Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / IPW Sebut Perpol 10/2025 Tindakan Nekat Kapolri
Nasional

IPW Sebut Perpol 10/2025 Tindakan Nekat Kapolri

Syifa Fauziahdusep-malik
Last updated: Desember 17, 2025 5:56 pm
Syifa Fauziah
Dusep
Share
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. (Foto: owrite)
SHARE

Terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang penempatan anggota Polri aktif di 17 jabatan sipil menuai sorotan tajam dari pengamat. Kebijakan tersebut dinilai bermasalah secara konstitusional karena berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN.

Daftar isi Konten
  • Polri Dalam Situasi VUCA
  • Perlu Keseimbangan dalam Kementerian/Lembaga

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut Polri nekat membuat Perpol nomor 10 tahun 2025, sebab keputusan MK nomor 114 tahun 2025 telah menutup pintu bahwa polisi bisa menuduki jabatan sipil di badan lembaga atau kementerian negara.

Tapi kemudian Polri nekat mengeluarkan Perpol 10 tahun 2025 yang bahkan menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif bisa menuduki jabatan di 17 badan lembaga dan kementerian, ini kan berarti melawan arus,”

ujar Sugeng kepada owrite baru-baru ini.

Meskipun Polri dianggap tidak mematuhi keputusan MK, namun Sugeng memiliki padangan bahwa Perpol tersebut memang harus dibuat. Karena di luar institusi Polri ada sekitar 40 ribu lebih anggota polisi aktif yang menjabat di luar institusi. Tidak bisa dibayangkan polisi yang ada di luar itu ditarik kembali ke dalam, sehingga menimbulkan kekacauan.

Kapolri harus bisa mengakomodir bawahannya agar tidak ganggu. Masa mereka cuma duduk-duduk, kemudian pada situasi politik hukum kita juga menurut saya menimbulkan ketidakjelasan. Maka saya mencari teori, teori dalam situasi itu kita tidak bisa berbicara hitam putih, polisi membangun konstitusi, polisi tidak taat konstitusi, polisi melawan putusan hukum, polisi tidak taat hukum, padahal dia adalah penegak hukum. Nah itu adalah situasi yang namanya norma tapi kalau situasi tidak normal menurut saya bisa dilakukan untuk organisasi dan menyelamatkan anggota,”

jelasnya.

Polri Dalam Situasi VUCA

Namun menurut pandangan Sugeng, keputusan ini harus dibuat karena Kapolri memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan Polri yang mengurus ribuan anggota yang ada di luar struktur, di luar institusi. Maka, keputusan itu adalah keputusan yang paling logis dan realistis diambil untuk membuat Perpol.

Memang dikatakan dia itu bisa dibilang tidak taat pada keputusan Mahkamah Konstitusi. Pertanyaannya memang hanya dia yang tidak taat,”

tegas Sugeng.

Sugeng juga menjelaskan adanya teori VUCA yang memiliki arti Volatility (Volatilitas), Uncertainty (Ketidakpastian), Complexity (Kompleksitas), dan Ambiguity (Ambiguitas). Menurutnya VUCA ini merupakan kondisi darurat.

Maka Kapolri atas nama kepentingan organisasi dia harus mengambil tindakan berani untuk menyelamatkan organisasi dan juga menyelamatkan anggota,”

ucapnya.

Menurut Sugeng, upaya yang harus dilakukan adalah dengan mengubah undang-undang, namun karena prosesnya yang lama menimbulkan kompleksitas.

Kompleksitasnya apa? Kalau anggota ini balik kepada institusi Polri harus menyediakan kurang lebih 4.000 orang jabatan sementara kan sudah tidak ada. Kalau mereka kembali ke satuan yang jadi beban Polri, kemudian mereka saling intip jabatan, maka bisa jadi persaingan yang mungkin sehat dan mungkin tidak,”

tuturnya.

Selain itu, ada kondisi ambiguitas dalam politik hukum pemerintah Hal itu terlihat setelah adanya undang-undang TNI yang baru, undang-undang nomor 3 tahun 2025, bahkan telah jadi norma TNI bisa menduduki jabatan sipil.

Jadi aturan di 14 sampai 16 lembaga atau badan atau kementerian negara, itu normanya ya. Sementara undang-undang Polri, normanya ketika dibatalkan pasal penjelasannya, menjadi tertutup. Padahal Polri dan TNI adalah alat instrumen dari pemerintah untuk memiliki tugas masing-masing,”

jelasnya.

Perlu Keseimbangan dalam Kementerian/Lembaga

Sugeng melihat jika TNI masuk ke dalam wilayah sipil, diperlukan keseimbangan aparatur sipil juga di dalamnya yang memiliki kemampuan yang sama, dan itu hanya dimiliki oleh Polri.

Karena polisi adalah sebetulnya aparatur sipil yang dipersenjatai. Dan dia tunduk pada peradilan umum beda dengan TNI. Walaupun sudah diberi kewenangan untuk masuk kepada jabatan sipil, dia tidak mau diadili di peradilan umum. Maunya di peradilan militer. Maka, contoh kasus korupsi helikopter AW-101, lima orang dari TNI dihentikan oleh POMDAM. Oleh Dandenpom Dibatalkan status tersangkanya, sementara kontraktornya divonis. Ini kondisi-kondisi ambiguitas,”

ungkapnya.

Pendekatan doktrin yang berbeda. Doktrin militer hanya dua, memandang orang di luar dia kawan atau musuh. Kalau kawan, dia jaga. Kalau musuh, dia libas apapun caranya. Beda dengan polisi memandang orang di luarnya adalah sebagai masyarakat atau pelaku kejahatan. Masyarakat yang harus dilayani atau pelaku kejahatan yang harus dia tindak berdasarkan hukum. Ada sistem peradilan pindana terpadu. Dia harus ditangkap, diperiksa,”

paparnya.
Tag:HeadlineKapolriMKPerpolPolriTNI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
Nasional

Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 Lebaran (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Juru Bicara (Jubir) Satgas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Marupa Sagala.
Nasional

292 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik, 8 Orang Meninggal Dunia

Polri mencatat 292 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia hingga luka ringan selama musim mudik Lebaran 2026. Data tersebut berdasarkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 per Minggu, 22 Maret…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi…

By
Amin Suciady
Rahmat
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Sejumlah kendaraan pemudik melaju saat penerapan sistem satu arah di Jalan Tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah.
Nasional

Polri Siapkan Skema One Way Lokal saat Arus Balik 23 Maret 2026, Catat Titiknya  

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan skema one way lokal saat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
11 jam lalu
gambar Ilustrasi
Nasional

Jejak Oknum Aparat Dari Kritik ke Teror Hingga Catatan Kasus Kriminal, Negara Gagal Lindungi Warganya?

Kamis, 12 Maret 2026, menjadi catatan kelam bagi kebebasan sipil. Ruang berekspresi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan pembaruan kondisi Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus setelah disiram air keras, di kantor YLBHI
Nasional

Tolak Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus, PSHK Gaungkan Prinsip Yurisdiksi Fungsional

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak penanganan kasus percobaan pembunuhan…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
2 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam kasus Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Rabu, 18 Maret 2026.
Nasional

Investigasi TAUD Kasus Andrie Yunus: Bukan Empat, Tapi Belasan Terduga Pelaku dalam Operasi Besar

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) telah melakukan investigasi independen kasus serangan air…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up