Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 30 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Prabowo Subianto
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Ada Celah, Kapolri Teken 17 K/L Bisa Diisi Anak Buahnya di Luar Struktural Polri
Nasional

Ada Celah, Kapolri Teken 17 K/L Bisa Diisi Anak Buahnya di Luar Struktural Polri

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Desember 12, 2025 5:33 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
7 bulan lalu
Share
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di PTIK Polri. (Sumber: owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan celah untuk menempatkan anak buahnya kembali di luar struktural Polri. Total ada 17 Kementerian/Lembaga (K/L) yang bisa ditempatkan korps Bhayangkara sebagaimana dalam Peraturan Polri nomor 10 Tahun 2025 Tentang Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Republik Indonesia.

Daftar isi Konten
  • Penempatan di Luar Struktural Mulai dari Pangkat AKBP
  • Putusan MK

Peraturan yang ditekken Kapolri Sigit itu sebagai jawaban setelah Mahkamah Konsitutsi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang putusan larangan Polri merangkap jabatan sipil.

Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,”

tulis Pasal 1 ayat (1) dalam perpol tersebut.

Pelaksanaan tugas anggota Polri meliputi jabatan di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk penugasan di dalam negeri tertulis di Pasal 3 ayat (1) kementerian, lembaga, badan, komisi. Lalu organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara yang berkedudukan di Indonesia.

Ada 17 instansi yang nantinya bisa ditempatkan meliputi jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial anak buah Sigit.

Disebutkan Pasal 3 ayat (2) jabatan yang bisa ditempat seperti Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

Lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,”

bunyi Pasal 3 Ayat 4.

Kapolri menjelaskan, penempatan anggota Polri di luar struktur jabatan tersebut atas dasar pembinaan karier anggota polri, kebutuhan kementerian, lembaga, komisi, atau organisasi internasional dan guna kepentingan organisasi Polri.

Nantinya anggota polri yang ditempatkan kementerian atau lembaga itu bisa berakhir setelah adanya koordinasi antar pimpinan

Penempatan di Luar Struktural Mulai dari Pangkat AKBP

Namun untuk bisa menduduki jabatan di luar struktural Polri ada beberapa aturan pangkat yang harus dipenuhi sebagaimana di Pasal 8 ayat (2). Pangkat paling minimal dimulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan pernah atau sedang menduduki jabatan nivellering III-A1, serta lulus pendidikan sekolah Staff dan Pimpinan Menengah. Setelahnya berlanjut di pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

Khusus untuk anggota Polri yang ingin ditempati di luar negeri, adalah pasukan misi perdamaian. Tentu syarat khusus ini anggota harus mahir dalam berbahasa Inggris.

Khusus Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada jabatan di luar negeri, Anggota Polri wajib memiliki kompetensi Bahasa Inggris dengan nilai test of english as a foreign language paling rendah 400 (empat ratus),”

tulis di Pasal 8 ayat 2 point c.

Putusan MK

Dalam putusan MK perihal Polri tidak boleh lagi merangkap jabatan sipil dan harus mengundurkan diri terlebih dahulu atau pensiun dari dinas Kepolisian tertuang dalam putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Pemohon advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite atas mengajukan uji materil konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap menjadi celah bagi aparat Kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, mengatakan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Dengan demikian, makna mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk Polri menduduki jabatan sipil.

Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,”

kata Ridwan.

Tag:KapolriKementerian LembagaListyo Sigit PrabowoMKPolri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Comeback Gila Brasil! Jepang Dipukul KO Lewat Gol Telat Martinelli, Tiket 16 Besar Aman
By Hadi Febriansyah
Gabirel Martineli jadi pembeda Brasil lawan Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026 (Foto: Dok. FIFA)
1
VAR, Penalti, dan Air Mata! Jerman Tumbang Dramatis, Paraguay Melaju ke 16 Besar
By Hadi Febriansyah
Laga Jerman vs Paraguay di babak 32 besar Piala Dunia 2026.
2
Ketok Palu Nasib Nadiem Makarim Hari Ini, PN Jakpus Dijaga Ketat Polisi Biar Gak Jebol
By Rahmat Baihaqi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
3
Latsarmil Manajer Kopdes Sedot Rp30 Juta per Peserta, DPR: Negara Harusnya Bisa Hemat Triliunan
By Rika Pangesti
Sejumlah peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meneriakkan yel-yel saat mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Brigif 1 Marinir Cilandak, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
4
Jelang Putusan: 177 Hari Berkutat di Sidang Chromebook, Nadiem Makarim Sentil Sistem Hukum Nasional
By Rahmat Baihaqi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim selesai membacakan duplik saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias
Nasional

LPSK Masih Proses Pengajuan JC Sony Sonjaya: Keluarganya Aman, Gak Ada Teror

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih memproses pengajuan justice collaborator (JC)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 menit lalu
Kemkomdigi) mengungkap ada modus baru judi online atau judol yang dijalankan jaringan internasional.
Nasional

Waspada! Jaringan Judol Internasional Tumpangi Demam Piala Dunia 2026 untuk Tebar Promosi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap ada modus baru judi online atau…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
34 menit lalu
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin (kiri) mendampingi Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai audiensi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (ACLC KPK), Jakarta, Senin (29/6/2026).
Nasional

Hubungkan Whistleblower ke Sistem KPK: Bos Danantara Emoh Bancakan Proyek Raksasa BUMN

Danantara menggandeng KPK untuk mengawasi proyek-proyek strategis yang dikelola BUMN, khususnya program…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
14 jam lalu
Pekerja Migran Indonesia inisial AJ mengaku alami perlakuan tak menyenangkan saat bekerja di Libya.
Nasional

Tangis PMI Asal Cianjur di Libya Viral! Kemlu Pastikan AJ Selamat, Kronologi Masih Didalami

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI angkat suara terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI)…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
16 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up