Menjelang peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional ke-19 yang jatuh pada 15 Februari 2026, nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih terkatung-katung.
Koalisi Sipil untuk Pengesahan RUU PPRT kini menagih keras janji Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya berkomitmen untuk mengesahkan RUU tersebut. Koalisi menyoroti mandeknya pembahasan payung hukum ini.
Padahal, pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 lalu, Presiden Prabowo dalam pidatonya meminta DPR segera mengesahkan regulasi tersebut dengan target waktu kurang lebih tiga bulan. Namun, hampir satu tahun berselang, janji tersebut omong kosong.
Tak ada kemajuan yang berarti. Padahal RUU PPRT ini sudah diperjuangkan selama 22 tahun. Sampai kapan para PRT harus menunggu perlindungan hukum bagi mereka agar terlindungi ketika bekerja?”
kata Koordinator Jala PRT Lita Anggraini, dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Februari 2026.
Koalisi mengklaim pihaknya berupaya memperjuangkan RUU ini. Bahkan beberapa kali bertemu DPR, namun hasilnya nihil. Padahal seharusnya janji Prabowo bisa dijadikan pegangan parlemen guna menuntaskan peraturan tersebut.
DPR seperti mandek membahas RUU ini, hingga saat ini berlarut-larut, padahal janji Prabowo 3 bulan (rampung). Namun yang terjadi, sampai hampir satu tahun, tak ada kemajuan signifikan, seharusnya Puan Maharani sebagai Ketua DPR berbuat sesuatu,”
ucap Eva Kusuma Sundari, dari Institut Sarinah.
Jika tidak juga disahkan, Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT bakal melakukan serangkaian aksi hingga aturan ini disahkan.
Mereka mendesak dua hal yakni DPR dan Presiden Prabowo untuk segera mengesahkan RUU ini; serta Ketua DPR Puan Maharani untuk membuka hatinya sebagai perempuan dan membahas rancangan ini dalam Rapat Paripurna untuk segera disahkan.
RUU ini bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pengakuan hak serta kewajiban bagi PRT dan pemberi kerja.
RUU ini memposisikan PRT sebagai pekerja formal, mengatur perjanjian kerja, upah, jam kerja yang manusiawi, pelatihan vokasi, serta sanksi bagi penyalur yang melanggar aturan.
Sementara, anggota Badan Legislasi DPR Yanuar Arif Wibowo berkata draf RUU ini telah detail dan kini berada di tangan Panitia Kerja.
Kira-kira sedikit lagi harmonisasi. Kemudian kami bisa ambil keputusan tingkat pertama di Badan Legislasi, untuk bisa dibawa ke (Rapat) Paripurna,” aku dia.
Ingin menaikkan level PRT adalah salah satu alasan parlemen mengebut pembahasan rancangan ini. PRT, yang merupakan pekerja sektor informal, minim perlindungan.
Jadi seolah-olah negara tidak pernah hadir. dalam konteks itu RUU PPRT kami buat supaya memberikan jaminan kepada seluruh PRT,”
jelas dia.


