Tren pernikahan beda agama mengalami kenaikan selama tahun 2005-2023. Menurut data dari Indonesian Conference On Religionand Peace (ICRP), sebanyak 1.655 pernikahan beda agama terjadi di Indonesia.
Menurut data, pernikahan beda agama ini banyak terjadi di beberapa kota, yang terbanyak ada di Surakarta, Jawa Tengah. Namun sejak 2023, pernikahan beda agama dianggap tidak sah secara hukum. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hal itu membuat sejumlah sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melegalkan pernikahan beda agama.
Dilansir dari situs resmi MK, Senin 12 Januari 2026, gugatan telah teregistrasi dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin.
Dalam gugatannya, mereka menuntut Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan. Berikut ini bunyi pasal yang digugat tersebut:
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Pemohon meminta agar pasal tersebut dihapus atau setidaknya diubah. Para pemohon ingin pernikahan antar umat berbeda agama bisa dinyatakan sah oleh undang-undang.
Pemohon juga menganggap pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan pasangan beda agama. Pemohon juga menganggap pasal tersebut merugikan pasangan beda agama karena perkawinannya tak sah secara UU.
Perkawinan Bukan Sekadar Ikatan Perdata
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Zayadi, menegaskan Kemenag senantiasa berkomitmen untuk menjaga tatanan sosial dan keagamaan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Ia pun menjelaskan, beberapa poin-poin fundamental yang menjadi pegangan secara hukum dan administratif, bahwa Dasar Hukum Utama: UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dinyatakan bahwa:
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Hal ini berarti tidak ada perkawinan di luar hukum agama. Jika suatu agama tidak mengenal atau melarang pernikahan beda agama, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah secara agama dan, secara otomatis, tidak dapat disahkan oleh negara,”
ujar Zayadi kepada owrite baru-baru ini.
Kemudian, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tertulis sesungguhnya ikhtiar untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari kekosongan regulasi. Poin utama dari edaran ini adalah:
Memberikan petunjuk bagi hakim di pengadilan seluruh Indonesia untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama. Menegaskan kembali bahwa perkawinan yang sah adalah yang sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1/1974,”
terangnya.
Lebih lanjut Zayadi mengatakan, Kemenag memandang bahwa perkawinan bukan sekadar ikatan perdata, melainkan ibadah yang bertujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah (bagi Muslim) serta keluarga yang harmonis secara spiritual.
Perbedaan landasan teologis dalam satu rumah tangga dikhawatirkan dapat menghambat tercapainya tujuan luhur perkawinan dan menimbulkan kompleksitas dalam pendidikan agama anak serta masalah kewarisan,”
tuturnya.
Menurut Zayadi, negara hadir bukan untuk membatasi hak asasi individu, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum dan memastikan setiap warga negara menjalankan ibadah (termasuk pernikahan) sesuai dengan keyakinan agama yang diakui di Indonesia.
Jika Dikabulkan Pemerintah Bakal Dikecam
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu pemuka agama Islam, Mahfud Said. Ia mengatakan, dalam Islam sudah tertulis jelas dalam Surat Al Baqarah ayat 221, dalam dalil utama menyebut bahwa seseorang tidak boleh menikah dengan berbeda keyakinan.
Walaupun dulu Ulama Salaf pernah mengizinkan ahli kitab (menikah beda agama), tapi pertanyaannya, apakah ahli kitab saat ini ada? Kalau ahli kitab dulu masih murni, artinya mereka memegang agama, kalau sekarang tentu tidak ada,”
terangnya.
Untuk itu, pemerintah sepakat bahwa pernikahan beda agama tidak akan diusulkan untuk dilegalkan karena nanti akan dapat kecaman dari ulama dan juga masyarakat.
Itu akan merugikan pemerintah, jadi pemerintah harus tegas menolak juga usulan dari orang-orang yang berpandangan toleransi yang kebablasan. Toleransi tidak hanya menyatukan dua agama jadi satu konsepnya,”
tandasnya.
Dalam Agama Kristen Tak Dianjurkan
Begitu juga disampaikan oleh Pendeta bernama Olivia Gracia, yang menjelaskan bahwa dalam agama kristen pernikahan beda agama juga tidak dianjurkan.
Hal ini sesuai dengan dasar Alkitab yang tertulis pada 2 Korintus 6: 14 yang berbunyi: “Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang- orang yang tak percaya. Sebab, persamaan apa yang terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimana terang dapat Bersatu dengan gelap?”.
Melalui dasar ini, gereja pun sebagai lembaga keagamaan berperan untuk memberlakukan hukum-hukum perkawinan yang tidak berasal dari dunia tetapi dari Allah (Firman Allah).
Namun, tidak menutup kemungkinan untuk memohon (mendoakan) berkat bagi pasangan yang beda agama. Hal ini dikarenakan gereja juga memiliki pemahaman bahwa Tuhan memberkati seluruh makhluk, sehingga gereja diharapkan dapat menghargai keberagaman dan memberlakukan hak asasi manusia.
Oleh sebab itu, sambung Olivia, sebagai upaya preventif gereja mendorong perkawinan seagama melalui pembinaan.
Namun, gereja juga mempersiapkan upaya kuratif dengan melakukan percakapan pastoral terhadap pasangan-pasangan yang merencanakan dan telah melakukan perkawinan beda agama dengan melibatkan pemuka agama dari pasangan Non-Kristen.
Selain dari pada itu, gereja juga melakukan pendampingan pra dan pasca pemberkatan perkawinan beda agama,”
ujar Olivia.
Jika MK mengabulkan dan melegalkan pernikahan beda agama, tambahnya, akan berdampak pada gereja sebagai lembaga keagamaan, dimana gereja pada dasarnya berusaha untuk sejalan dan berdampingan dengan aturan-aturan yang berlaku dalam pemerintahan.
Oleh sebab itu, apabila ini terjadi maka gereja akan kembali menelaah dasar teologis sebuah perkawinan beda agama. Selain dari pada itu, gereja juga harus memberikan pembinaan dan pendampingan bagi setiap warga jemaatnya untuk bisa memiliki dasar keimanan yang kuat untuk bisa mendasari perkawinan beda agama,”
katanya.
Dampak lainnya, sambung Olivia, tentu akan dirasakan oleh umat dimana mereka harus memahami makna plural dalam membentuk sebuah keluarga. Sehingga dalam membangun keluarga, bukan hanya berbekal cinta saja tetapi ada semangat menghargai dan menghormati.
Sehingga kasih dan iman menjadi dasar membangun keluarga,”
ungkapnya.
Di sisi lain, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyadi, tidak banyak memberi komentar terkait gugatan pernikahan beda agama yang dilayangkan ke MK tersebut. Ia beralasan, tugas Dukcapil hanya mencatat dan mengikuti aturan pemerintah.
“Terkait perkawinan beda agama, prinsip Dukcapil mengikuti ketetapan MA atau Peradilan saja. Dukcapil tugasnya terkait pencatatan,” tandasnya.


