Prinsip Due Process of Law
Sudirman menekankan, bahwa pencabutan izin atau pemutusan kontrak harus berlandaskan prinsip due process of law dalam hukum administrasi, sebagaimana dirumuskan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan dikodifikasi dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Ia menambahkan, sanksi administratif tidak boleh dijatuhkan tanpa evaluasi yang proporsional dan kesempatan pembelaan.
Secara konseptual, pencabutan izin atau pemutusan kontrak yang tidak didasarkan pada evaluasi yang proporsional dengan tingkat pelanggaran, atau dilakukan tanpa memberikan kesempatan pembelaan yang memadai, berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan administratif yang cacat,”
ujar Sudirman.
Saat ini, PT Agincourt Resources tengah menghadapi gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai tuntutan hingga Rp200 miliar.
Gugatan bernomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada 20 Januari 2026 terkait dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan. PERHAPI berpandangan, proses hukum tersebut sebaiknya dihormati.
Menurut kami, sebaiknya proses hukum yang sedang berjalan ini agar tetap dihormati saja terlebih dahulu, dan biar nanti Keputusan majelis hakim (yang sudah incraht tentunya) yang akan menentukan sanksi apa yang harus dihadapi oleh pihak Agincourt,”
tutur Sudirman.
PERHAPI pun menyoroti rekam jejak PT Agincourt Resources dalam pengelolaan lingkungan. Perusahaan tersebut diketahui meraih PROPER Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup pada Februari 2025, serta penghargaan Good Mining Practice Award dari Kementerian ESDM.
Fakta ini, menurut PERHAPI semestinya menjadi pertimbangan objektif sebelum pemerintah melangkah lebih jauh hingga pada pemutusan kontrak atau pengambilalihan operasional tambang Martabe.
Masih Ada Ruang Gugatan
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P Sasmita, yang menilai bahwa wacana pencabutan izin dan pengambilalihan tambang oleh negara, termasuk jika operasionalnya dialihkan kepada badan usaha milik negara (BUMN), dinilai tidak bisa dipandang sebagai langkah administratif sederhana.
Ronny menegaskan, bahwa secara hukum pencabutan izin tidak otomatis menghapus seluruh hak dan potensi klaim pemegang izin lama.
Tidak otomatis. Secara hukum administrasi, pencabutan IUP memang mengakhiri hak operasional, namun tidak serta-merta menutup potensi sengketa,”
kata Ronny pada owrite.
Ia menjelaskan, pemegang izin lama masih memiliki ruang untuk menggugat, baik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun forum arbitrase internasional, apabila pencabutan izin dinilai tidak memenuhi prinsip due process, seperti proportionality dan legal certainty.
Menurut Ronny, kondisi tersebut, termasuk membuat penerbitan izin baru kepada entitas lain, termasuk BUMN, seharusnya menunggu kepastian hukum yang kuat.
Tanpa dasar legal yang kokoh, langkah tersebut justru membuka risiko gugatan berlapis dan memperpanjang ketidakpastian.
Terkait potensi pengambilalihan tambang oleh BUMN, Ronny menilai dasar hukum terkuat bukanlah kebijakan sepihak, melainkan penegakan hukum lingkungan yang berbasis pelanggaran objektif.
Selama negara bisa membuktikan pelanggaran AMDAL, kegagalan reklamasi atau pascatambang, atau pelanggaran serius terhadap kewajiban lingkungan, maka pengambilalihan dapat dikategorikan sebagai regulatory taking yang sah, bukan ekspropriasi,”
ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam konteks tersebut pengambilalihan bahkan dapat dilakukan tanpa kompensasi apabila pencabutan izin didasarkan pada breach of obligation, bukan perubahan arah kebijakan politik. Namun syarat utamanya adalah pembuktian yang kuat dan proses hukum yang transparan.
Bukan Hal Asing
Ronny juga menyinggung praktik global. Ia menyebut pencabutan izin tambang akibat pelanggaran lingkungan bukan hal asing di negara-negara seperti Kanada, Australia, dan sejumlah kawasan Amerika Latin.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pencabutan di negara-negara tersebut hampir selalu didahului audit lingkungan independen dan proses hukum yang terbuka.
Jika pencabutan izin tidak disertai dokumentasi teknis yang kuat, itu benar-benar akan mencederai iklim investasi,”
paparnya.
Soal persepsi ketidakpastian hukum, Ronny menilai risikonya bukan terletak pada tindakan pencabutan izin itu sendiri, melainkan pada cara negara mengelola proses tersebut. Investor global, menurutnya, tidak alergi terhadap penegakan hukum lingkungan.
Mereka alergi pada aturan berubah mendadak, standar ganda, dan keputusan yang bersifat ad hoc,”
ujarnya.
Dalam jangka pendek, Ronny mengakui kebijakan semacam ini berpotensi menaikkan risk premium investasi pertambangan, khususnya untuk proyek greenfield.
Namun dalam jangka menengah hingga panjang, konsistensi penegakan hukum justru bisa menurunkan risiko investasi karena konflik lingkungan dan sosial berkurang.
Ia juga mengingatkan, bahwa pengalihan izin ke BUMN tidak otomatis menjamin standar lingkungan yang lebih baik.
BUMN bukan malaikat lingkungan secara default,”
tegasnya.
Jaminan hanya bisa muncul jika kinerja manajemen BUMN diikat pada indikator ESG yang ketat, diaudit secara independen, dan disertai sanksi nyata.
Ending Positif atau Negatif?
Ronny pun menutup dengan peringatan soal preseden. Langkah pencabutan izin bisa menjadi preseden positif jika menunjukkan bahwa izin adalah hak bersyarat. Namun bisa pula menjadi preseden negatif jika dipersepsikan sebagai nasionalisasi terselubung.
Pendeknya, jangan biarkan konflik lingkungan diselesaikan dengan improvisasi kebijakan, tapi oleh law enforcement yang jelas dan konsisten. Negara harus terlihat predictable, bukan impulsive,”
tegasnya.
Pada akhirnya, polemik pengambilalihan tambang bukan semata soal siapa yang mengelola, melainkan bagaimana negara menegakkan hukum secara adil, konsisten, dan dapat diprediksi.
Di tengah tuntutan perlindungan lingkungan dan kepastian investasi, pilihan kebijakan yang diambil pemerintah akan menjadi ujian penting bagi komitmen Indonesia terhadap prinsip rule of law, serta akan diingat bukan hanya dari hasilnya, tetapi dari cara negara menjalankannya.
Polemik pengambilalihan izin tambang juga menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan sumber daya alam tidak bisa diselesaikan semata melalui keputusan administratif atau tekanan opini publik.
Di satu sisi, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi lingkungan dan memastikan aktivitas pertambangan tidak merugikan kepentingan publik.
Namun di sisi lain, negara juga dituntut menjaga kepastian hukum dan kredibilitasnya di mata pelaku usaha dan investor global.
Dalam konteks ini, proses menjadi kunci. Penegakan hukum yang berbasis bukti, audit independen, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku akan menentukan apakah kebijakan yang diambil dipersepsikan sebagai langkah penertiban yang sah atau justru sebagai bentuk intervensi sepihak.
Cara pemerintah menata transisi, mengomunikasikan alasan pencabutan, dan memastikan standar lingkungan ke depan akan membentuk preseden jangka panjang. Bukan hanya bagi satu tambang, tetapi bagi arah tata kelola pertambangan nasional secara keseluruhan.


