Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait keputusan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan sementara operasi tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
Tambang yang dikelola PT Agincourt Resources tersebut berada di hulu daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru yang diduga memperparah banjir di Sumatera.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan bahwa penghentian tersebut dilakukan untuk proses audit menyeluruh terhadap kewajiban dan tata kelola lingkungan perusahaan.
Jadi dalam rangka audit, itu dari rekomendasi dari (Kementerian) Lingkungan Hidup itu justru dihentikan untuk sementara,”
kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 12 Desember 2025.
Menurut Yuliot, tim teknik lingkungan dari Kementerian ESDM bersama tim dari Kementerian Lingkungan Hidup telah terjun ke lapangan untuk meninjau langsung operasional tambang, terutama yang berlokasi di kawasan terdampak bencana.
Jadi seluruhnya kan lagi diaudit yang terkait dengan kewajiban tata kelola lingkungan, yang kemudian dampak-dampak terhadap lingkungan,”
Diketahui, KLH telah menyatakan seluruh perusahaan yang berada di hulu daerah aliran sungai Batang Toru, Sumatra Utara wajib berhenti beroperasi dan menjalani audit lingkungan.
Tidak hanya PT Agincourt Resources, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) sebagai pengembang PLTA Batang Toru, serta PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) dan PT Sago Nauli sebagai produsen kelapa sawit juga berhenti beroperasi.



