Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 14 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part II) Bareskrim Masuk Bursa: Menumpas Sarang Mafia ‘Goreng’ Saham dan IPO Bodong
Nasional

(Part II) Bareskrim Masuk Bursa: Menumpas Sarang Mafia ‘Goreng’ Saham dan IPO Bodong

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Februari 12, 2026 3:29 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Karyawan mengamati layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Karyawan mengamati layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026). (Sumber: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/rwa)
SHARE

Ihwal ratusan miliar aset yang disita Bareskrim dalam kasus ini, muncul kekhawatiran investor bahwa aset tersebut akan dirampas untuk negara.

Daftar isi Konten
  • Obat Gejala
  • Turut Turun Tangan

Yunus menjelaskan, bahwa market manipulation sering dianggap victimless crime (korbannya adalah integritas pasar), sehingga aset biasanya masuk kepada negara.

Namun, ada celah hukum agar aset bisa kembali kepada korban (investor), asalkan dibunyikan dengan gamblang dalam tuntutan dan putusan pengadilan, merujuk pada penjelasan UU TPPU. 

Bisa dikembalikan kepada korban sesuai dengan penjelasan umum Undang-Undang 8 Tahun 2010. Kalau korupsi dikembalikan kepada negara. Kalau ada korban penipuan atau penggelapan, bisa dikembalikan (kepada korban),”

papar dia. 

Bagian “Umum” dalam Penjelasan UU TPPU menegaskan dalam konsep antipencucian uang, pelaku dan hasil tindak pidana dapat diketahui melalui penelusuran untuk selanjutnya hasil tindak pidana tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak.

Artinya, jika tindak pidana asalnya merupakan penipuan/manipulasi pasar (bukan korupsi), maka negara tidak berhak merampas aset tersebut. Aset harus direstitusi kepada investor.

Kemudian, perihal struktur Bursa Efek Indonesia yang berstatus Self-Regulatory Organization (SRO) juga tak luput dari sorotan. Sistem saat ini rawan konflik kepentingan karena pengawas dan pemain adalah pihak yang sama.

Agar “goreng saham” tak terulang, Yunus berpendapat perlu ada perubahan. Umpama, harus ada transparansi ranah broker, pialang, emiten, manajemen bursa.

Jangan model sekarang. Kalau model sekarang, Bursa Efek itu dimiliki oleh Anggota Bursa (AB) saja. Pengurusnya, pengawalnya, yang diatur adalah AB, yang ‘bermainnya’ AB juga,”

ujar Yunus.

Anggota Bursa atau perusahaan efek ialah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, atau manajer investasi.

Yunus mencontohkan kasus megaskandal Jiwasraya dan Asabri, ketika ada 13 Manajer Investasi (MI) yang semua terlibat merupakan bagian dari lingkaran bursa tersebut.

(Part I) Bareskrim Masuk Bursa: Menumpas Sarang Mafia ‘Goreng’ Saham dan IPO Bodong

Terakhir, Yunus memperingatkan profesi penunjang pasar modal atau gatekeeper (notaris, akuntan, konsultan hukum) untuk tidak berlindung di balik imunitas profesi jika terlibat meloloskan emiten bodong.

Para profesional ini dapat dijerat pidana penyertaan atau pembantuan bila menyembunyikan informasi asal-usul harta atau tidak kooperatif memberikan laporan kepada otoritas.

Hukum itu hanya melindungi orang yang beriktikad baik. Kalau melanggar hukum, tidak ada perlindungan,”

tegas dia.

Obat Gejala

Vice President Equity Retail Kiwoom Sekuritas Indonesia, Oktavianus Audi berkata, intervensi hukum pidana dalam kasus ini memberikan sinyal yang jauh lebih kuat kepada para pelaku pasar nakal dibanding regulasi administratif semata.

Terkait mekanisme pasar seperti Papan Pemantauan Khusus (PPK) dan Full Call Auction (FCA), Audi menilai instrumen tersebut belum cukup ampuh mematikan pergerakan bandar. Para manipulator pasar dinilai memiliki kemampuan adaptasi terhadap aturan teknis perdagangan.

Kami melihat penerapan PPK dan FCA hanya sebagai obat gejala, bukan penyakit. Karena niat manipulasi bisa diadaptasi pola dan pengaturan di luar jam sensitif,”

ujar dia kepada owrite.

Menyoroti kasus PIPA yang melibatkan “orang dalam” Bursa Efek Indonesia, Audi membedah tiga celah fatal dalam proses IPO yang selama ini dimanfaatkan oleh sindikat untuk meloloskan aset bodong.

Pertama, manipulasi penilaian aset. Adanya appraisal yang tidak sesuai, sehingga menyebabkan valuasi aset tidak sesuai realita.

Kedua, proses uji tuntas (due diligence) yang dangkal, tanpa verifikasi komprehensif. Menurut Audi, seringkali proses ini “hanya berbasis dokumen,” khususnya pada emiten yang memiliki aset bersifat unik.

Ketiga, praktik bookbuilding semu. Celah ini menyebabkan harga saham perdana terbentuk tanpa adanya penemuan harga (price discovery) riil dari pasar, melainkan hasil rekayasa.

Sehingga kami mendukung reformasi, termasuk kebijakan, khususnya dari pintu IPO yang akan menjadi citra untuk bursa,”

tutur Audi.

Di tengah bersih-bersih oleh Bareskrim ini, pasar modal Indonesia juga dibayangi ancaman penurunan status dari Emerging Market ke Frontier Market oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). Audi berpendapat MSCI tidak melihat kasus per kasus, melainkan pola besar reformasi struktural.

Kunci untuk selamat dari downgrade terletak pada keterbukaan informasi, kejelasan kepemilikan saham (free float), dan transparansi Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO).

Meski kasus penipuan tata kelola menjadi sentimen negatif, langkah pembersihan yang dilakukan polisi ia anggap dapat respons baik dalam jangka panjang.

Pembersihan kasus-kasus fraud menjadi rangkaian yang akan direspons positif sebagai bentuk komitmen menjaga pasar yang lebih sehat,”

jelas dia.

Turut Turun Tangan

M. Natsir Kongah, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim dalam pengusutan perkara ini pihaknya mendukung penuh upaya kepolisian menuntaskan “goreng saham”.

PPATK membantu sebagaimana tugas dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,”

ujar dia kepada owrite.

Keterlibatan lembaga intelijen keuangan ini menjadi krusial, sebab Korps Bhayangkara tengah menerapkan pendekatan follow the money guna menelusuri aset hasil kejahatan yang disamarkan melalui berbagai lapisan transaksi.

Tag:bareskrim polribursaDirektorat Tindak Pidana Ekonomi dan KhususDittipideksussahamsaham gorenganSpill
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Trending di OWRITE
Update Kasus Ijazah Palsu: Polisi Segera Rilis Keputusan Kelengkapan Perkara Roy Suryo cs
By Rahmat
Roy Suryo Notodiprojo memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/2/2026).
1
Viral Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi”, DPR Bakal Panggil Pihak Terkait
By Hadi Febriansyah
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-18 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
2
Harga Emas Antam Melemah pada Rabu, 13 Mei 2026, Buyback Ikut Anjlok
By Syifa Fauziah
Pramuniaga menunjukkan emas Atntambatangan
3
Ramai Soal Larangan Fotokopi e-KTP, Begini Penjelasan Dukcapil
By Ani Ratnasari
Fotokopi e-KTP
4
Prabowo Klaim Juni 2026 Negara Akan Terima Setoran Rp49 Triliun, Uang Apa?
By Rahmat
Presiden Prabowo Subianto
5

BERITA LAINNYA

Monumen Nasional di Jakarta Pusat.
Nasional

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota RI Selama Keppres Pemindahan IKN Belum Terbit

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jakarta hingga saat ini masih sah berstatus…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
7 jam lalu
Syekh Ahmad Al Misry
Nasional

Polri Khawatir Ahmad Al Misry Lepas WNI, Proses Red Notice Terancam Mandek?

Polri mendapatkan informasi bahwa tersangka kasus pelecehan santri sekaligus pendakwah Syekh Ahmad…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
11 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan pada kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang Rp10,27 triliun ke kas negara dari hasil pengaihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3,42 triliun, hasil pajak PBB dan non PBB hasil pengawasan Satgas PKH senilai Rp6,84 triliun serta 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali ke negara.
Nasional

Sindir Izin Investasi Lambat, Prabowo Perintahkan Mensesneg Bentuk Satgas Deregulasi

Presiden Prabowo Subianto menyoroti banyak investor asing yang sulit ingin membuka usaha…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
12 jam lalu
Presiden Prabowo mengadakan pertemuan dengan beberapa tokoh di Hambalang, Selasa, 17 Maret 2026.
Nasional

Naikkan Gaji Hakim Nyaris 300 Persen, Prabowo Warning Keras Soal Putusan

Presiden Prabowo Subianto mengaku mendapatkan cerita dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up