Empat unit alat berat jenis excavator dan satu unit dump truck yang sedang melakukan penambangan batubara ilegal di dalam Kawasan Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, berhasil diamankan.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, mengatakan bahwa tim operasi juga mengamankan empat pelaku PT (38), J (24). GM (32) dan W (55). Para pelaku tersebut diamankan saat sedang melakukan aktivitas penambangan batubara, seperti pengupasan, penggalian dan pemuatan batubara.
Saat ini, penyidik telah menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penitipan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda.
Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan akan menindak tegas pelaku, baik perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan aktivitas perusakan terhadap Kawasan Konservasi.
Kolaborasi dan sinergitas pengelola Kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya dengan Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah sangat penting untuk penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan dalam rangka menekan laju degradasi kawasan hutan di Indonesia,”
kata Dwi Januanto dalam keterangannya, dikutip Senin, 15 Desember 2025.
Keempat tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 89 Jo Pasal 17 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun serta denda hingga 5 miliar rupiah.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan operasi ini merupakan perlindungan terhadap Kawasan konservasi di Kalimantan Timur, dalam hal ini CA Teluk Adang dari aktivitas pertambangan batubara ilegal yang dipastikan akan menimbulkan kerusakan serius bagi Kawasan CA tersebut.
Pengamanan kawasan dan penegakan hukum sangat penting. Kami akan mendalami dan ungkap aktor dan pelaku lain baik perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam aktifitas illegal ini,”
tegas Leonardo.




