Kebijakan penonaktifan massal peserta BPJS PBI Jaminan Kesehatan kembali memantik polemik serius. Melalui implementasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, pemerintah menonaktifkan kepesertaan BPJS PBI dalam jumlah besar yang diperkirakan berdampak pada sekitar 11 juta jiwa.
Kebijakan yang resmi berlaku pada awal Februari 2026 itu diklaim sebagai bagian dari upaya pemutakhiran dan verifikasi berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menilai bahwa peserta tidak lagi memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin sesuai desil kesejahteraan yang ditetapkan pemerintah.
Penonaktifan massal itu memicu kegaduhan dan kritik tajam, karena dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan luas kepada masyarakat. Banyak penerima bantuan baru sadar status mereka non-aktif saat datang ke rumah sakit untuk berobat, bahkan ketika sudah dalam kondisi darurat.
Laporan dari berbagai media menyebut sejumlah pasien tidak dapat mengakses layanan medis dasar, termasuk perawatan rutin bagi penyakit kronis seperti cuci darah, dan kemoterapi atau pengobatan jantung setelah subsidi dicabut tanpa adanya solusi.
Para kritikus menyatakan kebijakan itu justru bisa mengancam nyawa kelompok paling rentan, karena akses BPJS PBI selama ini menjadi sandaran utama masyarakat miskin untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa mengharuskan merogoh biaya pada saat sakit.
Secara sosial, pencabutan BPJS PBI juga dikhawatirkan memperlebar ketimpangan akses layanan kesehatan, membebani keluarga miskin yang harus menanggung biaya medis secara mandiri, serta menambah tekanan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, di tengah pemulihan ekonomi yang belum merata.
Menanggapi reaksi publik, pemerintah kemudian menyepakati langkah untuk mengaktifkan kembali status PBI sekitar 11 juta peserta selama periode tiga bulan, sambil memperbaiki data dan tata kelola program agar berlangsung lebih adil dan transparan.
Bermasalah Secara Prosedural
Meski demikian, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menilai, kebijakan itu bermasalah secara prosedural maupun substantif.
Ditegaskannya, penonaktifan peserta PBI yang dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tanpa mekanisme keberatan yang jelas, serta tanpa masa transisi yang manusiawi merupakan bentuk pelayanan publik yang tidak patut.
Negara tidak boleh menghapus hak jaminan kesehatan kelompok rentan secara tiba-tiba hanya karena persoalan data atau prosedur birokrasi yang tidak transparan,”
kata Niti dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 12 Februari 2026.
Menurut YLKI, langkah tersebut berpotensi kuat sebagai bentuk maladministrasi pelayanan publik karena mengabaikan hak konsumen atas informasi serta kewajiban negara dalam menyediakan pelayanan yang layak dan berkelanjutan.
Hingga saat ini, YLKI telah menerima 16 pengaduan konsumen terkait penonaktifan PBI, dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring meluasnya dampak kebijakan.
Sebagai respons keras, pada 9 Februari 2026, YLKI resmi melayangkan somasi kepada Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Dalam somasinya, YLKI menuntut lima hal, seperti penghentian praktik penonaktifan mendadak tanpa pemberitahuan, pemulihan dan reaktivasi peserta BPJS Kesehatan khususnya kelompok rentan.
Selain itu, pengawasan proses reaktivasi agar dilakukan cepat, sederhana, dan maksimal 1×24 jam dengan posko serta kanal pengaduan yang mudah diakses, penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar kebijakan dan data yang digunakan, serta penerapan prinsip kehati-hatian dengan masa transisi minimal 3–6 bulan sebelum penonaktifan total diberlakukan.
YLKI juga menegaskan, bahwa hak atas kesehatan adalah hak dasar warga negara yang tidak boleh tergerus oleh kebijakan administratif. Jika dalam tiga hari kerja sejak surat diterima tidak ada respons dan langkah korektif nyata dari pemerintah.
YLKI menyatakan, akan menempuh pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi pelayanan publik, serta mempertimbangkan uji materiil regulasi terkait di Mahkamah Agung. Polemik ini pun menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi kelompok miskin di tengah reformasi tata kelola data sosial.
Wajib Sosialisasi
Dalam kesempatan yang berbeda, Peneliti dan Direktur di Pusat Pembiayaan dan Asuransi Kesehatan (PPAK) FK-KMK UGM, Diah Ayu Puspandari, menyarankan pentingnya pemberitahuan dan sosialisasi yang lebih dini oleh pemerintah kepada masyarakat sebelum kebijakan diterapkan.
Diah menjelaskan, selain PBI, negara juga hadir untuk mensubsidi pekerja yang tergolong tidak memiliki penghasilan tetap setiap bulan seperti pedagang, nelayan, atau petani. Untuk itu, negara perlu lebih selektif atas lapisan masyarakat yang patut mendapatkan subsidi.
Jadi, kelas kecil seperti BPJS kelas 3, yang banyak berasal dari desil 1-5, merekalah yang diberikan subsidi oleh negara berupa iuran terjangkau, atau bahkan 0 rupiah yang kemudian disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran,”
ujarnya.
Polemik datang ketika proses penyaringan data tersebut berlangsung secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan, sehingga banyak pasien pemeriksaan rutin yang baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif ketika telah berada di fasilitas kesehatan.
Kasus ini mengingatkan satu hal bahwa dalam pelayanan kesehatan, kekeliruan data bukan hanya sekedar masalah teknis, tetapi juga menyangkut nyawa.
Menurutnya, proses pembaruan data tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak 2025, yang berguna untuk menyortir data, mengingat ada pasien yang mungkin sudah sembuh, meninggal, atau ada kelahiran baru.
Saya kira, kurangnya ada di komunikasi, dan karena di bulan Februari ini jumlahnya agak besar, sehingga orang-orang panik apalagi untuk pengobatan yang bersifat rutin,”
ujar Dosen Program Studi Kesehatan Masyarakat tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penyaringan data dan identifikasi penerima masih akan dilakukan oleh Kemensos dan BPJS Kesehatan. Diah menyebut perlunya pemberlakuan reaktivasi sebagai solusi bagi penerima PBI yang perlu melakukan pemeriksaan rutin.
Peran lingkungan masyarakat penting untuk mendukung proses pembaruan data tersebut,”
terangnya.
Selain itu, ia menyarankan perlunya inisiatif melalui pemkot, pemkab, atau bahkan unsur kader wilayah jika memungkinkan sebagai pihak yang lebih mudah menjangkau masyarakat dan lebih mengenal karakteristik yang memenuhi kualifikasi.
Terlebih, untuk wilayah yang masih sulit mengakses internet, maupun masyarakat yang belum banyak berinteraksi dengan gawai,”
jelasnya.
Selain pemberitahuan lebih dini, problem reaktivasi seharusnya diselesaikan dengan birokrasi yang tidak terlalu panjang, misal melalui mobile JKN. Dengan demikian, proses akan lebih ringkas dan data dapat diperbarui sewaktu-waktu.
Diah mengatakan, bahwa Kemensos sendiri juga memiliki keterbatasan dalam proses penghimpunan data, untuk itu perlu koordinasi dengan Dinas Sosial sebagai perpanjangan tangan yang dapat mengakses lapisan masyarakat terkecil.
Dalam masa transisi seperti saat ini, layanan kesehatan tidak bisa dihentikan. Jika dihentikan, akibatnya justru berdampak pada pembengkakan biaya yang harus ditanggung JKN ke depannya karena risiko kondisi pasien yang menjadi lebih parah.
Rumah sakit itu kan sebelumnya telah memiliki data. Nah, pasien-pasien rutin yang tercantum di sana tetap wajib ditangani, diprioritaskan untuk diaktivasi, apalagi jika urgent. Saat ini sudah ada sekitar sekian ratus ribu kuota yang sudah terdeteksi menggunakan layanan rutin lagi,”
bebernya.



