Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia harus dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, pembenahan tidak boleh berhenti pada revisi regulasi, tetapi juga harus menyentuh aspek budaya kerja dan cara berpikir aparat penegak hukum (APH).
Pernyataan tersebut disampaikan Adang saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur di Surabaya, Kamis 29 Januari 2026.
Adang menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya DPR untuk mendorong percepatan reformasi Polri dan Kejaksaan, terutama di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Ia menyebut, berbagai masukan yang diperoleh selama kunjungan kerja akan dirangkum dan dijadikan bahan pembahasan dalam Rapat Kerja maupun Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama kementerian dan lembaga terkait, khususnya dalam Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Reformasi Adalah Keniscayaan
Dalam kesempatan tersebut, Adang menegaskan bahwa reformasi institusi penegak hukum bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan.
Komisi III DPR RI meyakini bahwa reformasi Kepolisian RI dan Kejaksaan RI merupakan sebuah keniscayaan. Reformasi tersebut pada hakikatnya bertujuan mewujudkan penegakan hukum yang selaras dengan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,”
ujar Politisi Fraksi PKS ini.
Lebih jauh, Adang menilai bahwa keberhasilan reformasi tidak bisa hanya diukur dari perubahan aturan atau kebijakan internal semata.
Reformasi yang sesungguhnya, menurutnya, harus mampu menanamkan nilai etik, integritas, dan profesionalisme yang tercermin dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.
Ia menekankan bahwa sikap dan perilaku aparat dalam menangani perkara serta melayani masyarakat menjadi indikator utama keberhasilan reformasi.
Tantangan Baru Pasca KUHP dan KUHAP
Adang juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi aparat penegak hukum setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kedua regulasi tersebut membawa perubahan paradigma pemidanaan yang menuntut aparat bekerja lebih cepat, tepat, dan konsisten.
Penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya membutuhkan kesiapan teknis, tetapi juga komitmen kuat aparat penegak hukum untuk mengubah pola pikir dalam menjalankan kewenangannya,”
tegas Legislator Dapil DKI Jakarta III ini.
Ia menambahkan, semangat keadilan restoratif dan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus benar-benar diimplementasikan dalam setiap proses penegakan hukum.
SDM dan Penanganan Perkara Jadi Perhatian
Dalam kunjungan ke Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Komisi III DPR RI juga menggali informasi terkait pelaksanaan reformasi kultural serta penguatan kualitas sumber daya manusia.
Selain itu, Adang dan rombongan turut mendengarkan paparan mengenai penanganan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik di wilayah Jawa Timur.
Mantan Wakapolri ini berharap, melalui dialog langsung dan evaluasi lapangan, reformasi penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata.
Menurutnya, reformasi yang konsisten akan berkontribusi besar dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

