Terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang penempatan anggota Polri aktif di 17 jabatan sipil menuai sorotan tajam dari pengamat. Kebijakan tersebut dinilai bermasalah secara konstitusional karena berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut Polri nekat membuat Perpol nomor 10 tahun 2025, sebab keputusan MK nomor 114 tahun 2025 telah menutup pintu bahwa polisi bisa menuduki jabatan sipil di badan lembaga atau kementerian negara.
Tapi kemudian Polri nekat mengeluarkan Perpol 10 tahun 2025 yang bahkan menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif bisa menuduki jabatan di 17 badan lembaga dan kementerian, ini kan berarti melawan arus,”
ujar Sugeng kepada owrite baru-baru ini.
Meskipun Polri dianggap tidak mematuhi keputusan MK, namun Sugeng memiliki padangan bahwa Perpol tersebut memang harus dibuat. Karena di luar institusi Polri ada sekitar 40 ribu lebih anggota polisi aktif yang menjabat di luar institusi. Tidak bisa dibayangkan polisi yang ada di luar itu ditarik kembali ke dalam, sehingga menimbulkan kekacauan.
Kapolri harus bisa mengakomodir bawahannya agar tidak ganggu. Masa mereka cuma duduk-duduk, kemudian pada situasi politik hukum kita juga menurut saya menimbulkan ketidakjelasan. Maka saya mencari teori, teori dalam situasi itu kita tidak bisa berbicara hitam putih, polisi membangun konstitusi, polisi tidak taat konstitusi, polisi melawan putusan hukum, polisi tidak taat hukum, padahal dia adalah penegak hukum. Nah itu adalah situasi yang namanya norma tapi kalau situasi tidak normal menurut saya bisa dilakukan untuk organisasi dan menyelamatkan anggota,”
jelasnya.
Polri Dalam Situasi VUCA
Namun menurut pandangan Sugeng, keputusan ini harus dibuat karena Kapolri memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan Polri yang mengurus ribuan anggota yang ada di luar struktur, di luar institusi. Maka, keputusan itu adalah keputusan yang paling logis dan realistis diambil untuk membuat Perpol.
Memang dikatakan dia itu bisa dibilang tidak taat pada keputusan Mahkamah Konstitusi. Pertanyaannya memang hanya dia yang tidak taat,”
tegas Sugeng.
Sugeng juga menjelaskan adanya teori VUCA yang memiliki arti Volatility (Volatilitas), Uncertainty (Ketidakpastian), Complexity (Kompleksitas), dan Ambiguity (Ambiguitas). Menurutnya VUCA ini merupakan kondisi darurat.
Maka Kapolri atas nama kepentingan organisasi dia harus mengambil tindakan berani untuk menyelamatkan organisasi dan juga menyelamatkan anggota,”
ucapnya.
Menurut Sugeng, upaya yang harus dilakukan adalah dengan mengubah undang-undang, namun karena prosesnya yang lama menimbulkan kompleksitas.
Kompleksitasnya apa? Kalau anggota ini balik kepada institusi Polri harus menyediakan kurang lebih 4.000 orang jabatan sementara kan sudah tidak ada. Kalau mereka kembali ke satuan yang jadi beban Polri, kemudian mereka saling intip jabatan, maka bisa jadi persaingan yang mungkin sehat dan mungkin tidak,”
tuturnya.
Selain itu, ada kondisi ambiguitas dalam politik hukum pemerintah Hal itu terlihat setelah adanya undang-undang TNI yang baru, undang-undang nomor 3 tahun 2025, bahkan telah jadi norma TNI bisa menduduki jabatan sipil.
Jadi aturan di 14 sampai 16 lembaga atau badan atau kementerian negara, itu normanya ya. Sementara undang-undang Polri, normanya ketika dibatalkan pasal penjelasannya, menjadi tertutup. Padahal Polri dan TNI adalah alat instrumen dari pemerintah untuk memiliki tugas masing-masing,”
jelasnya.
Perlu Keseimbangan dalam Kementerian/Lembaga
Sugeng melihat jika TNI masuk ke dalam wilayah sipil, diperlukan keseimbangan aparatur sipil juga di dalamnya yang memiliki kemampuan yang sama, dan itu hanya dimiliki oleh Polri.
Karena polisi adalah sebetulnya aparatur sipil yang dipersenjatai. Dan dia tunduk pada peradilan umum beda dengan TNI. Walaupun sudah diberi kewenangan untuk masuk kepada jabatan sipil, dia tidak mau diadili di peradilan umum. Maunya di peradilan militer. Maka, contoh kasus korupsi helikopter AW-101, lima orang dari TNI dihentikan oleh POMDAM. Oleh Dandenpom Dibatalkan status tersangkanya, sementara kontraktornya divonis. Ini kondisi-kondisi ambiguitas,”
ungkapnya.
Pendekatan doktrin yang berbeda. Doktrin militer hanya dua, memandang orang di luar dia kawan atau musuh. Kalau kawan, dia jaga. Kalau musuh, dia libas apapun caranya. Beda dengan polisi memandang orang di luarnya adalah sebagai masyarakat atau pelaku kejahatan. Masyarakat yang harus dilayani atau pelaku kejahatan yang harus dia tindak berdasarkan hukum. Ada sistem peradilan pindana terpadu. Dia harus ditangkap, diperiksa,”
paparnya.



