Terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi anggota Polri untuk mengisi 17 jabatan di luar institusi kepolisian menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.
Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi juga berseberangan dengan Undang-Undang Polri serta Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri, menilai Perpol tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen Polri terhadap supremasi konstitusi dan reformasi kelembagaan.
Ini bukan sekadar bertentangan dengan keputusan MK, tetapi juga memunggungi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN,”
ujar Reza kepada owrite.id baru-baru ini.
Ia menilai, penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai “jilid dua” dari dinamika serupa. Pasalnya, Perpol tersebut muncul tidak lama setelah MK mengeluarkan putusan yang dianggap membatasi ruang gerak Polri dalam jabatan sipil.
Belum lama MK mengeluarkan keputusan, tiba-tiba keluar Perpol. Wajar jika publik bertanya-tanya, ini konstitusional atau tidak? Narasinya jadi tidak enak, seolah ada perlawanan politik dari lembaga penegak hukum,”
ujarnya.
Meski demikian, Reza menegaskan bahwa secara institusional mustahil Perpol tersebut terbit tanpa melalui kajian internal yang matang.
Kita harus berasumsi Polri sudah melakukan kajian. Tidak mungkin sebuah Perpol keluar tanpa pendalaman. Artinya, kebijakan ini harus dipahami sebagai keputusan kolektif seluruh insan Tribrata,”
jelasnya.
Namun, justru di titik tersebut persoalan menjadi lebih serius. Ia menilai selama satu dekade terakhir, sejak 2014 hingga 2024, Polri berada dalam posisi yang sangat dekat dengan pusat kekuasaan.
Polri seperti terlalu lama menikmati kekuasaan. Ketika muncul produk hukum atau putusan MK yang dirasakan membatasi atau menggerus kekuasaan itu, responsnya menjadi emosional. Ini mirip dengan gejala adiksi kekuasaan. Orang yang sudah adiksi, ketika mengalami penurunan atau withdrawal, akan mengalami kekacauan. Perpol ini bisa jadi cerminan kondisi itu,”
tambahnya.
Ia menilai, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 berpotensi menjadi kebijakan toksik yang justru merusak citra institusi kepolisian di mata publik.
Institusi Tribrata yang sangat kita cintai dan hormati ini seolah terlalu lama larut dalam keasyikan bermain politik dan kekuasaan. Maka ketika ada upaya pembatasan, itu dirasakan sebagai ancaman yang harus dilawan. Dan Perpol ini adalah manifestasi dari perlawanan tersebut,”
pungkas Reza.

