Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mendapat tanggapan dari Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Eliasta Meliala. Menurutnya, negara percaya diri mengurusi hal-hal yang terkait aktivitas publik dan urusan moral.
Misalnya, pembahasan atau pasal tentang zinah. Sesuatu yang diatur secara terbatas di KUHP lama, kini diatur dengan tegas di aturan yang baru. Menurutnya, negara melalui KUHP nampaknya sudah merasa cukup, dan merasa perlu untuk masuk dalam ruang-ruang pribadi.
Mengapa saya katakan merasa cukup dan mampu? Karena nggak ada guna kita membuat satu ketentuan yang tidak mungkin kita enforce (laksanakan),”
ujar Adrianus kepada owrite.
Contohnya, soal peraturan daerah terkait orang yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan ancaman pidana denda Rp50.000 atau kurungan 3 bulan, walaupun hal itu terjadi di banyak tempat, namun tidak pernah ada orang yang dikurung dan dikenakan denda. Sebab, negara tidak sanggup untuk menjalankan dan mengeksekusi hal tersebut.
Makanya dalam hal ini, apakah negara punya kemampuan untuk mengontrol orang-orang sampai pada kehidupan privatnya agar kemudian bisa meng-enforce pasal ini?,”
sambung Adrianus.
Oleh karena itu, ia menilai negara jangan sampai terlalu percaya diri mengatur kehidupan pribadi seseorang pada saat yang lain tidak punya kemampuan untuk itu. Selain itu, pasal yang dibuat akan sia-sia jika tidak dilaksanakan.
Tapi mungkin dari segi perasangka baiknya adalah, bahwa Ini kan KUHP yang akan dipersiapkan untuk 50 tahun ke depan. Hari ini negara nggak mampu, tapi as the time goes on mungkin negara makin kuat, aparatnya makin banyak, lalu juga alat-alat kontrolnya makin banyak. Makanya hal-hal itu akan dapat dideteksi dan langsung di-enforce,“
ujarnya.
Dengan adanya pasal terkait perzinahan ini, menurut Adrianus masyarakat yang paling terdampak adalah orang dengan ekonomi kelas bawah dan wanita.
Ini memang menarik karena kelihatannya memang KUHP kita belum berkecederungan, belum berniat, dan mungkin juga jangan-jangan ini memang akibat daripada ego di laki-laki,”
katanya.
Dalam kondisi masyarakat menengah ke bawah, sambung Adrianus, adanya perzinahan karena ada dalam satu rumah petak tanpa sekat, yang tinggal di tempat itu lebih dari lima orang.
Ada orang tua yang berhubungan seksual, anak melihat, dikatakan sebagai zinah. Ini bisa dilihat tidak oleh KUHP kita? Dalam hal ini para polisi, jaksa dan juga hakimnya,”
ujarnya.
Dijelaskan Adrianus, hal ini menjadi sensitif, terlebih jika orang yang melakukan berangkat dari kehidupan yang sulit ekonominya. Sementara bagi para penegak hukum, dalam hal ini polisi, jaksa dan hakim yang kehidupannya dari kelas menengah atau terbiasa dengan kehidupan mapan, mungkin hanya melihat itu sebagai penyimpangan dan pidana, tanpa melihat lebih jauh tentang latar belakang penyebabnya.
Meski demikian, Adrianus menyampaikan hal itu merupakan pilihan politik dari para pembuat kebijakan dan para pembuat hukum. Meski demikian, harus senantiasa diiringi dengan kemampuan negara sendiri untuk merealisasikan hal itu.
Jadi jangan sampai kita punya undang-undang dengan pasal-pasal yang mengatur tentang penegak hukum publik, tapi kemudian aparat intelnya tidak cukup bukti untuk membuktikan, sehingga kemungkinan ayat ayatnya tidak bisa di-enforce,”
tandasnya.


