Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, mengaku telah memeriksa 12 perusahaan yang diduga berkontribusi menyebabkan banjir di Sumatera. Dari 12 subjek hukum yang diperiksa, 7 diantaranya telah dilakukan penyegelan karena dinilai berkontribusi menyebabkan banjir di Sumatera.
Dari penyegelan 7 perusahaan itu, dua lokasi berada di bawah konsesi milik korporasi dan dua lokasi dikelola Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di luar kawasan hutan.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kerusakan lingkungan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), yang diduga memperparah dampak bencana di wilayah Sumatera.
Hasil analisis melalui verifikasi lapangan, menunjukkan bahwa selain curah hujan ekstrim terdapat indikasi kerusakan lingkungan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS diduga menurunkan kemampuan tanah menyerap air, sehingga hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan (run-off) yang kuat sehingga memicu banjir dan longsor.
Material kayu yang terbawa arus juga menunjukkan dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan.
Kerusakan Lingkungan dan Faktor Manusia
Analisis dari sejumlah pakar lingkungan mengungkap, bahwa bencana ini bukan sekadar akibat cuaca ekstrem. Faktor manusia, terutama kerusakan lingkungan, memainkan peran besar dalam memperparah dampak.
Banyak hulu kawasan aliran sungai telah kehilangan tutupan hutan, akibat deforestasi, penebangan liar dan konversi lahan untuk perkebunan atau pemukiman. Hutan yang seharusnya menyerap air hujan kini hilang, sehingga air langsung mengalir ke hilir dengan volume besar. Tanpa penahan alami dari hutan, daya serap tanah menurun drastis, dan menjadikan daerah aliran sungai serta perbukitan sangat rentan terhadap longsor saat hujan lebat.
Dengan kondisi seperti ini, hujan ekstrem bahkan hanya dalam hitungan hari, sudah cukup untuk memicu banjir bandang dan longsor besar.
Peneliti Hidrologi Hutan dan Konservasi DAS Universitas Gadjah Mada (UGM) Hatma Suryatmojo, menyatakan bencana banjir bandang di wilayah Sumatera sejatinya bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Bahkan, para ahli menilai fenomena ini merupakan bagian dari pola berulang bencana hidrometeorologi yang kian meningkat dalam dua dekade terakhir akibat kombinasi faktor alam dan ulah manusia.
Curah hujan memang sangat tinggi kala itu, BMKG mencatat beberapa wilayah di Sumut diguyur lebih dari 300 mm hujan per hari pada puncak kejadian. Curah hujan ekstrem ini dipicu oleh dinamika atmosfer luar biasa, termasuk adanya Siklon Tropis Senyar yang terbentuk di Selat Malaka pada akhir November 2025. Namun, cuaca ekstrem hanyalah pemicu awal. Dampak merusak banjir bandang tersebut sesungguhnya diperparah oleh rapuhnya benteng alam di kawasan hulu,”
kata Hatma melalui pernyataan tertulis, dikutip Kamis, 11 Desember 2025.
Berbagai hasil penelitian di hutan tropis alami di Kalimantan dan Sumatera menunjukkan kemampuan hutan untuk menahan dan menampung air hujan di tajuk (intersepsi) mencapai 15-35 persen dari hujan. Sementara itu dengan permukaan tanah yang tidak terganggu, mampu memasukkan air ke dalam tanah (infiltrasi) hingga 55 persen dari hujan, sehingga limpasan permukaan (surface runoff) yang mengalir ke badan sungai hanya tersisa 10-20 persen saja.
Belum lagi kemampuan hutan untuk mengembalikan air ke atmosfer melalui proses evapotranspirasi yang bisa mencapai 25-40 persen dari total hujan. Hatma pun turut menyayangkan terjadinya deforestasi masif yang telah berlangsung di banyak kawasan hulu Sumatra.
Cabut Izin Perusahaan yang Terlibat
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pun menyoroti izin pada setiap perusahaan yang terlibat dalam bencana di Sumatera. WALHI mendesak agar Kementerian Kehutanan untuk segera mencabut seluruh perizinan berusaha sektor kehutanan di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Kemenhut harus melakukan tindakan penegakan hukum tegas terhadap aktivitas ilegal pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di tiga provinsi tersebut. Peristiwa bencana yang mengakibatkan kerugian besar ini harus menjadi momentum melakukan koreksi terhadap seluruh kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan hidup di Indonesia,”
kata Kepala Divisi Kampanye WALHI, Uli Artha Siagian.
Menurutnya, proses evaluasi perizinan yang bermuara pada pencabutan izin ini harus dilakukan secara transparan dan dalam prosesnya juga diharuskan untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup, aspek kebencanaan dan pemulihan hak rakyat.
Sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 72 UU Kehutanan, Menteri Kehutanan dapat menggunakan otoritas yang melekat padanya untuk mewakili kepentingan masyarakat dan memaksa perusahaan-perusahaan perusak hutan untuk bertanggung jawab, termasuk membayar kerugian yang dialami masyarakat, serta memulihkan hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat,”
ujar Uli Artha.
WALHI pun mencatat setidaknya terdapat 13 perusahaan kehutanan, pertambangan, dan perkebunan yang melakukan perbuatan perusakan hutan yang mengakibatkan penurunan daya tampung lingkungan hidup secara signifikan.
Pemetaan dan Analisis
Selain dengan adanya perizinan yang menjadi patokan kritik, banjir di wilayah Sumatera juga dapat dikaitkan dengan kebijakan Kementerian PPN/Bappenas dalam pemetaan atau mapping lahan, termasuk zona risiko bencana, analisis daya dukung lingkungan, serta memberi rekomendasi kebijakan yang mengacu apakah lokasi perusahaan berada di titik rawan banjir, dan pembangunan yang harus memiliki mitigasi dampak.
Meski peran Bappenas tidak secara gamblang terlihat dalam pembentukan izin, namun Bappenas diduga dapat bekerja di belakang layar dalam bentuk menganalisa kesalahan tata ruang, mengevaluasi dampak pembangunan di DAS, serta memasukan sebuah kawasan ke prioritas mitigasi.
Sebanyak 7 perusahaan yang telah disegel oleh Kemenhut diduga memang beroperasi di dalam zonasi risiko banjir dan tata ruang DAS. Hal itu menimbulkan pertanyaan besar, apakah wilayah operasional dari 12 perusahaan yang diperiksa Kemenhut tersebut masuk ke dalam zonasi yang telah dipetakan oleh Bappenas sebagai kawasan rawan banjir, dan apakah dengan insiden ini pemerintah mau untuk melakukan peninjauan ulang terhadap arahan pemanfaatan ruang atau zonasi di wilayah Sumatera.
Kementerian PPN/Bappenas Bungkam
Redaksi mencoba untuk menghubungi pihak Kementerian Bappenas, baik bertemu langsung dengan Menteri Bappenas, mengirimkan surat resmi pada Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan, dan mengirim pesan teks pada Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup, namun hingga berita ini dimuat, Kementerian Bappenas enggan mengirimkan klarifikasi pada redaksi.
Padahal, jika mengacu pada dokumen Strategi Nasional Pengelolaan Risiko Banjir Kementerian PPN/Bappenas, pengelolaan risiko banjir menjadi hal yang paling digembor-gemborkan oleh kementerian tersebut.
Pengelolaan risiko banjir menjadi salah satu prioritas utama dalam upaya kita meningkatkan ketahanan nasional terhadap bencana yang tertuang dalam RPJPN 2025-2045. Pengelolaan sumber daya air diarahkan berkontribusi pada agenda ketahanan sosial, budaya, ekonomi, serta pembangunan wilayah dan keselamatan masyarakat,”
kata Deputi Bidang Sarana Prasarana, Ervan Maksum, pada September 2024 lalu.
Dokumen yang diluncurkan ini menawarkan analisis komprehensif strategi-strategi kunci menghadapi tantangan banjir yang semakin meningkat akibat urbanisasi, deforestasi, dan perubahan iklim.
Dokumen ini juga menekankan empat strategi kunci utama. Pertama, pentingnya perencanaan tata ruang berbasis risiko dan pengelolaan pemanfaatan lahan. Kedua, penguatan kapasitas kelembagaan di daerah, termasuk operasi, pemeliharaan, dan pendanaan. Ketiga, peningkatan kolaborasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat. Dan keempat, peningkatan kualitas infrastruktur dengan kombinasi distribusi yang lebih baik bersama infrastruktur konvensional.
Deputi Ervan juga menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam mitigasi banjir.
Dokumen ini tidak hanya sebagai referensi para pengambil kebijakan, tetapi juga panggilan untuk bertindak bagi kita semua. Menjaga lingkungan dan meningkatkan ketahanan terhadap banjir adalah tanggung jawab bersama,”
pungkas Ervan.
Bongkar Perusahaan ‘Biang Kerok’ Banjir Sumatera
Sementara itu, sorotan lainnya juga datang dari Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, yang meminta agar Menhut Raja Juli membuka siapa saja ke-12 perusahaan yang telah menyengsarakan jutaan warga di tiga provinsi di Sumatera tersebut.
Menurut Firman, ini adalah masalah bencana besar yang melibatkan semua pihak, termasuk para korban dan keluarga mereka yang terkena dampak tersebut.
Ini masalah bencana sebagai isu serius yang mempengaruhi banyak pihak, terutama korban dan keluarga mereka. Oleh karena itu, Menteri Kehutanan segera untuk mengumumkan nama-nama perusahaan yang terkait dengan bencana tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi publik,”
tegas Firman di Jakarta.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini mendorong agar pengusutan terhadap perusahaan yang terlibat dalam bencana tersebut dilakukan secara tuntas dan transparan.
Ia pun menekankan, bahwa perusahaan dan individu yang terbukti terlibat dalam pelanggaran, seperti perambahan kawasan hutan, harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.




