Pakar telematika Roy Suryo bersama dua rekannya Rismon Sianipar dan dr Tifauzia Tyassuma resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 30 Januari 2026.
Permohonan ini dilakukan terkait dengan kasus Ijazah palsu milik mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Permohonan ketiganya ini menyasar pada sejumlah pasal yang mengatur pencemaran nama baik dan fitnah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Langkah tersebut ditempuh karena ketiga pemohon menilai pasal-pasal tersebut kerap dijadikan alat untuk mengkriminalisasi pendapat yang bersifat ilmiah maupun akademik.
Enam Pasal KUHP dan UU ITE Digugat
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menjelaskan bahwa terdapat enam pasal yang dimohonkan untuk diuji konstitusionalitasnya. Pasal-pasal tersebut berasal dari KUHP lama, KUHP baru, serta UU ITE.
Pasal apa yang kami permasalahkan di Mahkamah Konstitusi itu adalah pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik, pasal-pasal yang terkait dengan aturan fitnah,”
kata Refly Harun di Gedung MK, Jakarta.
Baik dalam KUHP yang baru maupun KUHP yang lama karena ada kemungkinan pasal dalam KUHP yang lama itu tetap berlaku dengan asas lex favor reo,”
sambungnya.
Refly mengungkapkan bahwa salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 27A Undang-Undang ITE Tahun 2024 yang mengatur tindak pidana pencemaran nama baik melalui dokumen atau media elektronik.
Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE 2024 yang mengatur ketentuan mengenai ujaran kebencian.
Tak berhenti di situ, Refly juga menyoroti sejumlah pasal dalam UU ITE versi lama yang dinilai memuat ancaman pidana yang terlalu berat dan tidak proporsional.
Ancaman Hukuman Dinilai Tidak Rasional
Beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE Tahun 2008 turut menjadi perhatian. Salah satunya adalah Pasal 32 yang memuat ancaman pidana penjara hingga delapan tahun.
Bahkan, Pasal 35 Undang-Undang ITE 2008 dinilai lebih ekstrem karena mengancam pelanggar dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut Refly, uji materi ini tidak hanya ditujukan untuk kepentingan para pemohon, tetapi juga demi menjaga demokrasi serta melindungi kebebasan akademik di Indonesia.
Refly menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi memiliki peran penting dalam memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan pendapat.
Sementara itu, Roy Suryo berharap uji materi ini dapat menjadi titik balik agar masyarakat tidak lagi dengan mudah dijerat pasal pidana, baik melalui KUHP maupun UU ITE.
Gugatan Ini Demi Kepentingan Publik
Roy Suryo menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar wacana atau retorika, melainkan perjuangan serius yang dilakukan secara terbuka demi kepentingan masyarakat luas.
Kita bersama-sama ingin menegaskan bahwa kami ini serius. Jadi kami ini tidak hanya memikirkan diri kami sendiri. Kami mengajukan uji materi ke MK ini adalah demi seluruh rakyat Indonesia agar tidak ada lagi nanti yang dikriminalisasi,”
kata Roy Suryo.
Hikmahnya nanti akan diterima oleh rakyat Indonesia, tidak ada orang yang kemudian ditersangkakan atau mudah dipidana,”
pungkasnya.
