto.

Ini tidak hanya wujud kepedulian negara terhadap WNI yang terjerat hukuman mati di luar negeri, tetapi memastikan pemahaman dan interpretasi yang tepat terhadap sistem hukum nasional kita, sekaligus menjembatani komunikasi hukum lintas negara, baik dengan otoritas setempat, hingga stakeholders lainnya, seperti profesi hukum di Malaysia,”

Hantor.

Lebih lanjut, Sesditjen AHU mengatakan, sebagai kepanjangan tangan Ditjen AHU, tentunya Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur sudah memahami betul atas layanan Ditjen AHU di bidang pidana, yakni pemberian keterangan ahli, pendapat hukum, grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang saat ini juga sedang disusun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.

Tidak lupa juga layanan Ditjen AHU yang berkaitan dengan hukum pidana lintas negara seperti Mutual Legal Assistance, Ekstradisi, dan transfer narapidana,”

Hantor.

Saat ini, Pemerintah Malaysia tengah menjalankan reformasi sistem hukuman mati, yang membuka peluang untuk mengajukan peninjauan kembali dan permohonan keringanan hukuman (resentencing).

Malaysia sendiri merupakan salah satu negara dengan sistem hukum yang masih menerapkan hukuman mati bagi sejumlah tindak pidana berat, seperti pembunuhan, narkotika, dan senjata api.

Meskipun Pemerintah Malaysia telah melaksanakan reformasi hukum terhadap hukuman mati wajib dan memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman alternatif, seperti penjara seumur hidup atau jangka waktu panjang, hukuman mati tetap diberlakukan dalam sistem peradilan Malaysia.

Oleh karena itu, penerapannya tetap memerlukan perhatian dan upaya diplomasi yang serius dari pihak Indonesia, terutama bagi WNI yang masih menghadapi ancaman hukuman tersebut.

Tag:150 WNIHukuman MatimalaysiaNorkobaProses Penyelidikan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Follow:
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id, ia dikenal lewat reportase mendalam soal bisnis, pertambangan, dan dampak kebijakan energi terhadap masyarakat.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Baru Tumbuh 1,26 Persen, BI Sentil Bank yang Pelit Salurkan Kredit UMKM
By Anisa Aulia
Calon Tunggal Gubernur BI, Destry Damayanti. (Sumber: IG @destrydamayanti)
1
Polda Metro “Lompat” ke Bogor, Ahli Soroti Yurisdiksi Penggeledahan Rumah Febrie
By Rahmat Baihaqi
Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara, Rasji, dihadirkan sebagai saksi ahli kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Agustus 2026.
2
Roberto Carlos Dikabarkan Mualaf Usai Bertemu Tokoh Islam Brasil, Ucap Syahadat 4 Pekan Lalu
By Hadi Febriansyah
Mantan bintang Timnas Brasil dan Real Madrid Roberto Carlos.
3
Intip Isi Goodie Bag Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka
By Ossid Duha Jussas Salma
Isi goodie bag suvenir Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara
4
DPR dan Pemerintah Finalisasi Nasib Guru PPPK, Ada Jalan Baru Menuju Status PNS
By Rika Pangesti
Ilustrasi Gedung DPR
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi aset Basri Lewaimang, pemilik tempat hiburan malam di Batam.
Nasional

Rubicon, Hummer, hingga Kapal Azimut: Aset Basri Lewaimang yang Disita Polri

Basri Lewaimang, bandar narkoba sekaligus pemilik tempat hiburan malam HH Club Planet…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
17 menit lalu
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika.
Nasional

Kabareskrim Absen di DPR, KPA Desak Kapolri Hadir: Konflik Agraria Tak Bisa Asal Tangkap Petani!

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) kecewa dengan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono yang absen…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
21 menit lalu
Guru membimbing siswi mengerjakan soal saat proses belajar mengajar di SRMP 25 Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/5/2026).
Nasional

4 Kasta Guru Terungkap, Honorer Disebut Bisa Kerja 50 Jam tapi Pendapatan Justru Minus

Profesi guru pada dasarnya memiliki tanggung jawab yang sama, yakni mendidik dan…

Ani RatnasariHardani Triyoga
By
Ani Ratnasari
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Sejumlah siswa membaca buku saat layanan Perpustakaan Kereta oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Stasiun Geneng, Ngawi, Jawa Timur
Nasional

Prabowo Mau Bahasa Asing Dimulai Kelas 1 SD, Ahli Linguistik: Metode Salah Bisa Bikin Anak Bingung

Wacana pengenalan bahasa asing sejak kelas 1 sekolah dasar (SD) yang disampaikan…

Syifa FauziahAmin-Suciady-Owrite
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up