Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ada Celah, Kapolri Teken 17 K/L Bisa Diisi Anak Buahnya di Luar Struktural Polri
Nasional

Ada Celah, Kapolri Teken 17 K/L Bisa Diisi Anak Buahnya di Luar Struktural Polri

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Desember 12, 2025 5:33 pm
Rahmat
Dusep
Share
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di PTIK Polri. (Sumber: owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan celah untuk menempatkan anak buahnya kembali di luar struktural Polri. Total ada 17 Kementerian/Lembaga (K/L) yang bisa ditempatkan korps Bhayangkara sebagaimana dalam Peraturan Polri nomor 10 Tahun 2025 Tentang Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Republik Indonesia.

Daftar isi Konten
  • Penempatan di Luar Struktural Mulai dari Pangkat AKBP
  • Putusan MK

Peraturan yang ditekken Kapolri Sigit itu sebagai jawaban setelah Mahkamah Konsitutsi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang putusan larangan Polri merangkap jabatan sipil.

Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,”

tulis Pasal 1 ayat (1) dalam perpol tersebut.

Pelaksanaan tugas anggota Polri meliputi jabatan di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk penugasan di dalam negeri tertulis di Pasal 3 ayat (1) kementerian, lembaga, badan, komisi. Lalu organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara yang berkedudukan di Indonesia.

Ada 17 instansi yang nantinya bisa ditempatkan meliputi jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial anak buah Sigit.

Disebutkan Pasal 3 ayat (2) jabatan yang bisa ditempat seperti Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

Lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,”

bunyi Pasal 3 Ayat 4.

Kapolri menjelaskan, penempatan anggota Polri di luar struktur jabatan tersebut atas dasar pembinaan karier anggota polri, kebutuhan kementerian, lembaga, komisi, atau organisasi internasional dan guna kepentingan organisasi Polri.

Nantinya anggota polri yang ditempatkan kementerian atau lembaga itu bisa berakhir setelah adanya koordinasi antar pimpinan

Penempatan di Luar Struktural Mulai dari Pangkat AKBP

Namun untuk bisa menduduki jabatan di luar struktural Polri ada beberapa aturan pangkat yang harus dipenuhi sebagaimana di Pasal 8 ayat (2). Pangkat paling minimal dimulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan pernah atau sedang menduduki jabatan nivellering III-A1, serta lulus pendidikan sekolah Staff dan Pimpinan Menengah. Setelahnya berlanjut di pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

Khusus untuk anggota Polri yang ingin ditempati di luar negeri, adalah pasukan misi perdamaian. Tentu syarat khusus ini anggota harus mahir dalam berbahasa Inggris.

Khusus Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada jabatan di luar negeri, Anggota Polri wajib memiliki kompetensi Bahasa Inggris dengan nilai test of english as a foreign language paling rendah 400 (empat ratus),”

tulis di Pasal 8 ayat 2 point c.

Putusan MK

Dalam putusan MK perihal Polri tidak boleh lagi merangkap jabatan sipil dan harus mengundurkan diri terlebih dahulu atau pensiun dari dinas Kepolisian tertuang dalam putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Pemohon advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite atas mengajukan uji materil konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap menjadi celah bagi aparat Kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, mengatakan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Dengan demikian, makna mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk Polri menduduki jabatan sipil.

Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,”

kata Ridwan.

Tag:KapolriKementerian LembagaListyo Sigit PrabowoMKPolri
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza
Olahraga

Mauricio Souza Lempar Handuk, Peluang Persija Juara Disebut Tinggal 1 Persen

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, mulai realistis terkait peluang timnya dalam perebutan gelar BRI Super League 2025/2026. Menurutnya, kesempatan Macan Kemayoran untuk menjadi juara kini sangat kecil. Persija saat ini…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Gambar ilustrasi marketplace
Ekonomi Bisnis

Layanan Iklan Berbayar Tapi Jangankauan Organik Turun, Brand Ogah ‘Stay’ di Marketplace

Sejumlah merek kecantikan mengeluhkan tingginya potongan biaya dari platform e-commerce. Hal ini kemudian menjadi pemicu sejumlah brand skincare lokal, yang mulai mengajak konsumennya untuk berbelanja langsung melalui website resmi mereka.…

By
Ani Ratnasari
Amin Suciady
5 Min Read
Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Ekonomi Bisnis

Dinamika Timur Tengah Picu Volatilitas, KSSK Mitigasi Risiko Lonjakan Harga Energi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal I-2026 masih terjaga di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah. Namun, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mewaspadai risiko…

By
Anisa Aulia
Adi Briantika
1 Min Read

BERITA LAINNYA

Petugas menyusun ompreng berisi makanan bergizi gratis ke dalam mobil sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Ternate di Ternate, Maluku Utara
Nasional

SPPG Masuk Kampus Tuai Kritik, Perguruan Tinggi Dinilai Terancam Kehilangan Marwah

Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan perguruan tinggi untuk mendukung…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
4 jam lalu
Kapolri Sigit mengatakan ada fenomena celah hukum baru akibat eskalasi global saat ini.
Nasional

Kapolri Ingatkan Bareskrim Antisipasi Modus Kejahatan Transnasional Baru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap banyak modus baru bermunculan akibat dinamika…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
4 jam lalu
Kepala Badan Intelijen Srategis (Kabais) TNI, Letjen Robi Herbawan
Nasional

Profil Roby Herbawan, Kabais Pengganti Letjen Yudi Abrimantyo

Teka-teki siapa yang menjabat Kepala Badan Intelijen Srategis (Kabais) TNI akhirnya terjawab.…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
4 jam lalu
Kepala Badan Intelijen Srategis (Kabais) TNI, Letjen Robi Herbawan
Nasional

Panglima TNI Tunjuk Letjen Robi Herbawan Jabat Kabais

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Letjen TNI Robi Herbawan sebagai Kepala…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up