Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 22 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Santet Resmi Diatur dalam KUHP Baru, Kriminolog UI: Urgensinya Dimana?
Nasional

Santet Resmi Diatur dalam KUHP Baru, Kriminolog UI: Urgensinya Dimana?

Syifa FauziahAmin Suciady
Last updated: Januari 8, 2026 5:18 pm
Syifa Fauziah
Amin Suciady
Share
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala. (Foto: owrite/Syifa)
SHARE

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru memiliki banyak pembaharuan Undang-Undang. Salah satu yang menarik adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang praktik ilmu gaib atau santet yang kini secara resmi diatur dalam hukum pidana Indonesia. 

Aturan mengenai santet dan hal gaib merupakan hal baru, sebab selama ini KUHP lama merupakan warisan kolonial Belanda yang tidak pernah mengatur hal-hal yang bersifat mistis atau supranatural. Padahal di konteks budaya masyarakat Indonesia, kepercayaan terhadap santet, dukun, atau praktik ilmu hitam merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari di berbagai daerah. 

Dalam KUHP baru ini, Pasal 252 menjadi sorotan karena secara jelas menyebutkan tentang praktik ilmu gaib.

Seperti yang terdapat di pasal 252 ayat 1: “Setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain, yang menimbulkan penderitaan, sakit, atau kematian seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Kemudian pada Pasal 252 ayat 2: “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dipidana apabila dilakukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan atau menyebabkan orang lain percaya.”

Menanggapi hal itu, Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Eliasta Meliala, mengatakan aturan itu sangat menarik. Pasalnya prevalensi atau jumlah orang yang melakukan santet dan berbau gaib sangat sedikit.

Apalagi ketika kita semakin menjadi masyarakat yang rasional, yang akademik, yang semuanya berbasis pada fakta,”

ujar Adrianus Meliala, kepada owrite baru-baru ini.

Namun dirinya menyayangkan mengapa negara menjadikan santet sebagai tindakan hukum. Padahal ada kejahatan-kejahatan lain yang menurutnya justru kurang diatur, seperti penculikan dan lain-lain.

Ini yang namanya politik. Hal sederhana untuk menganggap ini sebagai penting, padahal menurut kita nggak penting. Sementara hal yang menurut kita penting, malah dianggap nggak penting dan bahkan nggak diatur,”

tuturnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa masih ada masyarakat Indonesia yang percaya dengan hal-hal klenik meski jumlahnya sangat kecil banget.

Dan apakah untuk sesuatu yang amat kecil itu kemudian harus disebutkan dalam Undang-Undang seperti ini? Menurut saya rasanya boros,”

tegasnya.

Pertimbangan lainnya menurut Adrianus, adalah hal-hal yang terkait dengan santet atau klenik biasanya tindak pidana yang dicari adalah konteks penipuannya, perbuatan yang tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik. 

Jadi bukan santetnya, karena itu tidak bisa dibuktikan. Tapi bahwa kemudian ada penipuan, saya janjikan emas bisa kaya misalnya, nah itu yang jadi pidana. Saya lihat urgensinya nggak ada. Nah itu namanya politik hukum,”

tandasnya.
Tag:adrianus melialagaibkriminologkuhapkuhpsantet
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
Nasional

Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 Lebaran (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Juru Bicara (Jubir) Satgas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Marupa Sagala.
Nasional

292 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik, 8 Orang Meninggal Dunia

Polri mencatat 292 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia hingga luka ringan selama musim mudik Lebaran 2026. Data tersebut berdasarkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 per Minggu, 22 Maret…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi…

By
Amin Suciady
Rahmat
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Sejumlah kendaraan pemudik melaju saat penerapan sistem satu arah di Jalan Tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah.
Nasional

Polri Siapkan Skema One Way Lokal saat Arus Balik 23 Maret 2026, Catat Titiknya  

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan skema one way lokal saat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
7 jam lalu
gambar Ilustrasi
Nasional

Jejak Oknum Aparat Dari Kritik ke Teror Hingga Catatan Kasus Kriminal, Negara Gagal Lindungi Warganya?

Kamis, 12 Maret 2026, menjadi catatan kelam bagi kebebasan sipil. Ruang berekspresi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan pembaruan kondisi Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus setelah disiram air keras, di kantor YLBHI
Nasional

Tolak Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus, PSHK Gaungkan Prinsip Yurisdiksi Fungsional

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak penanganan kasus percobaan pembunuhan…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
2 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam kasus Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Rabu, 18 Maret 2026.
Nasional

Investigasi TAUD Kasus Andrie Yunus: Bukan Empat, Tapi Belasan Terduga Pelaku dalam Operasi Besar

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) telah melakukan investigasi independen kasus serangan air…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up