Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola pemasyarakatan menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut menuntut sinergi lintas sektor agar proses transisi sistem pemidanaan berjalan efektif.
Selain menyesuaikan aturan baru, penguatan ini juga diarahkan untuk menjawab persoalan lama di lembaga pemasyarakatan, khususnya masalah over kapasitas yang masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah.
Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat dengan membawa dua agenda utama. Agenda pertama difokuskan pada pembahasan Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan yang tengah disiapkan untuk memperbaiki tata kelola lembaga pemasyarakatan.
Kami sedang membentuk Panja Pemasyarakatan yang salah satu fokusnya adalah tata kelola. Jawa Barat menjadi penting karena memiliki beragam persoalan sekaligus potensi untuk dikembangkan sebagai pendekatan best practice,”
ujar Willy.
Ia menilai, Jawa Barat memiliki kompleksitas masalah sekaligus peluang besar untuk menjadi percontohan nasional dalam pembenahan pemasyarakatan.
Willy menyampaikan bahwa Komisi XIII DPR RI mendorong sejumlah lembaga pemasyarakatan agar dapat dikembangkan sebagai model percontohan, baik dari sisi tata kelola maupun produktivitas warga binaan. Model tersebut diharapkan bisa direplikasi oleh daerah lain di Indonesia.
Langkah ini dinilai penting agar pembaruan sistem pemasyarakatan tidak berhenti pada tataran regulasi, melainkan menghasilkan dampak nyata di lapangan.
Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Jadi Agenda Penting
Agenda kedua dalam kunjungan kerja tersebut adalah sosialisasi penerapan KUHP dan KUHAP baru yang dinilai membawa implikasi besar bagi sistem hukum dan pemasyarakatan. Willy menekankan bahwa implementasi aturan baru tersebut memerlukan kesiapan menyeluruh.
Ini bukan pekerjaan satu tahap atau satu aktor. Diperlukan kolaborasi multi-tahap dan multi-aktor, termasuk penyesuaian dengan konteks sosial dan karakteristik daerah,”
katanya.
Sebagai bagian dari persiapan, Komisi XIII DPR RI telah menjalin diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, hingga pegiat sosial. Masukan dari berbagai pihak tersebut menjadi dasar penting dalam penerapan pidana alternatif, seperti kerja sosial.
Setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda. Di Jawa Barat, misalnya, terdapat isu daerah aliran sungai, sampah perkotaan, dan persoalan lingkungan lainnya. Pendekatannya tidak bisa disamaratakan,”
jelas politisi Fraksi NasDem itu.
Transformasi dan Peran Balai Pemasyarakatan
Willy menegaskan, bahwa masa transisi pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru merupakan momentum strategis untuk melakukan transformasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan.
Ke depan, pendekatan pemidanaan tidak lagi berfokus pada lembaga pemasyarakatan semata, melainkan diperkuat melalui peran Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Transformasi ini membutuhkan kerja sama dan keterbukaan banyak pihak. Harapannya, apa yang dimulai dari Jawa Barat dapat dikembangkan sebagai best practice dan menjadi laboratorium kebijakan berbasis temuan lapangan,”
pungkasnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnaeli, menyampaikan harapannya agar dukungan legislatif, khususnya dari Komisi XIII DPR RI, dapat membantu mengurai persoalan di dalam lapas, termasuk masalah kelebihan kapasitas.
Fungsi dari Undang-Undang harus diberlakukan secara maksimal sehingga dampak ke depannya mungkin 10, 20 tahun ke depan pemasarakatan atau lapas tidak lagi penuh karena sudah diberlakukan dengan restorative Yang salah satunya adalah pidana kerja sosial,”
pungkasnya.

