Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menunjukkan salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di Polda Metro Jaya Rabu, 11 Februari 2026. Salinan tersebut dia terima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menindak lanjuti putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan membuka informasi ijazah Jokowi.
Bonatua mengatakan salinan ijazah Jokowi yang diterimanya sama dengan yang diteliti oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (RRT).
Meski demikian, dia bilang masih ada sembilan item lagi yang saat ini masih disembunyikan oleh KPU. Padahal KIP sudah menyatakan ijazah Jokowi sebagai informasi terbuka.
Bahwa ijazah ini, salinan ijazah yang saya terima, meskipun sembilan item disembunyikan, itu sudah identik dengan sampling yang diuji oleh RRT,”
ungkap Bonatua di Polda Metro Jaya, Rabu, 11 Februari 2026.
Penelitian keaslian ijazah Jokowi, awalnya dilakukan oleh Roy Suryo Cs berdasarkan sampel yang diunggah oleh kader partai PSI, Dian Sandi di media sosialnya. Pasca beredarnya ijazah Presiden ke-7 itu di media sosial, banyak orang berspekulasi mengenai keasliannya.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Bonatua, mulai dari gambar, tulisan, jenis huruf, dan lain sebagainya identik dengan yang juga diteliti Roy Suryo cs.
Saya menyatakan, berani menyatakan bahwa sampling yang diuji oleh RRT itu sama dengan yang di-upload Pak Dian Sandi,”
tegas dia.
Lebih lanjut Bonatua akan menjelaskan kepada penyidik mengenai posisi Roy Suryo, Rismon, dan Tifauzia sebagai peneliti yang melakukan penelitian terhadap ijazah mantan Wali Kota Solo itu. Dia ditunjuk menjadi saksi ahli oleh Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi buntut tudingan ijazah palsu.
Nanti saya akan terangkan bagaimana sebenarnya posisi informasi yang diteliti oleh RRT. Apakah boleh diteliti, siapa saja yang boleh meneliti informasi ini, itu juga kan menjadi pertanyaan,”
tandas Bonatua.
Sebagaimana diketahui, Majelis KIP mengabulkan permohonan perkara nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan Bonatua Silalahi. KIP dalam putusannya menyatakan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo sebagai informasi terbuka.
Dengan demikian KPU diperintahkan untuk membuka akses mengenai ijazah Jokowi saat Pilpres 2014 dan 2019 sebagai informasi terbuka.


