Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 12 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Purbaya
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / (Part I) Nyawa di Geladak Kapal: Nasib Fandi Ramadhan di Antara Tumbal Jaringan Narkoba dan Buramnya Keadilan Pekerja Kelas Bawah
Nasional

(Part I) Nyawa di Geladak Kapal: Nasib Fandi Ramadhan di Antara Tumbal Jaringan Narkoba dan Buramnya Keadilan Pekerja Kelas Bawah

iren natania longdongAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Februari 22, 2026 2:30 pm
By
Natania Longdong
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id,...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
5 bulan lalu
Share
Fandi Ramadhan ABK kapal tanker Sea Dragon yang ditangkap BNN dan Bea Cukai, terancam hukuman mati. (Foto: Instagram.com/@merindink)
Fandi Ramadhan ABK kapal tanker Sea Dragon yang ditangkap BNN dan Bea Cukai, terancam hukuman mati karena diangggap terlibat dalam jaringan narkoba jenis sabu sebanyak hampir dua ton. (Foto: Instagram.com/@merindink)
SHARE

Seorang anak buah kapal (ABK) asal Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, karena kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.

Daftar isi Konten
  • Diskriminatif
  • Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret

Keluarga Fandi tak terima dengan tuntutan itu, karena mereka menganggap bahwa Fandi juga korban. Terlebih, pria berusia 26 tahun itu tidak tahu menahu soal sabu-sabu yang diselundupkan lewat kapal tempatnya mencari nafkah. Apalagi, terdakwa disebut baru saja bekerja di kapal asal Thailand tersebut.

Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Fandi dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang yang digelar 5 Februari 2026.

Dalam dakwaan primair JPU dijelaskan, bahwa peredaran narkoba dilakukan Fandi bersama sejumlah orang lainnya, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong.

Penuntutan masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah. Sementara pelaku lain, yakni Mr Tan alias Jacky Tan, masuk dalam daftar pencarian orang.

Kasus Fandi membuka babak baru terkait perdebatan tentang keadilan bagi pekerja maritim Indonesia. Di satu sisi, ini adalah pengungkapan jaringan narkotika internasional terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar: apakah seorang awak kapal berada di lingkar inti sindikat, atau justru menjadi mata rantai paling lemah yang kini menghadapi ancaman hukuman paling berat?

Diskriminatif

Menanggapi hal tersebut, Amnesty International Indonesia menilai penggunaan tuntutan mati dalam perkara tersebut bertentangan dengan prinsip paling mendasar dalam hak asasi manusia (HAM), terutama hak untuk hidup.

Media Manager Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menyatakan kekecewaannya atas langkah jaksa yang menuntut pidana mati.

Kami menyayangkan penggunaan tuntutan mati oleh jaksa dalam kasus tersebut. Hukuman mati melanggar hak asasi manusia yang paling dasar, yakni hak atas hidup. Pelanggaran akan hak hidup adalah hukuman yang paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat,”

kata Haeril pada owrite.

Diketahui, kapal tersebut berangkat dari Thailand menuju Indonesia. Dan setibanya di perairan Karimun, kapal yang membawa Fandi dan sejumlah orang lainnya ditangkap oleh BNN dan Bea Cukai. Setelah dicek, ditemukan sabu-sabu di dalam kapal tersebut.

Haeril menekankan, majelis hakim memiliki tanggung jawab besar untuk memeriksa secara detail seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan keluarga yang menyebut Fandi baru beberapa hari bergabung sebelum kapal bertolak dari Thailand menuju Indonesia.

Majelis hakim yang memeriksa kasus ini memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan secara detail dan cermat fakta persidangan termasuk keterangan dari keluarga yang dilaporkan mengatakan bahwa Fandi baru bergabung beberapa hari sebelum kapal tersebut bertolak dari Thailand menuju Indonesia,”

ujarnya. 

Ditegaskan Haeril, hakim harus menolak tuntutan hukuman yang diskriminatif tersebut dan mencari alternatif penghukuman yang lebih adil selain dari hukuman mati. Hukuman mati tidaklah membawa keadilan dan bersifat diskriminatif. Karena dalam banyak kasus global, pidana ini justru lebih sering dijatuhkan kepada kelompok paling rentan.

Hukuman mati adalah sebuah hukuman diskriminatif. Dalam banyak kasus di berbagai belahan dunia hukuman mati sering digunakan pada mereka yang paling rentan dalam masyarakat, termasuk masyarakat miskin, etnis dan agama minoritas, serta orang-orang dengan keterbelakangan mental,”

tegas Haeril.

Amnesty International Indonesia juga menggarisbawahi, bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan hukuman mati efektif menimbulkan efek jera. Meski demikian, praktik vonis dan eksekusi mati masih berlangsung di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Amnesty International menentang hukuman mati dalam semua kasus tanpa pengecualian terlepas dari sifat atau keadaan kejahatan. Meski tidak ada bukti bahwa hukuman mati menimbulkan efek jera, hukuman mati masih dijatuhkan dan eksekusi mati masih dilakukan di seluruh dunia termasuk di Indonesia,”

bebernya.

Organisasi tersebut menekankan bahaya sistem peradilan yang tidak sempurna ketika dipadukan dengan hukuman yang bersifat final. Dimana ada sistem peradilan yang cacat dan pengadilan yang tidak adil, di situ pasti ada risiko eksekusi mati orang yang tidak bersalah.

Ketika hukuman mati dilakukan, maka ini final. Jika terdapat kesalahan eksekusi, tak bisa diperbaiki kembali. Orang yang tidak bersalah dapat dibebaskan dari penjara jika terbukti tak bersalah, namun ini tak dapat dilakukan dalam eksekusi mati,”

bebernya.

Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret

Lebih jauh, Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah mengambil langkah konkret menuju penghapusan hukuman mati.

Oleh karena itu kami meminta pemerintah untuk melakukan moratorium resmi penuntutan dan eksekusi mati,”

ujar Haeril.

Kedua, sambungnya, berikan komutasi bagi orang-orang yang saat ini ada dalam daftar tunggu eksekusi mati. Ketiga, hentikan penjatuhan vonis mati baru oleh pengadilan dalam kasus apapun.

Ditegaskannya, langkah ini penting sebelum pemerintah bersama-sama DPR bergerak dalam proses revisi aturan-aturan yang mengatur hukuman mati, yang saat ini ada di setidaknya 13 peraturan.

Bagi Amnesty International, persoalan ini bukan sekadar tentang satu perkara narkotika berskala besar, melainkan tentang arah sistem peradilan Indonesia ke depan. Hukuman mati dianggap tidak membawa keadilan, dan hanya menciptakan lebih banyak korban.

Dengan memilih menjadi negara abolisionis atau penghapus hukuman mati, Indonesia dapat mewujudkan sistem peradilan yang adil, manusiawi, dan sejalan dengan tren global untuk mengakhiri hukuman mati,”

ungkapnya.

Kasus Fandi kini menempatkan majelis hakim pada persimpangan penting, antara mengikuti arus penindakan keras terhadap narkotika, atau menimbang ulang proporsionalitas hukuman dalam kerangka hak asasi manusia.

Tag:amnesty internationalanak buah kapalbadan narkotika nasionalBea Cukaibnnfandi ramadhanHeadlineHukuman MatiNarkobasabuSindikat NarkobaSpill
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Follow:
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id, ia dikenal lewat reportase mendalam soal bisnis, pertambangan, dan dampak kebijakan energi terhadap masyarakat.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Aisyah Zakkiyah Jadi Komisaris PTPP, Gaji dan Latar Belakangnya Jadi Sorotan
By Syifa Fauziah
Aisyah Zakkiyah Jadi Komisaris PTPP
1
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus
By Ivan Syahruna Lubis
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta
2
Selain Tersangka Korupsi Batu Bara, Febrie Adriansyah juga Jadi Tersangka TPPU 
By Rika Pangesti
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
3
Jampidsus Mundur, Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Penanganan Kasus Kejagung
By Rika Pangesti
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta
4
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
By Rika Pangesti
Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)
5

BERITA LAINNYA

Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)
Nasional

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Jaksa Agung ST Burhanuddin bergerak cepat menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
11 jam lalu
Komisi III DPR RI menggelar rapat menyikapi Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)
Nasional

Komisi III DPR Minta Febrie Adriansyah Dihukum Mati: Lukai Hati Nurani Rakyat

Dua anggota Komisi III DPR RI kompak mendesak hukuman mati bagi tersangka…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
12 jam lalu
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Nasional

Ketua Komisi III DPR Sebut Eks Jampidsus Inisial FA Masuk Daftar Tersangka Kasus Korupsi 

Komisi III DPR RI mengungkap salah satu tersangka dalam perkara yang belakangan…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
12 jam lalu
Komisi III DPR RI menggelar rapat menyikapi Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Nasional

Komisi III DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Penyidik Independen Usut Kasus Dugaan Febrie 

Komisi III DPR RI langsung menggelar rapat menyikapi dinamika pengunduran diri Febrie…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up