Diaspora Indonesia yang menetap di Singapura mengeluhkan kebijakan pengiriman bantuan untuk korban bencana Sumatera, yang dikenakan pajak.
Seorang diaspora bernama Fika mengatakan bantuan yang dikirim dari luar Indonesia bakal dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia. Hal itu ia unggah melalui akun Threadnya.
Menurut Fika, apabila bencana di Sumatera tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, maka setiap barang yang dikirimkan dari Singapura dianggap barang impor.
Saya cek ke KBRI Singapura apakah ada inisiatif dari diaspora untuk bantu korban banjir Sumatera. Saat ini masalahnya apabila ada donasi dari diaspora dan bencana banjir Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional, maka bantuan akan dikenakan pajak dan dianggap sebagai barang impor apabila masuk ke Sumatera,”
tulis Fika, dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.
Fika mengkritisi bahwa ketentuan tersebut tidak masuk akal, sementara ada juga keterbatasan dalam mengirim sejumlah uang dari para Diaspora untuk korban bencana.
Saat ini kami terbatas bantu donasi uang saja tapi administrasi seperti ini tidak masuk akal mengingat banyaknya korban di lapangan,”
tulis Fika.
Jika mengacu pada portal Pajakku yang terafiliasi oleh DJP, Menurut PP 93/2010, sumbangan penanggulangan bencana nasional ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat yang terdampak. Sifatnya bantuan kemanusiaan, sehingga tidak diperlakukan sebagai penghasilan yang wajib dipajaki.
Bantuan tersebut diberikan melalui: Badan penanggulangan bencana yang ditetapkan pemerintah, atau Lembaga penggalangan dana yang memiliki izin resmi.
Selama sumbangan dalam kerangka diberikan untuk penanggulangan bencana yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional, maka bantuan tersebut bukan objek pajak dan tidak menimbulkan kewajiban perpajakan bagi penerimanya.



