Basmi Otaknya Bukan Awaknya
Sementara itu, kelompok advokasi pekerja migran, Migrant Watch, menganggap bahwa persoalan ini bukan semata perkara besarnya barang bukti, melainkan tentang posisi seorang pekerja maritim dalam struktur kejahatan terorganisir lintas negara.
Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, menegaskan bahwa secara struktural ABK berada pada level paling bawah dalam hierarki pelayaran internasional.
Dalam struktur pelayaran internasional, ABK adalah level bawah. Mereka tidak memiliki kendali atas muatan, tidak menentukan rute, dan tidak mengendalikan logistik. Mereka sering hanya menjalankan perintah,”
kata Aznil saat dihubungi owrite.
Dengan posisi demikian, menurut Aznil, secara objektif pekerjaan ABK berisiko tinggi menjadi korban sistem, bahkan sindikat lintas negara, terutama jika muatan ilegal disembunyikan tanpa sepengetahuan awak kapal.
Aznil tidak menampik bahwa dalam banyak kasus penyelundupan narkotika jalur laut di berbagai negara, awak kapal menjadi pihak pertama yang ditangkap karena berada di lokasi saat penggerebekan. Sementara aktor intelektual, pemilik kapal, pengendali logistik, dan jaringan lintas negara jauh lebih sulit disentuh.
Logikanya, mana mungkin ABK memilih barang bukti sekitar 2 ton sabu yang nilainya triliunan rupiah? Apakah masuk akal barang dengan nilai sebesar itu dikendalikan bahkan dimiliki oleh seorang ABK level bawah? Gunakan akal sehat!”
tegasnya.
Ia juga menyoroti informasi bahwa Fandi baru bergabung beberapa hari sebelum kapal bertolak ke Indonesia dan sempat mempertanyakan isi muatan kepada kapten kapal. Menurutnya, tanpa pembuktian kuat sebagai aktor utama, pemidanaan maksimal berpotensi menjadi kriminalisasi.
Dijelaskan Aznil, sikap publik terhadap kasus yang menimpa Fandi bukan pembelaan buta, melainkan soal rasionalitas hukum dan keberanian membongkar jaringan sampai ke aktor utama.
Jika penegakan hukum berhenti pada pekerja lapangan, maka pola menjadikan level bawah sebagai pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban akan terus berulang. Yang wajib dilakukan adalah penegakan hukum harus membasmi otaknya, bukan hanya awaknya.
Direktur Eksekutif Migrant Watch itu menilai, proporsionalitas tuntutan tidak bisa hanya didasarkan pada besarnya barang bukti, tetapi faktor penentunya adalah peran dan kendali terdakwa.
Jika ia bukan aktor intelektual, tidak mengendalikan muatan, dan tidak terbukti memperoleh keuntungan signifikan, maka menjatuhkan tuntutan hukuman maksimal adalah langkah yang sangat problematis dan harus diuji secara ketat,”
beber Aznil.
Penelusuran Menyeluruh
Untuk membedakan pelaku utama dan pekerja lapangan, aparat penegak hukum diminta menelusuri struktur komando, kepemilikan kapal, aliran dana, komunikasi lintas negara, serta rantai distribusi.
Karena, sambungnya, kejahatan terorganisir tidak mungkin berdiri hanya pada level ABK. Fokus penyidikan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, sebab para ABK adalah pekerja kelas bawah yang hanya menjalankan perintah.
Migrant Watch pun mendesak agar perusahaan pelayaran dan agen perekrut tidak luput dari pemeriksaan. Sebab menurutnya, perusahaan pelayaran dan agen perekrut memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional.
Jika ada kelalaian, pembiaran, atau kegagalan pengawasan, pertanggungjawaban tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada ABK. Penegakan hukum yang adil tidak boleh hanya berani pada yang lemah, tetapi juga tegas pada yang kuat,”
kata Aznil.
Ia menilai, kelemahan sistem terlihat dari minimnya pengawasan perekrutan ABK, rendahnya literasi hukum maritim, serta lemahnya kontrol terhadap kapal-kapal lintas yurisdiksi yang mempekerjakan Warga Negara Indonesia (WNI).
ABK Indonesia, sambung Aznil, sering dilepas ke laut tanpa perlindungan yang memadai, tanpa pemahaman risiko hukum, dan tanpa sistem monitoring yang kuat. Ketika terjadi masalah, mereka menjadi pihak pertama yang dikorbankan.
Dalam perkara dengan ancaman hukuman mati, Migrant Watch juga menekankan bahwa standar hukum harus berada pada level tertinggi.
Akses pengacara sejak awal, pendampingan konsuler, penerjemah yang layak, serta hak pembelaan penuh bukanlah fasilitas, itu adalah hak konstitusional. Transparansi tidak boleh berhenti pada formalitas. Fair trial harus nyata, terbuka, dan dapat diuji publik,”
jelasnya.
Harus Steril dari Pencitraan
Aznil pun mengingatkan, agar perkara besar seperti ini tidak dijadikan panggung pencitraan penegakan hukum. Karena ini menyangkut nyawa seseorang, tidak boleh ada celah sedikit pun dalam prosesnya. Jangan sampai rakyat dikorbankan demi sensasi.
Dalam ancaman hukuman mati, kata Aznil, perlindungan negara bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional. Negara harus memberikan pendampingan hukum maksimal, intervensi diplomatik aktif, serta memastikan investigasi tidak berhenti pada pekerja lapangan.
Kasus ini, menurut Migrant Watch, juga menunjukkan perlunya reformasi menyeluruh, seperti penguatan pengawasan agen perekrut, kewajiban pendidikan hukum maritim sebelum keberangkatan, bantuan hukum otomatis bagi ABK yang tersangkut kasus, audit perusahaan pelayaran, hingga penguatan diplomasi dan kerja sama intelijen maritim lintas negara.
Migrant Watch menolak penegakan hukum yang berhenti pada pekerja level bawah. Jika ini kejahatan terorganisir lintas negara, maka yang harus dibongkar adalah jaringannya. Jangan hanya menangkap yang paling mudah ditangkap,”
tegas Aznil.
Di tengah besarnya barang bukti dan kerasnya tuntutan, perdebatan kini bergerak pada pertanyaan yang lebih mendasar, apakah hukum akan menembus hingga ke aktor utama, atau kembali berhenti pada mata rantai paling bawah dan terpinggirkan.

