Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 5 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Pakar Hukum Luruskan Tafsir Putusan MK Soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Nasional

Pakar Hukum Luruskan Tafsir Putusan MK Soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

hadi-febriansyah-owriteAmin Suciady
Last updated: Januari 8, 2026 4:20 pm
Hadi Febriansyah
Amin Suciady
Share
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyanda
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyanda. (Foto: Youtube TV Parlemen)
SHARE

Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025, sama sekali tidak memuat norma yang melarang anggota Polri aktif untuk ditugaskan menduduki jabatan di luar struktur institusi kepolisian.

Daftar isi Konten
  • Kedudukan Putusan MK Setara Undang-Undang
  • MK Masih Membuka Ruang Penugasan Polisi Aktif
  • Pasal 28 UU Polri Kerap Disalahpahami
  • Larangan Berlaku untuk Jabatan Politik Praktis
  • Polri di Bawah Presiden adalah Desain Final Konstitusi

Penegasan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan DPR RI yang dibentuk Komisi III DPR, Kamis 8 Januari 2026.

Putusan MK, amar putusannya itu tidak ada larangan. Nah, ini harus kita cermati. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, tidak ada amar putusannya yang melarang anggota Polri,”

kata Rullyandi di DPR R.

Dirinya mengaku heran dengan berkembangnya opini di ruang publik, yang menyebut putusan MK tersebut melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur Polri, termasuk pernyataan yang datang dari tokoh-tokoh nasional.

Jadi, kalau tidak mengikat, tidak ada larangan, terus apa yang dilarang? Nah, ini makanya saya bingung kok ada statement-statement itu muncul di ruang publik, oleh tokoh-tokoh nasional juga, yang mengatakan melarang anggota Polri dengan Putusan MK,”

ujar dia.

Kedudukan Putusan MK Setara Undang-Undang

Menurut Rullyandi, secara teori hukum putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang. Jika sebuah permohonan dikabulkan dan memuat norma larangan, maka putusan tersebut bersifat mengikat dan menimbulkan konsekuensi hukum yang jelas.

Putusan MK itu sama dengan setingkat undang-undang. Kalau dikabulkan, maka konsekuensi hukumnya adalah memuat putusan tersebut di dalam Berita Negara. Itu punya daya mengikat secara teoretis, mengikat kepada siapa? Mengikat kepada DPR, kepada Pemerintah, kepada Polri sendiri,”

kata dia.

Namun ia menegaskan, Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 tidak mengandung norma larangan sebagaimana yang ramai ditafsirkan.

MK Masih Membuka Ruang Penugasan Polisi Aktif

Dalam pertimbangan hukum Putusan MK tersebut, Rullyandi menilai MK justru masih membuka peluang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur institusi, selama penugasan itu memiliki kaitan dengan tugas pokok kepolisian.

Dalam forum ini, saya ingin memberikan pandangan hukum saya, Putusan MK 114 tidak ada larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif, sepanjang ada sangkut pautnya atau tugas-tugas pokoknya,”

tutur Rullyandi.

Ia merujuk secara khusus pada pertimbangan hukum yang tertuang di halaman 180 putusan MK.

Di halaman 180 jelas, sepanjang ada sangkut pautnya boleh, itu ada dalam pertimbangan halaman 180,”

kata dia.

Pasal 28 UU Polri Kerap Disalahpahami

Rullyanda juga menyoroti Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang selama ini sering dianggap sebagai larangan mutlak bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri.

Dengan demikian, saya menganalisa apakah Undang-Undang Polri memberikan satu norma larangan terhadap penugasan-penugasan anggota Polri aktif di luar struktur institusi Polri? Ternyata Pasal 28 ayat 3 tidak memberikan larangan bagi anggota Polri aktif sepanjang ada sangkut pautnya atau tugas pokok Polri,”

ungkap Rullyandi.

Ia menjelaskan, bahwa Pasal 28 harus dibaca secara utuh karena terdiri dari tiga ayat yang saling berkaitan.

Larangan Berlaku untuk Jabatan Politik Praktis

Menurut Rullyandi, ayat pertama melarang Polri terlibat politik praktis. Ayat kedua mengatur larangan hak memilih dan dipilih dalam pemilu, sementara ayat ketiga mengatur mekanisme penugasan di luar struktur.

Yang ketiga, anggota Polri kalau mau ditugaskan menduduki jabatan di luar struktur wajib mengundurkan diri atau pensiun. Penjelasannya, wajib mengundurkan diri itu untuk di luar struktur apabila tidak ada sangkut pautnya,”

papar Rullyandi.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa norma tersebut ditujukan untuk membatasi keterlibatan Polri dalam jabatan politik.

Jadi clear, Pasal 28 ayat 3 itu sebetulnya untuk jabatan-jabatan politik praktis, ini pemahaman saya,”

ujar Rullyandi.

Ia menyebut jabatan politik praktis antara lain menteri, kepala daerah, serta anggota DPR dan DPRD.

Polri di Bawah Presiden adalah Desain Final Konstitusi

Rullyandi juga menegaskan, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain konstitusional yang sudah final dan sejalan dengan sistem presidensial Indonesia.

Yang menjadi perdebatan adalah, apakah ada kaitannya sistem presidensial kita dengan meletakkan Polri di bawah Presiden sebagai alat negara? Ada,”

ucapnya.

Ia menjelaskan, Kapolri hadir dalam rapat kabinet bukan sebagai menteri melainkan untuk melaporkan situasi keamanan nasional.

Polri sebagai lembaga institusi pemerintah, dia harus mampu melaksanakan tugas-tugas lain juga, yang memang diberikan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah,”

pungkasnya.
Tag:Mahkamah Konstitusipolisi
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Ikuti
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Antrian warga memadati kantor BPJS Kesehatan Depok.
Hype

Antrean BPJS di Depok Viral, Eks Sekdewas: Nonaktifnya Peserta PBI Jadi Momentum Evaluasi

Mantan Sekretaris Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dicky Budiman memberi tanggapan terkait antrian video viral warga yang memadati kantor BPJS Kesehatan di Depok. Dilansir dari unggahan Instagram…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Koalisi masyarakat sipil melaporkan entitias Israel atas kejahatannya ke Kejagung. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Israel ke Kejagung Soal Genosida dan Rusak RS Indonesia 

Koalisi masyarakat sipil melaporkan otoritas Israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kejahatan genosida yang menimpa warga dan Rumah Sakit Indonesia di Palestina. Koalisi sipil mendesak agar Kejagung bisa mengimplementasikan KUHP…

By
Rahmat
Dusep
4 Min Read
Kemacetan di Bundaran HI, Jakarta Pusat. (Sumber: Unsplash/Adrian Pranata )
Ekonomi Bisnis

Ekonomi RI 2025 Tumbuh 5,11 Persen, Konsumsi Rumah Tangga Tetap Jadi Penopang Utama

Ekonomi Indonesia pada kuartal IV-2025 tumbuh 5,39 persen secara tahunan atau year on year (yoy), dan sepanjang 2025 tumbuh 5,11 persen yoy. Sumber pertumbuhan ekonomi tertinggi pada 2025 ini disumbang…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan Tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun dengan program prioritas antara lain yakni kesejahteraan guru, program Indonesia pintar, hingga digitalisasi pembelajaran. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/wsj.
Nasional

Duka di Bangku Sekolah Dasar NTT, Kemendikdasmen Akui Dukungan Uang Tak Menjamin Semua

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
2 jam lalu
Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu (Jokman), Andi Azwan. (Foto: owrite)
Nasional

Andi Azwan Nilai Isu Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Sengaja Dipelihara Terkait Pemilu 2029

Ketua Umum Jokowi Mania (Jokman) Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menilai ada beberapa…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
2 jam lalu
Dokumen istimewa
Nasional

Mengapa HPN 9 Februari

Tanggal 9 Februari 1946 yang menjadi dasar penetapan Hari Pers Nasional (HPN)…

Amin Suciady
By
Amin Suciady
2 jam lalu
Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Donald trump
Nasional

Board of Peace Palestina, Indonesia Tak Wajib Bayar USD 1 Miliar

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa partisipasi Indonesia dalam Board of…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up