Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan sebanyak 28 juta masyarakat Indonesia mengalami gangguan mental.
Data tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin 19 Januari 2026.
Estimasi tersebut mengacu pada data prevalensi global dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menurut Budi, masalah ini adalah sebuah fenomena gunung es. Jika proyeksi ini diterapkan pada populasi Indonesia yang mencapai 280 juta jiwa, maka setidaknya ada 28 juta penduduk yang berpotensi menghadapi tantangan serupa.
Ini yang the top of the iceberg. Karena WHO bilang, masalah kejiwaan itu satu dari delapan sampai satu dari sepuluh penduduk. Jadi kalau Indonesia 280 juta, ya minimal 28 juta tuh punya masalah kejiwaan,”
ujar Budi dalam rapat tersebut.
Menkes Budi menambahkan masalah kesehatan jiwa di Indonesia sendiri beragam, mulai dari gangguan kecemasan (anxiety disorder) dan depresi, hingga gangguan yang lebih kompleks seperti skizofrenia pada orang dewasa dan ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder) pada anak-anak.
Meskipun potensi angkanya sangat besar, Menkes Budi mengatakan bahwa data hasil skrining resmi yang dimiliki pemerintah saat ini masih sangat rendah.
Hal ini disebabkan karena sistem deteksi dini dan skrining kesehatan jiwa baru mulai digalakkan secara masif di seluruh Indonesia.
Dari yang kita skrining, masih rendah sekali, angkanya masih di bawah 1 persen untuk dewasa dan anak-anak 5 persen. Tapi dengan skrining ini kita sudah tahu (datanya),”
tambahnya.
Saat ini, pemerintah secara resmi mengintegrasikan layanan kesehatan jiwa ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, yaitu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Langkah ini dianggap sebagai sebuah terobosan besar. Sebab, menurut Budi Gunadi, selama bertahun-tahun layanan dan tata laksana untuk penanganan gangguan jiwa hampir tidak pernah tersentuh di level Puskesmas.
Di sisi lain, masyarakat yang butuh bantuan sering kali harus langsung ke rumah sakit jiwa atau rumah sakit besar yang biayanya mahal dan lokasinya jauh.
(Poli) Jiwa itu enggak pernah ada di Puskesmas tata laksananya. Sekarang kita sudah bikin tata laksananya, baik yang membutuhkan farmasi atau obat-obatan, maupun yang membutuhkan psikologi atau konseling,”
tegas Menkes.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan ketika masyarakat mengalami gejala awal kejiwaaan dapat segera konsul ke dokter melalui Puskesmas.
Kalau merasakan gejala awal gangguan kejiwaan, seperti depresi ringan atau kecemasan berlebih, tidak perlu ragu atau bingung mencari pertolongan. Mereka bisa datang ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan awal,”
tutup Menkes Budi.

