Sepanjang tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut 439 kasus korupsi, dengan 118 orang ditetapkan sebagai tersangka hingga akhir Desember 2025.
Meskipun demikian, perilaku korup dan tindakan korupsi seolah masih tetap tumbuh subur di Indonesia.
Pertanyaannya, apakah KPK sudah bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi?
Pengamat Politik Citra Institute, Efriza, menilai kasus korupsi di Indonesia sudah sangat kronis.
Meski demikian, ia menilai KPK saat ini sudah bersungguh-sungguh memerantas korupsi. Hanya persoalannya, adalah KPK juga tidak mencoba untuk melakukan hal yang berupa pencegahan.
KPK tidak berjuang untuk supaya mereka bisa tidak terkena korupsi,”
ujarnya kepada owrite baru-baru ini.
Efriza melihat, selama ini KPK tidak menerapkan sistem IDOLA, yakni Integritas, Dedikasi, Objektif, Loyalitas, dan Adil. Kemudian juga pola kerja Gatot Kaca Mesra, yang berarti gerak cepat (gercep), totalitas, komprehensif, adaptif, cerdas, amanah.
Sementara Mesra, yaitu sinergi bekerja sama secara harmonis, khususnya dengan unsur eksternal seperti PPATK (intelejen), BPK, dan BPKP (teliti/audit).
Selain itu, juga harus ada sinergi dengan lima unsur yang disebutnya sebagai Pandawa Lima, yakni Arjuna, Yudhistira, Bima, Nakula, Sadewa. Yudhistira melambangkan kebijaksanaan dan keadilan. Bima melambangkan keberanian, kekuatan, dan keteguhan. Arjuna melambangkan kecerdikan dan keahlian. Nakula dan Sadewa melambangkan ketelitian, kejujuran, dan ketaatan.
Ini mana pergulirannya? Di mana nilai-nilai itu? Padahal KPK menciptakan sebuah akronim-akronim itu supaya menghasilkan para pemimpin yang terbaik, IDOLA misalnya. Tapi nyatanya apa? Mereka sebagai pemimpin tidak hadir di dalam hal untuk memberikan sejahteraan masyarakat. Dan ini artinya apa yang dilakukan sosialisasi oleh KPK tidak berjalan optimal,”
jelasnya.
Menurut Efriza, ada tiga hal untuk memperbaiki kinerja KPK tetap maksimal, yakni dengan pengawasan melalui manajemen, pengawasan melalui internal, dan pengawasan melalui eksternal.
Sayangnya tiga hal itu tidak berjalan maksimal, yang menyebabkan KPK kerap melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dan permasalahan itu tidak akan pernah bisa selesai. Mau berapa banyak kasus yang diselesaikan OTT, jangan-jangan seluruh bupati di Indonesia memang korupsi semua,”
katanya.
Efriza menambahkan, perlu adanya terobosan seperti diskresi dari kepala daerah yang mulai harus dibicarakan untuk dikurangi.
Jangan sampai kepala daerah menyentuh ke ruang pribadi, hingga terjadi tawar-menawar kekuasaan.
Akhirnya terjadi regulasi pengaturan oleh sesuka hati dia, pengadaan barang sesuka hati dia, kemudian dalam hal sampai ke perangkat desa bisa diatur. Dan ini sangat berbahaya. Sistem hierarki kita ini akan berbahaya jika tidak ada ketegasan,”
tandasnya.


