Salah satu cita-cita Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas kasus narkoba melalui misi Asta Cita, sepertinya tak akan berjalan mulus dan akan banyak mengalami jalan terjal.
Pasalnya, aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas memberantas tindak kejahatan, termasuk memberantas narkoba, justru menjadi penikmat barang haram tersebut. Sebenarnya, kasus seperti ini sudah beberapa kali terjadi dan selalu terulang.
Terbaru yang menyedot perhatian banyak kalangan adalah kasus yang terjadi terhadap mantan Kapolres Kota Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro. Bukannya mengungkap dan memberantas pengguna hingga ke bandar narkoba, anak buah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo itu malah tersandung kasus penyelahgunaan narkoba.
Ironisnya, Didik malah bekerjasama dengan salah seorang bandar narkoba dan menerima uang Rp2,8 miliar.
Hal ini menjadi gambaran lemahnya pengawasan pimpinan tertinggi Polri terhadap anak buahnya yang bermasalah. Alih-alih menertibkan anak buahnya yang bandel, praktiknya kenakalan anggota polri malah terkesan makin menjamur dan terjadi di berbagai tingkatan.
Tukar Sabu Jadi Tawas
Masih terngiang-ngiang Jenderal Polri bintang dua terlibat kasus narkoba. Bukannya dimusnahkan, narkoba hasil sitaan itu malah ditukar dengan tawas.
Pelakunya, Irjen Pol Teddy Minahasa. Dipuncak kariernya, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumber) itu malah tersandung kasus narkoba pada tahun 2023.
Kasus ini bermula dari pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu oleh Satres Narkoba Polres Bukittinggi. Kepolisian menyita puluhan kilogram sabu sebagai barang bukti untuk nantinya dibawa ke meja pengadilan dan dimusnahkan.
Teddy memerintahkan anak buahnya AKBP Dody Prawiranegara untuk mengambil sabu seberat lima kilogram dan menukarnya dengan tawas. Padahal barang bukti itu hendak dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Alih-alih mengambil barang bukti tidak sesuai prosedur, Teddy mengaku sabu-sabu tersebut ingin dipakainya untuk ‘memancing’ bandar narkoba jaringan Linda Pudjiastuti yang diklaim sebagai bagian skenarionya.
Disatu sisi, Linda sebelumnya sudah rutin berkomunikasi dengan Teddy. Sementara narkoba yang dibawa oleh Teddy, untuk diedarkan kembali.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengugkapkan, dari perbuatan eks Kapolda Sumbar itu ditemui fakta adannya alur peredaran sabu yang keluar dari penguasaan resmi aparat penegak hukum.
Secara tindak pidananya, Teddy dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim. Sementara untuk sanksi dari instansi kepolisian, Teddy dipecat dari Korps Bhayangkara.
Jual Barang Bukti Sabu
Kasus narkoba yang menjerat anggota Polri lainnya terjadi di Batam. Sebanyak 10 anggota Satres Narkoba Polres Barelang punya pekerjaan sampingan, menjadi penyelundup narkoba dari luar ke dalam negeri.
Awalnya Satres Narkoba Polres Barelang mengungkapkan, penyelundupan 44 kilogram sabu dari Malaysia ke Batam. Alih-alih diamankan, 10 anggota polisi tersebut diduga sudah merencanakan dengan menyisihkan sembilan kilogram barang bukti yang diamankan.
Modusnya, 10 anggota polisi tersebut melaporkan ke atasan seolah-olah seluruh barang bukti telah diamankan dan diproses. Padahal sebagian yang telah disisihkan untuk kemudian dijual kembali ke jaringan pengedar narkoba lainnya. Mereka diduga meraup untung ratusan juta rupiah dan dibagikan.
Di meja hijau, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada 10 terdakwa. Hakim menilai perbuatan mereka memenuhi unsur tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar serta dilakukan secara terorganisasi.
Pecandu Sejak 2019 Hingga jadi Kapolres Kota Bima
Teranyar, kasus narkoba menjerat Kapolres Bima Kota, AKPB Didik Putra Kuncoro, yang juga menyeret anak buahnya, Kasat Narkoba Polres Metro Bima, AKP Malaungi.
Kasus ini bermula dari dua orang sipil inisial YI dan HR, yang diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dari pengungkapan kasus narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram.
Berdasarkan hasil pengembangan, kedua pelaku terungkap merupakan anak buah dari seseorang berinisial AN, yang merupakan Istri Bripka IR Anggota Polres Bima Kota.
Pada 25 Januari 2026, Bripka IR menyerahkan diri, dilanjutkan dengan penangkapan AN sehari setelahnya.
Dari pengakuan AN kemudian juga terungkap, ada keterlibatan AKP Malaungi alias AKP M di jaringan tersebut.
Malaungi bahkan juga pernah melakukan pertemuan beberapa kali dengan seorang bendahara jaringan narkoba berinisial AS, pimpinan jaringan KE.
Di pertemuan tersebut, adanya permintaan penyerahan sejumlah uang untuk atasan Malaungi, yakni AKBP Didik. Diketahui, Didik menerima uang Rp2,8 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Malaungi kemudian diamankan Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada 3 Februari 2026.
Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berupa lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.
Dari sini, terungkap adanya setoran dari bandar narkoba kepada Didik selama beberapa bulan. Dia kemudian dijemput paksa oleh Divsi Propam Mabes Polri dan dimintai keterangan pada 11 Februari 2026.
Mantan Kapolres Bima Kota itu mengaku menyimpan narkotika dan psikotropika lain di dalam koper yang dititipkan ke mantan anggotanya, Aipda Dianita Agustina (DA), yang merupakan anggota Polwan Polres Tangerang.
Kuasa Hukum Didik, Rofiq Anshari, mengakui koper berisi narkoba tersebut memang milik kliennya dan dikonsumsi pribadi. Mirisnya, Didik sudah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2019.
Sebelum menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, Didik pernah menjabat sebagai Wakasat Reserse Polres Metro Jakarta Utara. Saat itu, Didik sudah mengkonsumsi barang haram yang tidak bertuan dari berbagai pengungkapan kasus narkoba.
Istilahnya tidak bertuan, yang memang tidak terpakai, dan tidak maju ke pengadilan, seperti itu. Tidak disita ya. Tidak disita dan tidak menjadi barang bukti di pengadilan,”
bebernya.
Atas perbuatannya, Didik terbukti melanggar kode etik dan dipecat dari institusi Polri berdasarkan putusan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis, 19 Februari 2026.
Didik terbukti melanggar Pasal 8 Huruf c Angka 1 Perpol Jo Pasal 10 Ayat 1 Huruf, Jo Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian, dalam sidang KKEP, Majelis juga menyatakan Eks Kapolres Bima Kota itu melakukan pelanggaran lain berupa penyimpangan seksual. Dia terbukti melanggar Pasal 13 Huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam pasal tersebut menyebutkan ‘setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual’.

