Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / THR Pekerja Swasta Kena Potongan Pajak Tapi ASN Tidak, Ada Apa?
Nasional

THR Pekerja Swasta Kena Potongan Pajak Tapi ASN Tidak, Ada Apa?

Nisa-OWRITEIvan OWRITE
Last updated: Maret 6, 2026 3:43 pm
Anisa Aulia
Ivan
Share
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan paparan pada media briefing dan kelas pajak untuk wartawan terkait pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP di Kantor Pusat DJP, Jakarta
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan paparan pada media briefing dan kelas pajak untuk wartawan terkait pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP di Kantor Pusat DJP, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom)
SHARE

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara, terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta dipotong pajak. Sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri ditanggung pemerintah atau DTP.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, untuk beban PPh Pasal 21 di sektor swasta sebenarnya ditanggung langsung oleh perusahaan pemberi kerja.

Hal ini sebagaimana pajak penghasilan ASN ditanggung oleh pemerintah.

Ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak, pajak ditanggung oleh pemberi kerja yang ini juga biayanya bisa dikurangkan deductible expenses,”

ujar Bimo dalam konferensi pers dikutip Jumat, 6 Maret 2026.

Selain itu jelas Bimo, beberapa sektor tertentu pemerintah juga memberikan insentif berupa pajak penghasilan ditanggung pemerintah. Sektor yang mendapatkan insentif ini adalah padat karya.

Beberapa sektor tertentu, karyawan di sektor tertentu juga diberikan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, ada PMK yang terakhir itu PMK 105 tahun 2025,”

katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan pemotongan PPh atas THR sudah pernah diterapkan sebelumnya. Kebijakan ini katanya, dilakukan agar beban pajak tidak menumpuk di akhir tahun.

Terbukti kan pada tahun lalu kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan behavior yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember sekarang merata hampir setiap bulan,”

jelasnya.

Yon menuturkan, dengan pemotongan pajak THR dilakukan saat ini, maka potongan yang biasa membengkak di Desember akan menjadi lebih ringan.

“Sehingga nanti sama aja kalau mungkin ya teman-teman juga sudah merasakan kalau THR-nya udah dipotong sekarang ya nanti bulan Desember-nya potongan pajaknya jadi lebih tidak besar-besar banget. Nah mudah-mudahan tahun ini tidak terjadi lagi dinamika seperti itu karena sudah pernah kita jalani selama tahun kemarin,”

jelasnya.

Adapun terkait, apakah DJP akan melakukan evaluasi terkait hal ini. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji apakah besaran pemotongan saat ini sudah tepat sasaran.

Kita itu pengennya enggak ada yang kurang bayar, enggak ada yang lebih bayar. Pengennya sesedikit mungkin lah gitu,”

imbuhnya.
Tag:ASNDJPPekerja SwastaPotingan PajakTHR
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta. (Sumber: Asprilla Dwi Adha/hma)
Ekonomi Bisnis

Ekonomi RI Tumbuh 5,61% Tapi Rupiah Ambruk, Investor Mulai Tak Percaya Pemerintah?

Ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 tumbuh sebesar 5,61 persen. Namun, pertumbuhan ini tidak sejalan dengan kondisi nilai tukar rupiah yang tertekan hingga ke level Rp17.400 per dolar AS. Direktur Ekonomi…

By
Anisa Aulia
Dusep
5 Min Read
Pertandingan leg kedua semifinal UCL antara PSG melawan Bayern Munchen
Olahraga

Gol Dembele Jadi Penentu, PSG Singkirkan Bayern Munchen di UCL

Paris Saint-Germain memastikan langkah ke final Liga Champions UEFA usai bermain imbang 1-1 melawan Bayern Munchen pada leg kedua semifinal di Allianz Arena, Kamis, 7 Mei 2026 dini hari WIB.…

By
Hadi Febriansyah
Syifa Fauziah
2 Min Read
Sefruit

Hidden Gem Date di Jakarta, No 3 Cocok Buat yang Mau Quality Time

Bosan date di cafe atau mall itu-itu lagi? Jakarta punya banyak hidden gem spot date yang lebih tenang, unik, dan gak template. Dari hutan mangrove sampai taman artsy, ini empat…

By
Salsabillah Irwanda
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Pengendara ojek daring menunjukan bukti transaksi perjalanan di Jalan Balap Sepeda, Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part I) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

May Day 2026, Monas menjadi saksi Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan komisi…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
17 jam lalu
Pengendara ojek daring mengantar penumpang di kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part II) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

Turun Tangan Danantara Presiden Prabowo sudah menginstruksikan keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
18 jam lalu
Program rekrutmen karyawan
Nasional

KKP Buka Lowongan Kerja Awak Kapal Perikanan, Ini Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi membuka lowongan kerja yang…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
21 jam lalu
Oditur militer mengabarkan Andrie Yunus sedang menjalani operasi di RSCM sehingga tidak bisa hadir dalam sidang lanjutan
Nasional

Masih Jalani Operasi Cangkok Kulit, Andrie Yunus Bakal Periksa Langsung di RSCM 

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan total delapan orang saksi dalam sidang lanjutan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
22 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up