Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan perkembangan Polri dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa reformasi 1998 telah memberikan mandat jelas terkait posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden.
Menurut Sigit, institusi Polri telah mengalami perjalanan panjang dengan berbagai perubahan struktur sejak awal kemerdekaan.
Kapolri menjelaskan bahwa dalam perjalanannya, Polri pernah berada di bawah beberapa lembaga negara. Pada periode awal, Polri sempat berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dan bahkan di bawah Perdana Menteri pada rentang 1946 hingga 1961.
Dan di situ diperingati sebagai Hari Bhayangkara. Kemudian, tahun 1966 sampai 1998 Polri tergabung dengan ABRI dengan tugas dan pendekatan yang lebih militeristik,”
ujar Listyo.
Masa tersebut menandai pendekatan Polri yang kala itu masih bercorak militer, seiring penyatuannya dengan ABRI.
Reformasi 1998 Jadi Titik Balik Polri
Lebih lanjut, Sigit menyampaikan bahwa era reformasi membawa perubahan besar terhadap institusi kepolisian.
Reformasi 1998 menjadi momentum penting yang memisahkan Polri dari ABRI sekaligus membuka ruang pembenahan menyeluruh.
Kemudian pascareformasi, Polri terpisah dari TNI. Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mempersiapkan diri untuk terus menuju road map menjadi civilian police. Ini sesuai amanat UUD 1945 di dalam pasal 30 ayat (4),”
ucapnya.
Kapolri menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat langsung dari reformasi 1998 yang dituangkan dalam ketetapan MPR.
Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998 bahwa penempatan Polri di bawah Presiden. Di mana sebelumnya terdapat TAP VII (pasal 7) ayat 2 MPR bahwa Polri berada di bawah presiden dan pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI nomor VII tahun 2000 bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR dan ini tentunya kemudian sejalan dari berbagai macam perjalanan yang ada,”
paparnya.
Menurutnya, aturan tersebut menjadi dasar konstitusional bagi posisi Polri saat ini.
Tantangan Geografis Jadi Pertimbangan Utama
Sigit juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi Polri dalam menjaga keamanan di wilayah Indonesia yang sangat luas dan kompleks.
Kondisi geografis ini, menurutnya, menjadikan posisi Polri di bawah Presiden sebagai pilihan yang paling tepat.
Posisi Polri saat ini dihadapkan dengan luasan geografis, berbagai banyaknya jumlah masyarakat Indonesia kita memiliki 17.380 pulau dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan bapak Presiden luas kita setara London sampai Moskow,”
ujar Listyo.
Artinya dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga di dalam melaksanakan tugasnya Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,”
tambahnya.
Dalam penutup penjelasannya, Kapolri menegaskan perbedaan mendasar antara tugas Polri dan TNI, terutama dari sisi doktrin dan pendekatan.
Polri memiliki doktrin to serve and protect, dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja, bukan to kill and destroy. Tentu inilah yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggungjawab terhadap keamanan dan tentunya dengan kondisi yang ada posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,”
ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan arah Polri sebagai aparat penegak hukum sipil yang berorientasi pada pelayanan dan perlindungan masyarakat.


