Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak semata-mata mengedepankan penegakan hukum dalam pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
Pemerintah, kata dia, juga mempertimbangkan keberlangsungan kegiatan ekonomi serta nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan-perusahaan tersebut.
Jadi kita berharap hukum ditegakkan, tapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan, baik terhadap saudara-saudara kita yang mencari nafkah di perusahaan-perusahaan tersebut maupun nantinya terhadap pengelolaan ke depan,”
kata Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, dikutip Selasa, 27 Januari 2026.
Prasetyo menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto secara khusus berpesan agar pencabutan izin tidak serta-merta memicu gejolak sosial, terutama hilangnya lapangan pekerjaan di wilayah sekitar operasional perusahaan. Oleh karena itu, pemerintah meminta agar dampak ekonomi dari kebijakan tersebut diantisipasi sejak awal.
Ketika ini nanti secara administratif sudah dilakukan pencabutan izin, maka masing-masing diminta kegiatan ekonominya di inventarisir untuk kita antisipasi supaya lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak terganggu,”
ujarnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi di Sumatera bukanlah kebijakan yang diambil secara mendadak. Keputusan tersebut merupakan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah melakukan investigasi dan audit sebelum melaporkan temuannya kepada Presiden.
Hasil dari proses investigasi ditemukanlah di 28 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut, adalah ditemukan melakukan pelanggaran,”
ungkap Prasetyo.
Dari total perusahaan yang dikenai sanksi, sebanyak 22 perusahaan bergerak di sektor kehutanan, yang terdiri atas satu pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan satu perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI). Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor perkebunan dan pertambangan.
Masing-masing perusahaan itu berbeda-beda pelanggaran yang ditemukan oleh Satgas,”
ucap Prasetyo.
Ia pun merinci pelanggaran yang ditemukan meliputi aktivitas di kawasan hutan lindung, kegiatan usaha di luar izin yang diberikan, hingga tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan, termasuk pembayaran pajak. Prasetyo juga mengakui bahwa mencabut izin perusahaan yang telah lama beroperasi merupakan keputusan yang tidak mudah.
Selama ini mungkin hampir tidak pernah kita ini berani melakukan penegakan hukum apalagi sampai harus mencabut izin perusahaan-perusahaan yang sudah beroperasi,”
jelas Prasetyo.
Meski demikian, pemerintah memilih untuk tetap mengedepankan penegakan hukum sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Prasetyo menegaskan, pencabutan izin tidak berarti kegiatan ekonomi akan langsung dihentikan secara tiba-tiba.
Pemerintah pun masih harus menyelesaikan proses administratif serta menyiapkan skema transisi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak sosial yang luas.
Sekali lagi tentunya kan tidak bisa juga, begitu diumumkan langsung kemudian berhenti total, karena harus kita pikirkan,”
pungkasnya.

