Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 5 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Gugatan Pernikahan Beda Agama ke MK: Ketika Cinta Berhadapan dengan Kitab Undang-Undang
Nasional

Gugatan Pernikahan Beda Agama ke MK: Ketika Cinta Berhadapan dengan Kitab Undang-Undang

Syifa FauziahAmin Suciady
Last updated: Januari 13, 2026 1:48 pm
Syifa Fauziah
Amin Suciady
Share
Gambar ilustrasi pernikahan
Gambar ilustrasi pernikahan (Foto: Freepik)
SHARE

Tren pernikahan beda agama mengalami kenaikan selama tahun 2005-2023. Menurut data dari Indonesian Conference On Religionand Peace (ICRP), sebanyak 1.655 pernikahan beda agama terjadi di Indonesia.

Daftar isi Konten
  • Perkawinan Bukan Sekadar Ikatan Perdata
  • Jika Dikabulkan Pemerintah Bakal Dikecam
  • Dalam Agama Kristen Tak Dianjurkan

Menurut data, pernikahan beda agama ini banyak terjadi di beberapa kota, yang terbanyak ada di Surakarta, Jawa Tengah. Namun sejak 2023, pernikahan beda agama dianggap tidak sah secara hukum. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Hal itu membuat sejumlah sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melegalkan pernikahan beda agama.

Dilansir dari situs resmi MK, Senin 12 Januari 2026, gugatan telah teregistrasi dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin. 

Dalam gugatannya, mereka menuntut Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan. Berikut ini bunyi pasal yang digugat tersebut:

(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Pemohon meminta agar pasal tersebut dihapus atau setidaknya diubah. Para pemohon ingin pernikahan antar umat berbeda agama bisa dinyatakan sah oleh undang-undang.

Pemohon juga menganggap pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan pasangan beda agama. Pemohon juga menganggap pasal tersebut merugikan pasangan beda agama karena perkawinannya tak sah secara UU.

Perkawinan Bukan Sekadar Ikatan Perdata

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Zayadi, menegaskan Kemenag senantiasa berkomitmen untuk menjaga tatanan sosial dan keagamaan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. 

Ia pun menjelaskan, beberapa poin-poin fundamental yang menjadi pegangan secara hukum dan administratif, bahwa Dasar Hukum Utama: UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. 

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dinyatakan bahwa:

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Hal ini berarti tidak ada perkawinan di luar hukum agama. Jika suatu agama tidak mengenal atau melarang pernikahan beda agama, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah secara agama dan, secara otomatis, tidak dapat disahkan oleh negara,”

ujar Zayadi kepada owrite baru-baru ini.

Kemudian, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tertulis sesungguhnya ikhtiar untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari kekosongan regulasi. Poin utama dari edaran ini adalah:

Memberikan petunjuk bagi hakim di pengadilan seluruh Indonesia untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama. Menegaskan kembali bahwa perkawinan yang sah adalah yang sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1/1974,”

terangnya.

Lebih lanjut Zayadi mengatakan, Kemenag memandang bahwa perkawinan bukan sekadar ikatan perdata, melainkan ibadah yang bertujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah (bagi Muslim) serta keluarga yang harmonis secara spiritual. 

Perbedaan landasan teologis dalam satu rumah tangga dikhawatirkan dapat menghambat tercapainya tujuan luhur perkawinan dan menimbulkan kompleksitas dalam pendidikan agama anak serta masalah kewarisan,”

tuturnya.

Menurut Zayadi, negara hadir bukan untuk membatasi hak asasi individu, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum dan memastikan setiap warga negara menjalankan ibadah (termasuk pernikahan) sesuai dengan keyakinan agama yang diakui di Indonesia.

Jika Dikabulkan Pemerintah Bakal Dikecam

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu pemuka agama Islam, Mahfud Said. Ia mengatakan, dalam Islam sudah tertulis jelas dalam Surat Al Baqarah ayat 221, dalam dalil utama menyebut bahwa seseorang tidak boleh menikah dengan berbeda keyakinan.

Walaupun dulu Ulama Salaf pernah mengizinkan ahli kitab (menikah beda agama), tapi pertanyaannya, apakah ahli kitab saat ini ada? Kalau ahli kitab dulu masih murni, artinya mereka memegang agama, kalau sekarang tentu tidak ada,”

terangnya.

Untuk itu, pemerintah sepakat bahwa pernikahan beda agama tidak akan diusulkan untuk dilegalkan karena nanti akan dapat kecaman dari ulama dan juga masyarakat. 

Itu akan merugikan pemerintah, jadi pemerintah harus tegas menolak juga usulan dari orang-orang yang berpandangan toleransi yang kebablasan. Toleransi tidak hanya menyatukan dua agama jadi satu konsepnya,”

tandasnya. 

Dalam Agama Kristen Tak Dianjurkan

Begitu juga disampaikan oleh Pendeta bernama Olivia Gracia, yang menjelaskan bahwa dalam agama kristen pernikahan beda agama juga tidak dianjurkan. 

Hal ini sesuai dengan dasar Alkitab yang tertulis pada 2 Korintus 6: 14 yang berbunyi: “Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang- orang yang tak percaya. Sebab, persamaan apa yang terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimana terang dapat Bersatu dengan gelap?”.

Melalui dasar ini, gereja pun sebagai lembaga keagamaan berperan untuk memberlakukan hukum-hukum perkawinan yang tidak berasal dari dunia tetapi dari Allah (Firman Allah).

Namun, tidak menutup kemungkinan untuk memohon (mendoakan) berkat bagi pasangan yang beda agama. Hal ini dikarenakan gereja juga memiliki pemahaman bahwa Tuhan memberkati seluruh makhluk, sehingga gereja diharapkan dapat menghargai keberagaman dan memberlakukan hak asasi manusia.

Oleh sebab itu, sambung Olivia, sebagai upaya preventif gereja mendorong perkawinan seagama melalui pembinaan.

Namun, gereja juga mempersiapkan upaya kuratif dengan melakukan percakapan pastoral terhadap pasangan-pasangan yang merencanakan dan telah melakukan perkawinan beda agama dengan melibatkan pemuka agama dari pasangan Non-Kristen.

Selain dari pada itu, gereja juga melakukan pendampingan pra dan pasca pemberkatan perkawinan beda agama,”

ujar Olivia.

Jika MK mengabulkan dan melegalkan pernikahan beda agama, tambahnya, akan berdampak pada gereja sebagai lembaga keagamaan, dimana gereja pada dasarnya berusaha untuk sejalan dan berdampingan dengan aturan-aturan yang berlaku dalam pemerintahan. 

Oleh sebab itu, apabila ini terjadi maka gereja akan kembali menelaah dasar teologis sebuah perkawinan beda agama. Selain dari pada itu, gereja juga harus memberikan pembinaan dan pendampingan bagi setiap warga jemaatnya untuk bisa memiliki dasar keimanan yang kuat untuk bisa mendasari perkawinan beda agama,”

katanya.

Dampak lainnya, sambung Olivia, tentu akan dirasakan oleh umat dimana mereka harus memahami makna plural dalam membentuk sebuah keluarga. Sehingga dalam membangun keluarga, bukan hanya berbekal cinta saja tetapi ada semangat menghargai dan menghormati.

Sehingga kasih dan iman menjadi dasar membangun keluarga,”

ungkapnya.

Di sisi lain, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyadi, tidak banyak memberi komentar terkait gugatan pernikahan beda agama yang dilayangkan ke MK tersebut. Ia beralasan, tugas Dukcapil hanya mencatat dan mengikuti aturan pemerintah.

“Terkait perkawinan beda agama, prinsip Dukcapil mengikuti ketetapan MA atau Peradilan saja. Dukcapil tugasnya terkait pencatatan,” tandasnya.

Tag:budhagerejahinduislamkementerian agamakristenMahkamah KonstitusipernikahanSpill
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Jubir KPK, Budi Prasetyo
Hukum

Terjaring OTT, Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Korupsi Restitusi Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo sebagai tersangka kasus korupsi restitusi pajak setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar, Rabu, 4 Februari 2026.…

By
Rahmat
Dusep
1 Min Read
Ilustrasi seorang anak dan ibu di Indonesia. (Sumber: Unsplash/Farel Yesha)
Ekonomi Bisnis

BPS: Jumlah Penduduk Miskin RI Capai 23,36 Juta, Kriteria Pengeluaran Rp641.443 per Orang

Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan, garis kemiskinan nasional sebesar Rp641.443 per orang atau setara Rp3.053.269 per rumah tangga miskin per bulan pada September 2025. Dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 23,36 juta…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR Adies Kadir (tengah) menerima ucapan selamat dari anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Nasional

Kontroversi Pemilihan Hakim MK: Wujud Nyata Problem Serius Mekanisme Seleksi Pejabat Negara

Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR oleh Komisi III DPR mendapat kritikan tajam dari berbagai kalangan. Pasalnya, prosesnya dilakukan secara tertutup dan publik tidak diberikan ruang…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Koalisi masyarakat sipil melaporkan entitias Israel atas kejahatannya ke Kejagung. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Israel ke Kejagung Soal Genosida dan Rusak RS Indonesia 

Koalisi masyarakat sipil melaporkan otoritas Israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kejahatan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
2 jam lalu
Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan Tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun dengan program prioritas antara lain yakni kesejahteraan guru, program Indonesia pintar, hingga digitalisasi pembelajaran. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/wsj.
Nasional

Duka di Bangku Sekolah Dasar NTT, Kemendikdasmen Akui Dukungan Uang Tak Menjamin Semua

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
3 jam lalu
Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu (Jokman), Andi Azwan. (Foto: owrite)
Nasional

Andi Azwan Nilai Isu Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Sengaja Dipelihara Terkait Pemilu 2029

Ketua Umum Jokowi Mania (Jokman) Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menilai ada beberapa…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
3 jam lalu
Dokumen istimewa
Nasional

Mengapa HPN 9 Februari

Tanggal 9 Februari 1946 yang menjadi dasar penetapan Hari Pers Nasional (HPN)…

Amin Suciady
By
Amin Suciady
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up