Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / IPW Nilai Perpol 10/2025 Manuver Kapolri Selamatkan Polri
Nasional

IPW Nilai Perpol 10/2025 Manuver Kapolri Selamatkan Polri

Amin Suciady
Last updated: Desember 16, 2025 6:13 pm
Amin Suciady - Redaktur Pelaksana
Share
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. (Foto: owrite)
SHARE

Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik hukum pasca terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 di tengah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak bisa dibaca secara hitam-putih tetapi harus difahami dalam situasi politik, ekonomi, dan sosial Indonesia saat ini dalam perspektif VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity).

Ketua IPW, ​Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan Volatility (Gejolak) adalah perubahan dinamika regulasi terjadi yang sangat cepat dan drastis. Putusan MK No. 114 / 2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan Polri di luar struktur polri, menciptakan guncangan (shock) bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi Polri melalui ditetapkannya putusan MK bahwa penjelasan pasal 28 ayat 3 dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum.

Menurutnya, hal ini mengakibatkan Uncertainty (Ketidakpastian), sehingga putusan MK 114 Tahun 2025 telah memunculkan ketidakpastian bagi ribuan anggota Polri yang mendapat penugasan di luar institusi Polri.

Sehingga kalau merujuk pada pasal 28 ayat 3 UU polri tersebut maka demi hukum anggota Polri tersebut harus mundur dari jabatan di luar institusi itu,”

ujar Sugeng, melalui rilis yang diterima redaksi, Selasa, 16 Desember 2025.

Akan tetapi, sambungnya, hal ini akan menimbulkan masalah pada organisasi polri sebab mereka tidak memiliki jabatan lagi. Pilihannya, mereka mundur atau pensiun dini dari posisi sebagai anggota Polri aktif. Hal ini menjadi hal yang tidak mudah, karena mereka tentu ingin tetap berkarir sebagai anggota polri aktif.

Ditambahkan Sugeng, semua ini menimbulkan ​Complexity (Kompleksitas). Dimana nasib ribuan anggota Polri aktif yang bertugas di luar institusi yang ditugaskan oleh Polri bertugas dan menjabat jabatan tentunya harus direspon oleh Kapolri, sehingga putusan MK 114 tahun 2025 menimbulkan kompleksitas yang tinggi terkait penempatan kembali kalau mereka mundur dari jabatan sipil dan kembali ke Polri. Sementara jabatan yang tersedia di institusi Polri terbatas, dan telah diisi oleh anggota-anggota yang telah ditunjuk.

Tentunya, kata Sugeng, hal ini mengakibatkan ​Ambiguity (Ambiguitas). Putusan MK 114 tahun 2025 ini memunculkan situasi ambiguitas secara norma hukum, karena politik hukum negara saat ini mengakomodasi jabatan-jabatan pada institusi sipil diisi oleh TNI aktif merujuk pada pasal 47 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, setelah DPR dan Pemerintah setuju merubah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Artinya norma hukum sahnya anggota aktif menjabat pada jabatan lembaga negara/kementerian (sipil) adalah politik hukum negara. Karenanya kondisi ini menimbulkan situasi ambiguitas secara norma dikaitkan dengan putusan MK,”

ujarnya.

Di tengah badai VUCA ini, menurut Sugeng diperlukan langkah berani (bold step) dari seorang pimpinan organisasi untuk membawa institusinya melewati masa sulit. Maka, penerbitan Perpol 10 Tahun 2025 harus dilihat sebagai manuver strategis dan “langkah berani mengambil risiko” dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengamankan organisasi Polri dan anggotanya dari situasi yang menekan dalam kaitan peran Polri di luar institusi yang dipangkas habis oleh putusan MK Nomor 114 Tahun 2025.

Poin krusial yang luput dari perhatian publik adalah status Polri sebagai institusi sipil yang dipersenjatai, untuk kepentingan menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum sipil.

Padahal sejak reformasi, Polri diletakkan di bawah rumpun kekuasaan sipil bahkan proses peradilan atas pelanggaran anggota Polri dilaksanakan oleh peradilan umum. Sangat beda dengan TNI yang walaupun sudah dinormakan dalam UU No. 3 Tahun 2025 pasal 47 ayat 1 sah menjabat pada institusi sipil tetapi tetap tidak tunduk pada peradilan umum. Inilah situasi ambigu dan menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

​IPW, ucap Sugeng, mencermati kondisi VUCA juga terjadi bila ranah jabatan di kementerian strategis didominasi oleh TNI aktif (sesuai UU TNI baru), maka wajah birokrasi sipil militeristik dimana saat ini fenomena tersebut juga sudah muncul.

Oleh karenanya, mengingat situasi yang tidak berkepastian tersebut, IPW menilai langkah Kapolri menerbitkan Perpol 10 Tahun 2025 walaupun bisa dikatakan tidak taat pada putusan MK, akan tetapi penerbitan Perpol 10 itu adalah tindakan kepemimpinan yang realistis dan berani,”

kata Sugeng.

Dalam kondisi VUCA, keselamatan organisasi dan keseimbangan demokrasi (sipil-militer) adalah prioritas yang harus diperjuangkan, meskipun harus menempuh jalur yang terjal secara yuridis.

Tag:IPWMahkamah KonstitusiPerpolSugeng Teguh Santoso
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
Nasional

Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 Lebaran (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Juru Bicara (Jubir) Satgas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Marupa Sagala.
Nasional

292 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik, 8 Orang Meninggal Dunia

Polri mencatat 292 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia hingga luka ringan selama musim mudik Lebaran 2026. Data tersebut berdasarkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 per Minggu, 22 Maret…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi…

By
Amin Suciady
Rahmat
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Sejumlah kendaraan pemudik melaju saat penerapan sistem satu arah di Jalan Tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah.
Nasional

Polri Siapkan Skema One Way Lokal saat Arus Balik 23 Maret 2026, Catat Titiknya  

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan skema one way lokal saat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
13 jam lalu
gambar Ilustrasi
Nasional

Jejak Oknum Aparat Dari Kritik ke Teror Hingga Catatan Kasus Kriminal, Negara Gagal Lindungi Warganya?

Kamis, 12 Maret 2026, menjadi catatan kelam bagi kebebasan sipil. Ruang berekspresi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan pembaruan kondisi Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus setelah disiram air keras, di kantor YLBHI
Nasional

Tolak Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus, PSHK Gaungkan Prinsip Yurisdiksi Fungsional

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak penanganan kasus percobaan pembunuhan…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
2 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam kasus Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Rabu, 18 Maret 2026.
Nasional

Investigasi TAUD Kasus Andrie Yunus: Bukan Empat, Tapi Belasan Terduga Pelaku dalam Operasi Besar

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) telah melakukan investigasi independen kasus serangan air…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up