Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI angkat suara terkait tindakan tidak pantas yang dilakukan bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London. Aksi tersebut dinilai mencederai kehormatan Bendera Merah Putih sebagai simbol negara.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan aksi Bonnie Blue, telah memanfaatkan simbol negara Indonesia secara tidak hormat.
Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang individu warga negara asing yang dikenal secara publik dengan nama Bonnie Blue di depan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di London,”
kata Yvonne dalam keterangan video, Rabu, 24 Desember 2025.
Dalam video yang viral di media sosial itu, Bonnie Blue terlihat menjejerkan sejumlah pria di sebuah lorong jalan, lalu berjalan di tengah mereka sambil menempatkan Bendera Merah Putih di bagian belakang celananya dan menyeretnya ke tanah. Aksi tersebut diduga sebagai bentuk protes setelah dirinya dideportasi dari Indonesia.
Kemlu RI menegaskan, bahwa Bonnie sebelumnya telah dikenai tindakan hukum sesuai ketentuan nasional Indonesia.
Yang bersangkutan telah dikenai sanksi administratif keimigrasian atas pelanggaran izin tinggal serta penegakan hukum atas pelanggaran lainnya,”
ujar Yvonne.
Berdasarkan kewenangan keimigrasian, Bonnie Blue telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke wilayah Republik Indonesia selama 10 tahun.
Terkait aksi di depan KBRI London yang terjadi pada 15 Desember lalu, Yvonne menyebut KBRI London telah berkoordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat di Inggris.
Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun, di mana pun berada,”
tegasnya.
Kemlu RI juga telah mengambil langkah diplomatik dengan menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas Inggris.
KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum dan kewenangan yang berlaku di Inggris,”
jelas Yvonne.
Ia menegaskan, kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan simbol negara lain.
Kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara,”
ujarnya.
Pemerintah Indonesia pun mengimbau masyarakat agar menyikapi peristiwa ini secara bijak.
Pemerintah Indonesia mengajak seluruh pihak untuk menyikapi isu ini secara tenang, bijak, dan bertanggung jawab serta tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi memperkeruh suasana,”
pungkas Yvonne.


