Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan celah untuk menempatkan anak buahnya kembali di luar struktural Polri. Total ada 17 Kementerian/Lembaga (K/L) yang bisa ditempatkan korps Bhayangkara sebagaimana dalam Peraturan Polri nomor 10 Tahun 2025 Tentang Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Republik Indonesia.
Peraturan yang ditekken Kapolri Sigit itu sebagai jawaban setelah Mahkamah Konsitutsi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang putusan larangan Polri merangkap jabatan sipil.
Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,”
tulis Pasal 1 ayat (1) dalam perpol tersebut.
Pelaksanaan tugas anggota Polri meliputi jabatan di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk penugasan di dalam negeri tertulis di Pasal 3 ayat (1) kementerian, lembaga, badan, komisi. Lalu organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara yang berkedudukan di Indonesia.
Ada 17 instansi yang nantinya bisa ditempatkan meliputi jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial anak buah Sigit.
Disebutkan Pasal 3 ayat (2) jabatan yang bisa ditempat seperti Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
Lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,”
bunyi Pasal 3 Ayat 4.
Kapolri menjelaskan, penempatan anggota Polri di luar struktur jabatan tersebut atas dasar pembinaan karier anggota polri, kebutuhan kementerian, lembaga, komisi, atau organisasi internasional dan guna kepentingan organisasi Polri.
Nantinya anggota polri yang ditempatkan kementerian atau lembaga itu bisa berakhir setelah adanya koordinasi antar pimpinan
Penempatan di Luar Struktural Mulai dari Pangkat AKBP
Namun untuk bisa menduduki jabatan di luar struktural Polri ada beberapa aturan pangkat yang harus dipenuhi sebagaimana di Pasal 8 ayat (2). Pangkat paling minimal dimulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan pernah atau sedang menduduki jabatan nivellering III-A1, serta lulus pendidikan sekolah Staff dan Pimpinan Menengah. Setelahnya berlanjut di pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).
Khusus untuk anggota Polri yang ingin ditempati di luar negeri, adalah pasukan misi perdamaian. Tentu syarat khusus ini anggota harus mahir dalam berbahasa Inggris.
Khusus Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada jabatan di luar negeri, Anggota Polri wajib memiliki kompetensi Bahasa Inggris dengan nilai test of english as a foreign language paling rendah 400 (empat ratus),”
tulis di Pasal 8 ayat 2 point c.
Putusan MK
Dalam putusan MK perihal Polri tidak boleh lagi merangkap jabatan sipil dan harus mengundurkan diri terlebih dahulu atau pensiun dari dinas Kepolisian tertuang dalam putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Pemohon advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite atas mengajukan uji materil konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap menjadi celah bagi aparat Kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, mengatakan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Dengan demikian, makna mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk Polri menduduki jabatan sipil.
Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,”
kata Ridwan.


