Kuasa hukum keluarga Fandi, Hotman Paris membongkar fakta dibalik tuduhan Jaksa terhadap Fandi Anak Buah Kapal (ABK) yang membawa narkoba 2 ton. Fandi merupakan ABK Kapal SeaDragon terdakwa kasus penyelundupan narkoba yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa.
Hotman mengatakan Fandi melamar menjadi anak buah kapal melalui sebuah agensi. Fandi awalnya sama sekali belum pernah bertemu dengan Kapten Kapal, hingga akhirnya mereka perdana bertemu pada 1 Mei. Seharusnya, Fandi sudah berangkat ke Thailand setelah bertemu dengan kapten kapal.
Karena kapal katanya belum siap, 10 hari penuh diinapkan (Fandi) di hotel,”
ujar Hotman Paris dalam RDP bersama Komisi III DPR, Kamis, 26 Februari 2026.
Fandi akhirnya resmi melaut pada 14 Mei. Hanya saja kapal yang dia naiki berbeda dari kapal yang dia lamar. Bahkan untuk menuju kapal tersebut, Fandi harus menaiki sebuah speedboat terlebih dahulu.
Menurut kontrak kapalnya harusnya Nowstar, tapi dibawa speedboat ke kapal SeaDragon. Jadi dari lamaran sama kapalnya berbeda. Dibawa lah si Fandi ini ke tengah laut naik ke kapal ini kemudian muter-muter,”
bilang Hotman.
Barang yang Diangkut Ngaku Emas
Kapal SeaDragon yang diniaiki Fandi tiba di perairan Thailand pada 18 Mei. Di situ ada sebuah kapal nelayan mengangkut 67 kardus.
Hotman bilang, berdasarkan pernyataan Kapten kapal di persidangan, Fandi kerap bertanya isi dari puluhan kardus tersebut.
Si kapten ngaku itu adalah uang dan emas. Itu pengakuannya…Oleh si kapten diperintahkan semua awak kapal untuk estafet memasukan (67 kardus dari kapal nelayan),”
ujar Hotman.
Saat pertengahan melaut menuju Philipina, Kapal SeaDragon dihentikan paksa oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di Tanjung Karimun. Dari situ, aparat mendapati adanya narkoba sebanyak 2 ton disembunyikan di dalam kapal.
Menurut Hotman, Fandi sama sekali tidak mengetahui kalau barang yang diangkutnya tersebut merupakan narkoba. Sebab, Hotman bilang, tidak ada keterangan atau bukti sama sekali kliennya mengetahui barang tersebut adalah narkoba.
Dia baru melamar, baru tiga hari naik kapal sebagai pengangguran, masuk kerja,”
tegasnya.
Fandi merupakan terdakwa kasus penyelundupan narkoba. Dia didakwa bersama bersama empat orang lainnya kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional.
Jaksa kemudian, menuntut Fandi dengan pidana hukuman mati karena keterlibatannya dalam kasus itu.
Kasus itu kemudian mencuat ke media sosial setelah pernyataan Fandi mengaku baru tiga hari bekerja sebagai ABK. Sementara ibu Fandi, Nirwana mengatakan kalau anaknya dijebak oleh seseorang sebab Fandi sama sekali tidak mengetahui barang yang diangkutnya itu adalah narkoba jenis sabu.

