Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi di lingkungan Kejaksaan. Dalam surat keputusan JA nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 ada 68 Jaksa yang dimutasi dan rotasi.
Dari rotasi dan mutasi tersebut, ST Burhanuddin merotasi anak buahnya yang sempat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan, Albertus Parlinggoman dan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan kedua Jaksa itu ikut kena rotasi dan mutasi, termasuk Jaksa di Tangerang, Banten. Kata Anang rotasi dan mutasi tersebut dalam rangka penyenggaran di institusi korps Adhyaksa.
Dalam rangka mutasi dan penyegaran jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,”
kata Anang saat dikonfirmasi, pada Jumat, 26 Desember 2025.
Termasuk bagian dari evaluasi kinerja apakah bekerja maksimal atau tidaknya,”
sambung dia.
Dalam surat mutasi dan rotasi tersebut, Kajari Kabupaten Bekasi akan diisi oleh Semeru. Dia sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara.
Asisten Intelijen Kejati Lampung Fajar Gurindro diangkat menjadi Kajari Kabupaten Tangerang.
Lalu, kursi Kajari HSU, akan diisi Budi Triono yang sebelumnya menjabat Koordinator Kejati Kepulauan Riau.
KPK Ringkus Sejumlah Jaksa dalam Operasi Senyap
Sebelumnya, sejumlah Jaksa terjaring dalam OTT KPK, awalnya OTT itu menyasar pada seorang Jaksa inisial RZ di Banten. Dia terlibat kasus pemerasan seorang WNA asal Korea Selatan (Korsel) yang sedang berperkara tindak pidana ITE di Pengadilan Negeri Banten.
RZ kemudian diserahkan ke Kejagung, dengan alasan Korps Adhyaksa itu sudah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik). Dari RZ Kejagung telah menetapkan sebagai tersangka bersama seorang JPU inisial RP dan HMK Kasipidum di Kejari Tigaraksa.
Jaksa lain yang terlibat OTT yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertus Parlinggoman. Dia ditangkap bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto, sementara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kajari HSU Kalsel, Tri Taruna Fariadi (TAR) sempat kabur namun akhirnya berhasil ditangkap.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka pemerasan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara, Rahman, hingga Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara, Yandi. Total uang yang terkumpul dari pemerasan itu Rp804 juta dalam kurun waktu November sampai dengan Desember 2025.
Selain pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran di lingkungan kerjanya melalui bendahara, kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadi senilai Rp257 juta.
Lalu ada penerimaan yang lainnya, terindikasi rasuah sejumlah Rp450 juta. Uang itu didapati dari transfer melalui rekening istrinya Rp450 juta, lalu dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum hingga Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara pada periode Agustus-November 2025 yang mencapai Rp45 juta. Secara keseluruhan, uang panas yang dikantongi Albertinus sebanyak Rp1,5 miliar.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, ketiga Jaksa tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

